Begini Isi Piagam Madinah Bagian Pertama, Kekuasaan Terpusat dan Otoritatif
Kamis, 04 Agustus 2022 - 18:37 WIB
loading...
A
A
A
Kemenangan tersebut lantas diikuti penulisan piagam yang hendak memunculkan konsep-konsep baru, seperti perang dan jihad, dan memuat pengakuan terhadap kekuasaan tertinggi di tangan Rasulullah sebagai otoritas dalam menetapkan kebijakan tertinggi bagi penduduk Madinah, disertai ajakan kepada orang-orang Yahudi untuk bergabung dalam klausul perdamaian.
"Menurut hemat saya, berbagai perkembangan positif yang susul-menyusul itu jelas menguatkan posisi politik Rasulullah di Madinah. Otoritas keagamaan dan politik beliau yang diakui masyarakat kota ini punya pengaruh besar dalam memaksa orang-orang Yahudi untuk bergabung dalam kesepakatan umum tersebut," ujar Muhammad bin Fariz al-Jamil.
Terlibat dalam Piagam Madinah berarti batalnya berbagai perjanjian atau kesepakatan individual yang telah dijalin antara Rasulullah dengan kabilah-kabilah Yahudi terkenal di Yatsrib—Bani Qainuqa, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah—di fase pra-Badar.
Baca juga: Piagam Madinah: Konstitusi Tertulis Pertama di Dunia, Berikut Isinya
Penyatuan Kabilan Yahudi
Dalam konteks demikian, barangkali ada yang merasa heran dan bertanya: Bagaimana mungkin menyatukan kabilah-kabilah Yahudi dan berbagai kelompok kecilnya dalam kesepakatan tunggal dengan kaum muslimin, padahal disebutkan bahwa di masa sebelum Perang Badar saja ia sulit terwujud?
Menurut Muhammad bin Fariz al-Jamil, rasionalisasi peristiwa ini tentu tidak mudah, meski sebenarnya ia hanyalah akibat wajar dari hasil Perang Badar. Kemenangan kaum muslimin di Badar menciptakan sebuah realitas baru di Madinah, dan semua pihak harus menerimanya, berupa kemunculan kutub baru di pentas sejarah di Jazirah Arab, tepatnya di Madinah, yaitu negara Islam di bawah kepemimpinan Muhammad Rasulullah.
Barangkali hal inilah, ditambah terguncangnya posisi politik Quraisy Mekkah, yang menyebabkan lemahnya perlawanan Yahudi terhadap sang Nabi di Madinah. Berhadapan dengan semua itu, orang-orang Yahudi tak punya pilihan selain bergabung dalam kesepakatan damai dan mengakui kekuasaan politik kaum muslimin.
Baca juga: Piagam Madinah, Hukum HAM yang Ada Jauh sebelum Magna Charta
"Menurut hemat saya, berbagai perkembangan positif yang susul-menyusul itu jelas menguatkan posisi politik Rasulullah di Madinah. Otoritas keagamaan dan politik beliau yang diakui masyarakat kota ini punya pengaruh besar dalam memaksa orang-orang Yahudi untuk bergabung dalam kesepakatan umum tersebut," ujar Muhammad bin Fariz al-Jamil.
Terlibat dalam Piagam Madinah berarti batalnya berbagai perjanjian atau kesepakatan individual yang telah dijalin antara Rasulullah dengan kabilah-kabilah Yahudi terkenal di Yatsrib—Bani Qainuqa, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah—di fase pra-Badar.
Baca juga: Piagam Madinah: Konstitusi Tertulis Pertama di Dunia, Berikut Isinya
Penyatuan Kabilan Yahudi
Dalam konteks demikian, barangkali ada yang merasa heran dan bertanya: Bagaimana mungkin menyatukan kabilah-kabilah Yahudi dan berbagai kelompok kecilnya dalam kesepakatan tunggal dengan kaum muslimin, padahal disebutkan bahwa di masa sebelum Perang Badar saja ia sulit terwujud?
Menurut Muhammad bin Fariz al-Jamil, rasionalisasi peristiwa ini tentu tidak mudah, meski sebenarnya ia hanyalah akibat wajar dari hasil Perang Badar. Kemenangan kaum muslimin di Badar menciptakan sebuah realitas baru di Madinah, dan semua pihak harus menerimanya, berupa kemunculan kutub baru di pentas sejarah di Jazirah Arab, tepatnya di Madinah, yaitu negara Islam di bawah kepemimpinan Muhammad Rasulullah.
Barangkali hal inilah, ditambah terguncangnya posisi politik Quraisy Mekkah, yang menyebabkan lemahnya perlawanan Yahudi terhadap sang Nabi di Madinah. Berhadapan dengan semua itu, orang-orang Yahudi tak punya pilihan selain bergabung dalam kesepakatan damai dan mengakui kekuasaan politik kaum muslimin.
Baca juga: Piagam Madinah, Hukum HAM yang Ada Jauh sebelum Magna Charta
(mhy)
Lihat Juga :