Hikmah Diharamkannya Emas dan Sutera bagi Laki-Laki, Menurut Al-Qardhawi

Kamis, 21 Juli 2022 - 16:46 WIB
loading...
Hikmah Diharamkannya...
Ada hikmah di balik diharamkannya emas dan sutera bagi laki-laki. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan diharamkannya emas dan sutera bagi laki-laki bisa diterjemahkan bahwa Islam bermaksud kepada suatu tujuan pendidikan moral yang tinggi. Islam sebagai agama perjuangan dan kekuatan, harus selalu melindungi sifat keperwiraan laki-laki dari segala macam bentuk kelemahan, kejatuhan dan kemerosotan.

"Seorang laki-laki yang oleh Allah telah diberi keistimewaan susunan anggotanya yang tidak seperti susunan keanggotaan wanita, tidak layak kalau dia meniru wanita-wanita ayu yang melebihkan pakaiannya sampai ke tanah dan suka bermegah-megah dengan perhiasan dan pakaian," ujar Al-Qardhawi dalam bukunya yang berjudul " Halal dan Haram dalam Islam ".

Baca juga: Halal dan Haram, serta Perintah Makan dalam Al-Quran

Di balik itu ada suatu tujuan sosial, katanya, yakni, bahwa diharamkannya emas dan sutera bagi laki-laki adalah salah satu bagian daripada program Islam dalam rangka memberantas hidup bermewah-mewahan.

Hidup bermewah-mewahan dalam pandangan al-Quran adalah sama dengan suatu kemerosotan yang akan menghancurkan sesuatu umat. Hidup bermewah-mewahan adalah merupakan manifestasi kejahatan sosial. Segolongan kecil bermewah-mewahan dengan cincin emas atas biaya golongan banyak yang hidup miskin lagi papa. Sesudah itu dilanjutkan dengan suatu sikap permusuhan terhadap setiap ajakan yang baik dan memperbaiki.

Dalam hal ini al-Quran telah menyatakan: "Dan apabila kami hendak menghancurkan suatu desa, maka kami perbanyak orang-orang yang bergelimang dalam kemewahan, kemudian mereka itu berbuat fasik di desa tersebut, maka akan terbuktilah atas desa tersebut suatu ketetapan, kemudian kami hancurkan desa tersebut dengan sehancur-hancurnya." ( QS al-Isra' : 16)

Dan firman Allah pula: "Kami tidak mengutus di suatu desa, seorang pun utusan (Nabi) melainkan akan berkatalah orang-orang yang bergelimang dalam kemewahan itu. Sesungguhnya kami tidak percaya terhadap kerasulanmu itu." ( QS Saba' : 34)

Baca juga: Halal dan Haram: Hukum Menyambung Rambut Tak Ubahnya dengan Penipuan?

Untuk menerapkan jiwa al-Quran ini, maka Nabi Muhammad SAW telah mengharamkan seluruh bentuk kemewahan dengan segala macam manifestasinya dalam kehidupan seorang muslim.

"Sebagaimana diharamkannya emas dan sutera terhadap laki-laki, maka begitu juga diharamkan untuk semua laki-laki dan perempuan menggunakan bejana emas dan perak," katanya.

Dan di balik itu semua, dapat pula ditinjau dari segi ekonomi, bahwa emas adalah standard uang internasional. Oleh karena itu tidak patut kalau bejana atau perhiasan buat orang laki-laki.

Baca juga: Halal dan Haram: Asal Tiap-Tiap Sesuatu Adalah Mubah

Hikmah Dibolehkannya Wanita
Menurut Al-Qardhawi, dikecualikannya kaum wanita dari hukum ini adalah untuk memenuhi perasaan, sesuai dengan tuntutan sifat kewanitaannya dan kecenderungan fitrahnya kepada suka berhias; tetapi dengan syarat tidak boleh berhias yang dapat menarik kaum pria dan membangkitkan syahwat.

Untuk itu, maka dalam hadis Nabi diterangkan: "Siapa saja perempuan yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka perempuan tersebut dianggap berzina, dan tiap-tiap mata ada zinanya." (HR Nasai, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)

Dan firman Allah yang mengatakan: "Janganlah perempuan-perempuan itu memukul-mukulkan kakinya di tanah, supaya diketahui apa yang mereka sembunyikan dari perhiasannya." ( QS an-Nur : 31)

Baca juga: Begini Pokok-Pokok Ajaran Islam tentang Halal dan Haram
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Benarkah Puasa Setelah...
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram?
Ciri-ciri Akhir Zaman...
Ciri-ciri Akhir Zaman : Fitnah Bertebaran, Halal Haram Semakin Samar
Kesalahan yang Banyak...
Kesalahan yang Banyak Terjadi dalam Berpoligami, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Inilah Syarat Bolehnya...
Inilah Syarat Bolehnya Berpoligami Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi
3 Adab Berdandan Beserta...
3 Adab Berdandan Beserta dalil-dalilnya yang Penting Diketahui Kaum Wanita
5 Dandanan Terlarang...
5 Dandanan Terlarang dalam Islam, Kaum Muslimah Wajib Tahu!
Rekomendasi
Fenomena Alam yang Membuat...
Fenomena Alam yang Membuat Daratan di Bumi Terangkat Terungkap
Inti Bumi Berputar Lambat,...
Inti Bumi Berputar Lambat, Ilmuwan Klaim 1 Hari Akan Bertambah Panjang
Persamaan Lukisan Kuno...
Persamaan Lukisan Kuno Suku Indian dengan Kisah Nabi Nuh Dibeberkan
Artikel Terkini
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Kisah Tobat Nabi Adam...
Kisah Tobat Nabi Adam Diterima Allah pada 10 Muharram, Setelah 300 Tahun Memohon Ampunan
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Di Hari Asyura, Nabi Idris AS Diangkat ke Langit
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Sakral bagi Syiah? Jejak Berdarah Tragedi Karbala
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved