Inilah Hal-hal yang Dilarang di Bulan Dzulhijjah

Rabu, 29 Juni 2022 - 12:15 WIB
loading...
A A A
Sedangkan, bagi orang yang tidak melakukan qurban diperbolehkan untuk memotong kukunya.


7. Memotong rambut bagi yang Kurban

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan seseorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah menahan diri (tidak memotong) rambut dan kuku-kukunya.” (HR. Muslim dari Ummu Salamah ra).

Sebagian ulama menjelaskan alasan untuk tidak mencukur rambut agar seluruh bagian tubuh tersebut tetap mendapatkan kekebalan dari api neraka. Tetapi sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa hal ini sama dilakukan dengan jamaah haji yang sedang melakukan ihram.

8. Tidak menjalankan aturan dalam Berudhhiyah

Aturan-aturan selama bulan Dzulhijjah harus dilakukan, agar mendapatkan pahala dan menjadikan amalan tersebut sempurna. Misalnya, larangan untuk tidak memotong rambut yang ada di sekitar badan. Menurut Asy-Syaukhani menjelaskan bahwa, “Hikmah larangan tersebut, agar balasan berupa terhindarnya badan dari api neraka tetap sempurna.” (Nailil Authar, 5/133).

9. Riya dalam beramal

Riya termasuk ke dalam perbuatan sombong dan dosa. Jika seseorang ingin berqurban dengan niat yang riya atau hanya ingin dipandang mampu maka tidak akan mendapatkan pahala tersebut. Tetapi, jika niat berqurban hanya karena ingin beribadah kepada Allah maka termasuk perbuatan yang baik dan akan mendapatkan pahala dari Allah.

10. Tidak mandi sebelum shalat Idul Adha

Mandi sangat dianjurkan untuk semua orang. Tidak hanya untuk kebersihan, tetapi sebagai rasa menghargai dalam menyambut hari raya dalam agama Islam. Seperti yang dijelaskan dalam hadis ini, “Seorang lelaki bertanya kepada Ali radhiallahu’anhu tentang mandi, ia menjawab: ‘Mandilah setiap hari jika engkau mau.’ Lelaki tadi berkata: ‘Bukan itu, tapi mandi yang benar-benar mandi.’ Ali menjawab: ‘Mandi di hari Jum’at, Idul Fitri, Idul Adha dan hari Arafah.” (HR. Al Baihaqi)

11. Tidak kurban bagi yang Mampu

Hukum berqurban dalam Islam yaitu sunnah muakkadah. Menurut Mazhab Hanafi sunnah muakkadah disebut dengan istilah Sunanul Huda, yang mendekati dengan hukum wajib. Bagi orang yang menjalankannya akan mendapatkan pahala, sedangkan orang yang meninggalkannya tidak akan berdosa namun ada peringatan. Tetapi ada sebagian ulama berpendapat bahwa wajib hukumnya bagi yang mampu untuk berqurban. Seperti yang ditafsirkan dalam hadis, “Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, maka jangan sekali-kali mendekat ke tempat salat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2443 seconds (0.1#10.140)