Emas dan Sutera Asli Haram untuk Orang Laki-Laki, Begini Penjelasannya
Senin, 18 Juli 2022 - 05:15 WIB
loading...
Emas dan sutera haram sebagai perhiasan orang laki-laki. Foto/Ilustrasi : Ist
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan Islam telah menyerukan kepada umatnya supaya berhias dan menentang keras kepada siapa yang mengharamkannya. Hal ini seperti yang dikatakan Allah Taala dalam al-Qur'an:
"Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah dikeluarkan untuk hambaNya dan begitu juga rezeki-rezeki yang baik (halal)?" ( QS al-A'raf : 32)
"Maka di balik itu, Islam telah mengharamkan kepada orang laki-laki dua macam perhiasan, di mana kedua perhiasan tersebut justru paling manis buat kaum wanita," ujar al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam". Dua macam perhiasan itu yang dimaksud ialah berhias dengan emas dan memakai kain sutera asli.
Baca juga: Halal dan Haram, serta Perintah Makan dalam Al-Quran
Sayidina Ali bin Abu Thalib ra berkata: "Rasulullah saw mengambil sutera, ia letakkan di sebelah kanannya, dan ia mengambil emas kemudian diletakkan di sebelah kirinya, lantas ia berkata: Kedua ini haram buat orang laki-laki dari umatku." (HR Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah)
Tetapi Ibnu Majah menambah: "Halal buat perempuan."
Selanjutnya Sayidina Umar bin Khattab pernah juga berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: 'Jangan kamu memakai sutera, karena barangsiapa memakai di dunia, nanti di akhirat tidak lagi memakainya.'" (HR Bukhari dan Muslim).
Dan tentang masalah pakaian sutera Nabi pun pernah juga bersabda: "Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang (nanti di akhirat) tidak ada sedikitpun bagian baginya." (HR Bukhari dan Muslim)
Selanjutnya tentang masalah emas, Nabi SAW pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, kemudian oleh Nabi dicabutnya cincin itu dan dibuang ke tanah.
Kemudian beliau bersabda: "Salah seorang di antara kamu ini sengaja mengambil bara api kemudian ia letakkan di tangannya."
"Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah dikeluarkan untuk hambaNya dan begitu juga rezeki-rezeki yang baik (halal)?" ( QS al-A'raf : 32)
"Maka di balik itu, Islam telah mengharamkan kepada orang laki-laki dua macam perhiasan, di mana kedua perhiasan tersebut justru paling manis buat kaum wanita," ujar al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam". Dua macam perhiasan itu yang dimaksud ialah berhias dengan emas dan memakai kain sutera asli.
Baca juga: Halal dan Haram, serta Perintah Makan dalam Al-Quran
Sayidina Ali bin Abu Thalib ra berkata: "Rasulullah saw mengambil sutera, ia letakkan di sebelah kanannya, dan ia mengambil emas kemudian diletakkan di sebelah kirinya, lantas ia berkata: Kedua ini haram buat orang laki-laki dari umatku." (HR Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah)
Tetapi Ibnu Majah menambah: "Halal buat perempuan."
Selanjutnya Sayidina Umar bin Khattab pernah juga berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: 'Jangan kamu memakai sutera, karena barangsiapa memakai di dunia, nanti di akhirat tidak lagi memakainya.'" (HR Bukhari dan Muslim).
Dan tentang masalah pakaian sutera Nabi pun pernah juga bersabda: "Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang (nanti di akhirat) tidak ada sedikitpun bagian baginya." (HR Bukhari dan Muslim)
Selanjutnya tentang masalah emas, Nabi SAW pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, kemudian oleh Nabi dicabutnya cincin itu dan dibuang ke tanah.
Kemudian beliau bersabda: "Salah seorang di antara kamu ini sengaja mengambil bara api kemudian ia letakkan di tangannya."
Lihat Juga :