Emas dan Sutera Asli Haram untuk Orang Laki-Laki, Begini Penjelasannya
Senin, 18 Juli 2022 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
Setelah Rasulullah pergi, kepada si laki-laki tersebut dikatakan: 'Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah.'
Maka jawabnya: 'Tidak! Demi Allah, saya tidak mengambil cincin yang telah dibuang oleh Rasulullah.'" (HR Muslim)
Baca juga: Halal dan Haram: Asal Tiap-Tiap Sesuatu Adalah Mubah
Sebagaimana cincin, Al-Qardhawi mengatakan, mereka memakai pena emas, jam emas, gelang emas, kaling rokok emas, gigi emas dan seterusnya juga dilarang dalam Islam.
Adapun memakai cincin perak, buat orang laki-laki jelas telah dihalalkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana tersebut dalam hadis riwayat Bukhari, bahwa Rasulullah sendiri memakai cicin perak, yang kemudian cincin itu pindah ke tangan Abu Bakar, kemudian pindah ke tangan Umar dan terakhir pindah ke tangan Usman sehingga akhirnya jatuh ke sumur Aris (di Quba').
Menurut al-Qardhawi, tentang logam-logam yang lain seperti besi dan sebagainya tidak ada satupun nas yang mengharamkannya, bahkan yang ada adalah sebaliknya, yaitu Rasulullah SAW pernah menyuruh kepada seorang laki-laki yang hendak kawin dengan sabdanya:
"Berilah (si perempuan itu) mas kawin, walaupun dengan satu cincin dari besi." (HR Bukhari)
"Dari hadis inilah, maka Imam Bukhari beristidlal untuk menetapkan halalnya memakai cincin besi," ujar al-Qardhawi.
Memakai pakaian sutera dapat diberikan keringanan (rukhshah) apabila ada suatu keperluan yang berhubungan dengan masalah kesehatan, yaitu sebagaimana Rasulullah pernah mengizinkan Abdur-Rahman bin 'Auf dan az-Zubair bin Awwam untuk memakai sutera karena ada luka di bagian badannya. (HR Bukhari)
Baca juga: Begini Pokok-Pokok Ajaran Islam tentang Halal dan Haram
Maka jawabnya: 'Tidak! Demi Allah, saya tidak mengambil cincin yang telah dibuang oleh Rasulullah.'" (HR Muslim)
Baca juga: Halal dan Haram: Asal Tiap-Tiap Sesuatu Adalah Mubah
Sebagaimana cincin, Al-Qardhawi mengatakan, mereka memakai pena emas, jam emas, gelang emas, kaling rokok emas, gigi emas dan seterusnya juga dilarang dalam Islam.
Adapun memakai cincin perak, buat orang laki-laki jelas telah dihalalkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana tersebut dalam hadis riwayat Bukhari, bahwa Rasulullah sendiri memakai cicin perak, yang kemudian cincin itu pindah ke tangan Abu Bakar, kemudian pindah ke tangan Umar dan terakhir pindah ke tangan Usman sehingga akhirnya jatuh ke sumur Aris (di Quba').
Menurut al-Qardhawi, tentang logam-logam yang lain seperti besi dan sebagainya tidak ada satupun nas yang mengharamkannya, bahkan yang ada adalah sebaliknya, yaitu Rasulullah SAW pernah menyuruh kepada seorang laki-laki yang hendak kawin dengan sabdanya:
"Berilah (si perempuan itu) mas kawin, walaupun dengan satu cincin dari besi." (HR Bukhari)
"Dari hadis inilah, maka Imam Bukhari beristidlal untuk menetapkan halalnya memakai cincin besi," ujar al-Qardhawi.
Memakai pakaian sutera dapat diberikan keringanan (rukhshah) apabila ada suatu keperluan yang berhubungan dengan masalah kesehatan, yaitu sebagaimana Rasulullah pernah mengizinkan Abdur-Rahman bin 'Auf dan az-Zubair bin Awwam untuk memakai sutera karena ada luka di bagian badannya. (HR Bukhari)
Baca juga: Begini Pokok-Pokok Ajaran Islam tentang Halal dan Haram
(mhy)
Lihat Juga :