Ulah Wartawan Israel Masuk Mekkah Picu Kemarahan Umat Islam
loading...
A
A
A
Ulah wartawan Channel 13 Israel, Gil Tamari, yang keluyuran di Tanah Suci Mekkah memicu kemarahan umat Islam di dunia. Bahkan, kepolisian Mekkah telah menangkap seorang warga lokal lantaran memfasilitasi jurnalis non-Muslim itu masuk Mekkah, Arab Saudi.
Ketika memasuki Mekkah, Gil Tamari merekam perjalanannya saat memasuki situs-situs Islam di Mekkah, termasuk menunjuk jarinya ke Masjidil Haram. Dia juga terlihat berjalan-jalan di Bukit Arafah.
"Saya dalah jurnalis Israel pertama yang menyiarkan dari sini, bahkan dalam bahasa Ibrani," kata Tamari seperti dikutip Times of Israel (20/7/2022).
Tindakan Wartawan Israel ini memicu kemarahan setelah menerbitkan videonya menyelinap ke Mekkah. Dalam video yang diunggah Channel Al "Jazeera English", banyak netizen mengungkapkan kemarahannya.
S Amin menuliskan pesan berbahasa Inggris yang diterjemahkan kira-kira seperti ini: "Seorang jurnalis Israel telah menyebabkan kemarahan online setelah memasuki Mekah secara ilegal untuk membuat film dokumenter."
Lain lagi Isaac Rizard berkomentar: "Doakan agar dia kembali menunaikan ibadah haji… sebagai seorang Muslim.."
Abid Mehsud memberi tanggapannya: "Mengapa dia tidak meminta izin untuk memasuki tempat-tempat Suci? Dia harus diselidiki dan pemerintah harus mengambil beberapa langkah khusus untuk menghentikan insiden seperti itu di masa depan."
"Saya bukan penggemar berat Islam dan cukup kritis terhadapnya namun saya percaya tindakan dan perilakunya tidak dapat diterima, aturan tidak boleh dilanggar dan agama terlepas dari apa yang Anda pikirkan atau jika Anda suka atau tidak, setidaknya harus dihormati." tulis akun bernama Star Moon.
Seorang berinisial YD menulis: "Kami umat Islam Indonesia sering diperlakukan tidak baik di bandara oleh petugas saudi. Tidak sabar bagaimana mereka menanggapi pelanggaran yang dilakukan oleh warga AS ini."
Komentar lain datang dari Shaheda Mohammad: "Saat berbicara tentang toleransi dan inklusi beragama, Tamary harus diingatkan akan hal yang sama terjadi di negara asalnya, Israel. Permintaan maaf sederhana dari jurnal tidak cukup menampilkan kemunafikan dalam setiap tindakan."
Dalil Larangan Non Muslim Memasuki Mekkah
Dai yang juga lulusan Sastra Arab Univeristas Indonesia Ustaz Farid Nu'man Hasan mengatakan, mayoritas Fuqaha sepakat bahwa non Muslim dilarang memasuki tanah haram (Mekkah dan Madinah), baik sekadar lewat apalagi tinggal.
Imam An-Nawawi menjelaskan:
يمنع كل كافر من دخوله، مقيما كان أو مارا. هذا مذهبنا، ومذهب الجمهور
Artinya: "Seluruh orang kafir terlarang memasukinya (tanah haram) baik untuk tinggal atau lewat saja. Ini adalah mazhab kami dan mazhab mayoritas ulama." (Al Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, 7/467)
"Adapun Hanafiyah membolehkan jika sekedar lewat saja, sebagaimana dikatakan Imam Ibnu Qudamah." (Al-Mughni, 9/358)
Dalil larangannya adalah:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُواْ ٱلْمَسْجِدَ ٱلْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini." (QS. At-Taubah: 28)
"Adapun kasus yang belum lama terjadi, mungkin ada kelalaian Imigrasi, mungkin kecolongan, atau memang ada yang dilegalkan di sana, wallahu A'lam," kata Ustaz Farid Nu'man.
Batas Tanah Haram di Mekkah ditetapkan dengan tanda bangunan permanen di setiap ujungnya. Yaitu semacam menara yang ditulis baik dengan bahasa Arab atau bahasa asing. Daerah yang berada di dalam tanda tersebut berlaku ketentuan hukum syariat.
Ketika memasuki Mekkah, Gil Tamari merekam perjalanannya saat memasuki situs-situs Islam di Mekkah, termasuk menunjuk jarinya ke Masjidil Haram. Dia juga terlihat berjalan-jalan di Bukit Arafah.
"Saya dalah jurnalis Israel pertama yang menyiarkan dari sini, bahkan dalam bahasa Ibrani," kata Tamari seperti dikutip Times of Israel (20/7/2022).
Tindakan Wartawan Israel ini memicu kemarahan setelah menerbitkan videonya menyelinap ke Mekkah. Dalam video yang diunggah Channel Al "Jazeera English", banyak netizen mengungkapkan kemarahannya.
S Amin menuliskan pesan berbahasa Inggris yang diterjemahkan kira-kira seperti ini: "Seorang jurnalis Israel telah menyebabkan kemarahan online setelah memasuki Mekah secara ilegal untuk membuat film dokumenter."
Lain lagi Isaac Rizard berkomentar: "Doakan agar dia kembali menunaikan ibadah haji… sebagai seorang Muslim.."
Abid Mehsud memberi tanggapannya: "Mengapa dia tidak meminta izin untuk memasuki tempat-tempat Suci? Dia harus diselidiki dan pemerintah harus mengambil beberapa langkah khusus untuk menghentikan insiden seperti itu di masa depan."
"Saya bukan penggemar berat Islam dan cukup kritis terhadapnya namun saya percaya tindakan dan perilakunya tidak dapat diterima, aturan tidak boleh dilanggar dan agama terlepas dari apa yang Anda pikirkan atau jika Anda suka atau tidak, setidaknya harus dihormati." tulis akun bernama Star Moon.
Seorang berinisial YD menulis: "Kami umat Islam Indonesia sering diperlakukan tidak baik di bandara oleh petugas saudi. Tidak sabar bagaimana mereka menanggapi pelanggaran yang dilakukan oleh warga AS ini."
Komentar lain datang dari Shaheda Mohammad: "Saat berbicara tentang toleransi dan inklusi beragama, Tamary harus diingatkan akan hal yang sama terjadi di negara asalnya, Israel. Permintaan maaf sederhana dari jurnal tidak cukup menampilkan kemunafikan dalam setiap tindakan."
Dalil Larangan Non Muslim Memasuki Mekkah
Dai yang juga lulusan Sastra Arab Univeristas Indonesia Ustaz Farid Nu'man Hasan mengatakan, mayoritas Fuqaha sepakat bahwa non Muslim dilarang memasuki tanah haram (Mekkah dan Madinah), baik sekadar lewat apalagi tinggal.
Imam An-Nawawi menjelaskan:
يمنع كل كافر من دخوله، مقيما كان أو مارا. هذا مذهبنا، ومذهب الجمهور
Artinya: "Seluruh orang kafir terlarang memasukinya (tanah haram) baik untuk tinggal atau lewat saja. Ini adalah mazhab kami dan mazhab mayoritas ulama." (Al Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, 7/467)
"Adapun Hanafiyah membolehkan jika sekedar lewat saja, sebagaimana dikatakan Imam Ibnu Qudamah." (Al-Mughni, 9/358)
Dalil larangannya adalah:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُواْ ٱلْمَسْجِدَ ٱلْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini." (QS. At-Taubah: 28)
"Adapun kasus yang belum lama terjadi, mungkin ada kelalaian Imigrasi, mungkin kecolongan, atau memang ada yang dilegalkan di sana, wallahu A'lam," kata Ustaz Farid Nu'man.
Batas Tanah Haram di Mekkah ditetapkan dengan tanda bangunan permanen di setiap ujungnya. Yaitu semacam menara yang ditulis baik dengan bahasa Arab atau bahasa asing. Daerah yang berada di dalam tanda tersebut berlaku ketentuan hukum syariat.