Ulah Wartawan Israel Masuk Mekkah Picu Kemarahan Umat Islam
Sabtu, 23 Juli 2022 - 22:49 WIB
loading...
A
A
A
Dalil Larangan Non Muslim Memasuki Mekkah
![Ulah Wartawan Israel Masuk Mekkah Picu Kemarahan Umat Islam]()
Dai yang juga lulusan Sastra Arab Univeristas Indonesia Ustaz Farid Nu'man Hasan mengatakan, mayoritas Fuqaha sepakat bahwa non Muslim dilarang memasuki tanah haram (Mekkah dan Madinah), baik sekadar lewat apalagi tinggal.
Imam An-Nawawi menjelaskan:
يمنع كل كافر من دخوله، مقيما كان أو مارا. هذا مذهبنا، ومذهب الجمهور
Artinya: "Seluruh orang kafir terlarang memasukinya (tanah haram) baik untuk tinggal atau lewat saja. Ini adalah mazhab kami dan mazhab mayoritas ulama." (Al Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, 7/467)
"Adapun Hanafiyah membolehkan jika sekedar lewat saja, sebagaimana dikatakan Imam Ibnu Qudamah." (Al-Mughni, 9/358)
Dalil larangannya adalah:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُواْ ٱلْمَسْجِدَ ٱلْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini." (QS. At-Taubah: 28)
"Adapun kasus yang belum lama terjadi, mungkin ada kelalaian Imigrasi, mungkin kecolongan, atau memang ada yang dilegalkan di sana, wallahu A'lam," kata Ustaz Farid Nu'man.
Batas Tanah Haram di Mekkah ditetapkan dengan tanda bangunan permanen di setiap ujungnya. Yaitu semacam menara yang ditulis baik dengan bahasa Arab atau bahasa asing. Daerah yang berada di dalam tanda tersebut berlaku ketentuan hukum syariat.

Dai yang juga lulusan Sastra Arab Univeristas Indonesia Ustaz Farid Nu'man Hasan mengatakan, mayoritas Fuqaha sepakat bahwa non Muslim dilarang memasuki tanah haram (Mekkah dan Madinah), baik sekadar lewat apalagi tinggal.
Imam An-Nawawi menjelaskan:
يمنع كل كافر من دخوله، مقيما كان أو مارا. هذا مذهبنا، ومذهب الجمهور
Artinya: "Seluruh orang kafir terlarang memasukinya (tanah haram) baik untuk tinggal atau lewat saja. Ini adalah mazhab kami dan mazhab mayoritas ulama." (Al Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, 7/467)
"Adapun Hanafiyah membolehkan jika sekedar lewat saja, sebagaimana dikatakan Imam Ibnu Qudamah." (Al-Mughni, 9/358)
Dalil larangannya adalah:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُواْ ٱلْمَسْجِدَ ٱلْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini." (QS. At-Taubah: 28)
"Adapun kasus yang belum lama terjadi, mungkin ada kelalaian Imigrasi, mungkin kecolongan, atau memang ada yang dilegalkan di sana, wallahu A'lam," kata Ustaz Farid Nu'man.
Batas Tanah Haram di Mekkah ditetapkan dengan tanda bangunan permanen di setiap ujungnya. Yaitu semacam menara yang ditulis baik dengan bahasa Arab atau bahasa asing. Daerah yang berada di dalam tanda tersebut berlaku ketentuan hukum syariat.
Lihat Juga :