Gaduh Promosi Holywings, Ini Fatwa MUI tentang Miras

Selasa, 28 Juni 2022 - 13:46 WIB
loading...
A A A
Lebih lanjut fatwa tersebut merinci ketentuan produk minuman dan makanan yang mengandung alkohol. Adapun ketentuan minuman yang beralkohol adalah sebagai berikut:

1. Produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.

2. Produk makanan hasil fermentasi dengan penambahan alkohol/etanol non khamar hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.

3. Vinegar/cuka yang berasal dari khamr baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa, hukumnya halal dan suci.

4. Produk makanan hasil fermentasi susu berbentuk pasta/padat yang mengandung alkohol/etanol adalah halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.

5. Produk makanan yang ditambahkan khamr adalah haram.

Berdasarkan ketentuan di atas, MUI menawarkan beberapa rekomendasi:

1. Masyarakat diimbau untuk memilih makanan dan minuman yang suci dan halal serta menghindari penggunaan produk makanan dan minuman yang haram dan najis, serta yang menggunakan bahan yang tidak jelas kehalalan serta kesuciannya.

2. Pelaku usaha diminta menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk memastikan kesucian dan kehalalan makanan dan minuman yang diproduksi dan diperjualbelikan kepada umat Islam.

3. Pihak otoritas menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam menjalankan proses sertifikasi halal terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Pandangan soal...
Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu
KH Cholil Nafis Resmi...
KH Cholil Nafis Resmi Menjadi Ketua Badan Pengurus DSN-MUI
Milad ke-50 MUI, Wamenag...
Milad ke-50 MUI, Wamenag Apresiasi Kiprah Menjaga Kerukunan Bangsa
Menjaga Keharmonisan...
Menjaga Keharmonisan Beragama dengan Toleransi dan Kasih Sayang
Merangkul Kearifan Lokal,...
Merangkul Kearifan Lokal, Membumikan Semangat Keislaman
Rekomendasi
Perhitungan Isaac Newton...
Perhitungan Isaac Newton Tentang Kiamat pada Tahun 2060
Bukan Kiamat, Ahli Pastikan...
Bukan Kiamat, Ahli Pastikan Matahari Terbit dari Utara Siklus Normal
Struktur Misterius Ditemukan...
Struktur Misterius Ditemukan di dalam Perut Bumi
Artikel Terkini
Kisah Dakwah Nabi Muhammad...
Kisah Dakwah Nabi Muhammad di Gua Tsur, Pelajaran Besar dari Hijrah ke Madinah
Muslimah pun Perlu Berdakwah,...
Muslimah pun Perlu Berdakwah, Ini Peran Penting Wanita dalam Syiar Islam
Metode Dakwah Para Nabi:...
Metode Dakwah Para Nabi: Nabi Ibrahim Memulai dari Keluarga, Nabi Muhammad Meneladaninya
Dakwah di Media Sosial...
Dakwah di Media Sosial : Cara Menebar Kebaikan dan Meraih Pahala Jariyah
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Mengapa Al-Quran Tidak...
Mengapa Al-Qur'an Tidak Menyebut Dajjal? Ini Penjelasan dan Hikmah di Baliknya
Infografis
MUI Tetapkan Fatwa Buzzer,...
MUI Tetapkan Fatwa Buzzer, Ini Aktivitas yang Diharamkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved