Pendapat Ulama tentang Thawaf: Haruskah Dimulai dari Hajar Aswad

Kamis, 30 Juni 2022 - 19:22 WIB
loading...
A A A
c. Berada di dalam Masjidil Haram termasuk di area perluasan pada lantai dua, tiga, atau empat, meskipun dengan posisi melebihi ketinggian Kakbah dan terhalang antara dirinya dengan Kakbah;

d. Memulai dari Hajar Aswad;

e. Kakbah berada di sebelah kiri;

f. Di luar Kakbah (tidak di dalam Hijir Ismail);

g. Mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali putaran;

h. Niat tersendiri, jika thawaf yang dia lakukan berdiri sendiri, tidak terkait dengan haji dan umrah.

(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3079 seconds (0.1#10.140)