Emas dan Sutera Asli Haram untuk Orang Laki-Laki, Begini Penjelasannya
loading...
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan Islam telah menyerukan kepada umatnya supaya berhias dan menentang keras kepada siapa yang mengharamkannya. Hal ini seperti yang dikatakan Allah Taala dalam al-Qur'an:
"Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah dikeluarkan untuk hambaNya dan begitu juga rezeki-rezeki yang baik (halal)?" ( QS al-A'raf : 32)
"Maka di balik itu, Islam telah mengharamkan kepada orang laki-laki dua macam perhiasan, di mana kedua perhiasan tersebut justru paling manis buat kaum wanita," ujar al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam". Dua macam perhiasan itu yang dimaksud ialah berhias dengan emas dan memakai kain sutera asli.
Sayidina Ali bin Abu Thalib ra berkata: "Rasulullah saw mengambil sutera, ia letakkan di sebelah kanannya, dan ia mengambil emas kemudian diletakkan di sebelah kirinya, lantas ia berkata: Kedua ini haram buat orang laki-laki dari umatku." (HR Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah)
Tetapi Ibnu Majah menambah: "Halal buat perempuan."
Selanjutnya Sayidina Umar bin Khattab pernah juga berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: 'Jangan kamu memakai sutera, karena barangsiapa memakai di dunia, nanti di akhirat tidak lagi memakainya.'" (HR Bukhari dan Muslim).
Dan tentang masalah pakaian sutera Nabi pun pernah juga bersabda: "Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang (nanti di akhirat) tidak ada sedikitpun bagian baginya." (HR Bukhari dan Muslim)
Selanjutnya tentang masalah emas, Nabi SAW pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, kemudian oleh Nabi dicabutnya cincin itu dan dibuang ke tanah.
Kemudian beliau bersabda: "Salah seorang di antara kamu ini sengaja mengambil bara api kemudian ia letakkan di tangannya."
Setelah Rasulullah pergi, kepada si laki-laki tersebut dikatakan: 'Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah.'
Maka jawabnya: 'Tidak! Demi Allah, saya tidak mengambil cincin yang telah dibuang oleh Rasulullah.'" (HR Muslim)
Sebagaimana cincin, Al-Qardhawi mengatakan, mereka memakai pena emas, jam emas, gelang emas, kaling rokok emas, gigi emas dan seterusnya juga dilarang dalam Islam.
Adapun memakai cincin perak, buat orang laki-laki jelas telah dihalalkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana tersebut dalam hadis riwayat Bukhari, bahwa Rasulullah sendiri memakai cicin perak, yang kemudian cincin itu pindah ke tangan Abu Bakar, kemudian pindah ke tangan Umar dan terakhir pindah ke tangan Usman sehingga akhirnya jatuh ke sumur Aris (di Quba').
Menurut al-Qardhawi, tentang logam-logam yang lain seperti besi dan sebagainya tidak ada satupun nas yang mengharamkannya, bahkan yang ada adalah sebaliknya, yaitu Rasulullah SAW pernah menyuruh kepada seorang laki-laki yang hendak kawin dengan sabdanya:
"Berilah (si perempuan itu) mas kawin, walaupun dengan satu cincin dari besi." (HR Bukhari)
"Dari hadis inilah, maka Imam Bukhari beristidlal untuk menetapkan halalnya memakai cincin besi," ujar al-Qardhawi.
Memakai pakaian sutera dapat diberikan keringanan (rukhshah) apabila ada suatu keperluan yang berhubungan dengan masalah kesehatan, yaitu sebagaimana Rasulullah pernah mengizinkan Abdur-Rahman bin 'Auf dan az-Zubair bin Awwam untuk memakai sutera karena ada luka di bagian badannya. (HR Bukhari)
"Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah dikeluarkan untuk hambaNya dan begitu juga rezeki-rezeki yang baik (halal)?" ( QS al-A'raf : 32)
"Maka di balik itu, Islam telah mengharamkan kepada orang laki-laki dua macam perhiasan, di mana kedua perhiasan tersebut justru paling manis buat kaum wanita," ujar al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam". Dua macam perhiasan itu yang dimaksud ialah berhias dengan emas dan memakai kain sutera asli.
Sayidina Ali bin Abu Thalib ra berkata: "Rasulullah saw mengambil sutera, ia letakkan di sebelah kanannya, dan ia mengambil emas kemudian diletakkan di sebelah kirinya, lantas ia berkata: Kedua ini haram buat orang laki-laki dari umatku." (HR Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah)
Tetapi Ibnu Majah menambah: "Halal buat perempuan."
Selanjutnya Sayidina Umar bin Khattab pernah juga berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: 'Jangan kamu memakai sutera, karena barangsiapa memakai di dunia, nanti di akhirat tidak lagi memakainya.'" (HR Bukhari dan Muslim).
Dan tentang masalah pakaian sutera Nabi pun pernah juga bersabda: "Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang (nanti di akhirat) tidak ada sedikitpun bagian baginya." (HR Bukhari dan Muslim)
Selanjutnya tentang masalah emas, Nabi SAW pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, kemudian oleh Nabi dicabutnya cincin itu dan dibuang ke tanah.
Kemudian beliau bersabda: "Salah seorang di antara kamu ini sengaja mengambil bara api kemudian ia letakkan di tangannya."
Setelah Rasulullah pergi, kepada si laki-laki tersebut dikatakan: 'Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah.'
Maka jawabnya: 'Tidak! Demi Allah, saya tidak mengambil cincin yang telah dibuang oleh Rasulullah.'" (HR Muslim)
Sebagaimana cincin, Al-Qardhawi mengatakan, mereka memakai pena emas, jam emas, gelang emas, kaling rokok emas, gigi emas dan seterusnya juga dilarang dalam Islam.
Adapun memakai cincin perak, buat orang laki-laki jelas telah dihalalkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana tersebut dalam hadis riwayat Bukhari, bahwa Rasulullah sendiri memakai cicin perak, yang kemudian cincin itu pindah ke tangan Abu Bakar, kemudian pindah ke tangan Umar dan terakhir pindah ke tangan Usman sehingga akhirnya jatuh ke sumur Aris (di Quba').
Menurut al-Qardhawi, tentang logam-logam yang lain seperti besi dan sebagainya tidak ada satupun nas yang mengharamkannya, bahkan yang ada adalah sebaliknya, yaitu Rasulullah SAW pernah menyuruh kepada seorang laki-laki yang hendak kawin dengan sabdanya:
"Berilah (si perempuan itu) mas kawin, walaupun dengan satu cincin dari besi." (HR Bukhari)
"Dari hadis inilah, maka Imam Bukhari beristidlal untuk menetapkan halalnya memakai cincin besi," ujar al-Qardhawi.
Memakai pakaian sutera dapat diberikan keringanan (rukhshah) apabila ada suatu keperluan yang berhubungan dengan masalah kesehatan, yaitu sebagaimana Rasulullah pernah mengizinkan Abdur-Rahman bin 'Auf dan az-Zubair bin Awwam untuk memakai sutera karena ada luka di bagian badannya. (HR Bukhari)
(mhy)