Begini Isi Piagam Madinah Bagian Pertama, Kekuasaan Terpusat dan Otoritatif
Kamis, 04 Agustus 2022 - 18:37 WIB
loading...
Dalam sejarah bangsa Arab, barangkali untuk pertama kalinya, mereka memiliki kekuasaan yang terpusat dan otoritatif dengan adanya Piagam Madinah. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Dr Muhammad bin Fariz al-Jamil, dalam bukunya berjudul "Nabi Muhammad dan Yahudi Madinah" menyebut Piagam Madinah terdiri dari dua bagian utama. Bagian pertama yaitu dokumen yang ditulis Rasulullah di antara orang-orang Muhajirin dari Quraisy dan penduduk Yatsrib serta orang-orang yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dengan mereka, tinggal bersama mereka, dan berjuang bersama mereka.
Dokumen ini terdiri dari 23 pasal yang berkaitan langsung dengan kaum muslimin dari Quraisy dan penduduk Yatsrib. "Isinya berbagai hak dan kewajiban yang harus sepenuhnya dihormati dan dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait," jelasnya dalam buku yang berjudul asli "An-Nabi wa Yahid al-Madinah, Dirasah Tabliliyah li Alagah ar-Rasul bi Yahud al-Madinah wa Mawaqif al-Mustasyriqin Minha" dan diterjemahkan Indi Aunullah
Baca juga: Piagam Madinah: Bukan Sekadar Perjanjian dengan Kaum Yahudi
Dokumen ini mengakui berbagai kebiasaan dan adat lama kaum muslimin dari suku Quraisy dan penduduk Yatsrib yang tidak bertentangan dengan jiwa dan prinsip-prinsip Islam: juga mengakui prinsip hukuman, diat (tebusan darah), serta perjanjian damai dan perang antarsesama manusia.
Dokumen ini menegaskan jaminan perlindungan, dan keharusan semua pihak menghormati jaminan tersebut.
Bagian pertama Piagam Madinah itu pun menyatakan sikap tegas terhadap Quraisy Mekkah.
Pada pasal 20 disebutkan, “Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh ada campur tangan melawan orang mukmin.”
Dari teks ini, jelaslah bahwa kaum musyrikin penduduk Madinah termasuk salah satu pihak yang terlibat di dalamnya.
Sementara itu, Pasal 16 berupa ajakan terhadap orang-orang Yahudi agar mengikuti kesepakatan umum ini, dan—sebagai kompensasinya—mereka berhak mendapatkan pembelaan dan santunan selama kaum muslimin tidak teraniaya dan ditentang.
Lalu pasal 23 yang juga sangat penting, isinya menegaskan bahwa perselisihan apa pun yang terjadi di antara pihak-pihak terkait harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad).
Baca juga: Piagam Madinah dan Terusirnya Kaum Yahudi dari Tanah Suci
Muhammad bin Fariz al-Jamil mengatakan sampai di sini kita mengamati bahwa dalam sejarah bangsa Arab, barangkali untuk pertama kalinya, mereka memiliki kekuasaan yang terpusat dan otoritatif. Dalam arti, tidak boleh ditentang atau dilangkahi dalam menyikapi perselisihan apa pun antara pihak-pihak yang terlibat dalam Piagam Madinah.
Urutan logis berbagai peristiwa ini pertama-tama mewujud dalam bentuk perubahan positif sikap suku Aus dan Khazraj terhadap konflik Nabi Muhammad melawan orang-orang Quraisy, yang pada akhirnya memunculkan kesediaan diri untuk menjadi salah satu pihak dalam konflik bersenjata terbuka itu (yakni Perang Badar), yang berujung dengan kemenangan telak kaum muslimin atas musuhnya, kaum musyrikin.
Dokumen ini terdiri dari 23 pasal yang berkaitan langsung dengan kaum muslimin dari Quraisy dan penduduk Yatsrib. "Isinya berbagai hak dan kewajiban yang harus sepenuhnya dihormati dan dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait," jelasnya dalam buku yang berjudul asli "An-Nabi wa Yahid al-Madinah, Dirasah Tabliliyah li Alagah ar-Rasul bi Yahud al-Madinah wa Mawaqif al-Mustasyriqin Minha" dan diterjemahkan Indi Aunullah
Baca juga: Piagam Madinah: Bukan Sekadar Perjanjian dengan Kaum Yahudi
Dokumen ini mengakui berbagai kebiasaan dan adat lama kaum muslimin dari suku Quraisy dan penduduk Yatsrib yang tidak bertentangan dengan jiwa dan prinsip-prinsip Islam: juga mengakui prinsip hukuman, diat (tebusan darah), serta perjanjian damai dan perang antarsesama manusia.
Dokumen ini menegaskan jaminan perlindungan, dan keharusan semua pihak menghormati jaminan tersebut.
Bagian pertama Piagam Madinah itu pun menyatakan sikap tegas terhadap Quraisy Mekkah.
Pada pasal 20 disebutkan, “Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh ada campur tangan melawan orang mukmin.”
Dari teks ini, jelaslah bahwa kaum musyrikin penduduk Madinah termasuk salah satu pihak yang terlibat di dalamnya.
Sementara itu, Pasal 16 berupa ajakan terhadap orang-orang Yahudi agar mengikuti kesepakatan umum ini, dan—sebagai kompensasinya—mereka berhak mendapatkan pembelaan dan santunan selama kaum muslimin tidak teraniaya dan ditentang.
Lalu pasal 23 yang juga sangat penting, isinya menegaskan bahwa perselisihan apa pun yang terjadi di antara pihak-pihak terkait harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad).
Baca juga: Piagam Madinah dan Terusirnya Kaum Yahudi dari Tanah Suci
Muhammad bin Fariz al-Jamil mengatakan sampai di sini kita mengamati bahwa dalam sejarah bangsa Arab, barangkali untuk pertama kalinya, mereka memiliki kekuasaan yang terpusat dan otoritatif. Dalam arti, tidak boleh ditentang atau dilangkahi dalam menyikapi perselisihan apa pun antara pihak-pihak yang terlibat dalam Piagam Madinah.
Urutan logis berbagai peristiwa ini pertama-tama mewujud dalam bentuk perubahan positif sikap suku Aus dan Khazraj terhadap konflik Nabi Muhammad melawan orang-orang Quraisy, yang pada akhirnya memunculkan kesediaan diri untuk menjadi salah satu pihak dalam konflik bersenjata terbuka itu (yakni Perang Badar), yang berujung dengan kemenangan telak kaum muslimin atas musuhnya, kaum musyrikin.
Lihat Juga :