Gaduh Promosi Holywings, Ini Fatwa MUI tentang Miras

Selasa, 28 Juni 2022 - 13:46 WIB
loading...
Gaduh Promosi Holywings,...
MUI telah menerbitkan Fatwa MUI No 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Dalam beberapa hari terakhir publik dihebohkan dengan promo minuman keras yang ditawarkan Holywings . Dalam promonya, Holywings menggratiskan minuman beralkohol bagi yang mempunyai nama Muhammad dan Maria khusus pada Kamis, 23 Juni 2022.

Terkait miras, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan dua fatwa. Masing-masing tertuang dalam Fatwa MUI No 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.

"Kedua fatwa tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan juga para produsen minuman dan makanan berbahan atau berperantara alkohol. Karena pada kenyataanya, di zaman sekarang ini, dalam kehidupan sehari-hari kita tidak dapat melepaskan diri dari alkohol," tulis MUI dalam website resminya dikutip, Selasa (28/6/2022).



Saat ini, alkohol banyak digunakan sebagai bahan baku, bahan tambahan, ataupun bahan penolong dalam pembuatan makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika, alat kesehatan serta kepentingan lainnya.

Pedoman transaksi publik (muamalat) dari lembaga fatwa seperti MUI sangat penting mengingat hadis Nabi SAW, bahwa terkait khamar, ada 10 hal yang dilaknat :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ

"Dari Anas bin Malik ia berkata; Rasulullah melaknat 10 orang yang berkenaan dengan khamr; Orang yang memeras, yang meminta diperaskan, peminum, pembawanya, yang dibawakan untuknya, penuangnya, penjual, yang memakan hasilnya, pembelinya dan yang minta dibelikan,". (HR. Tirmidzi dan Abi Daud).

Dalam Fatwa MUI No 10 Tahun 2018 dijelaskan bahwa yang dimaksud khamar adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur maupun yang lainnya, baik dimasak maupun tidak. Sementara alkohol adalah etil alkohol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus (C2H5OH).

Baca juga: 12 Outlet Holywings di Jakarta Resmi Ditutup Pemprov DKI
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Pandangan soal...
Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu
KH Cholil Nafis Resmi...
KH Cholil Nafis Resmi Menjadi Ketua Badan Pengurus DSN-MUI
Milad ke-50 MUI, Wamenag...
Milad ke-50 MUI, Wamenag Apresiasi Kiprah Menjaga Kerukunan Bangsa
Menjaga Keharmonisan...
Menjaga Keharmonisan Beragama dengan Toleransi dan Kasih Sayang
Merangkul Kearifan Lokal,...
Merangkul Kearifan Lokal, Membumikan Semangat Keislaman
Rekomendasi
Fenomena Tornado Api...
Fenomena Tornado Api di Balik Kebakaran Hebat Kanada Terkuak
Eropa Dilanda Kemarau...
Eropa Dilanda Kemarau Terburuk dalam Sejarah
Bisakah Bumi Dilubangi...
Bisakah Bumi Dilubangi sampai Tembus? Ini Jawabannya
Artikel Terkini
Kisah Dakwah Nabi Muhammad...
Kisah Dakwah Nabi Muhammad di Gua Tsur, Pelajaran Besar dari Hijrah ke Madinah
Muslimah pun Perlu Berdakwah,...
Muslimah pun Perlu Berdakwah, Ini Peran Penting Wanita dalam Syiar Islam
Metode Dakwah Para Nabi:...
Metode Dakwah Para Nabi: Nabi Ibrahim Memulai dari Keluarga, Nabi Muhammad Meneladaninya
Dakwah di Media Sosial...
Dakwah di Media Sosial : Cara Menebar Kebaikan dan Meraih Pahala Jariyah
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Mengapa Al-Quran Tidak...
Mengapa Al-Qur'an Tidak Menyebut Dajjal? Ini Penjelasan dan Hikmah di Baliknya
Infografis
Fatwa MUI: Tes Swab...
Fatwa MUI: Tes Swab PCR Tidak Membatalkan Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved