Kisah Taruhan Abu Bakar Ash-Shiddiq saat Perang Romawi dengan Persia
loading...
A
A
A
Amat sukar diramalkan mereka sanggup mengalahkan bangsa Persia yang dalam keadaan kuat, hanya dalam tiga sampai sembilan tahun mendatang. Keyakinan yang kuat seperti keyakinan Abu Bakar itu merupakan keyakinan kaum Muslimin, yang tidak dapat digoyahkan oleh apa pun, sekalipun dalam bentuk siksaan, ujian, penderitaan, pemboikotan, dan sebagainya.
Hal ini merupakan modal utama bagi kaum Muslimin menghadapi jihad yang memerlukan waktu yang lama di masa yang akan datang. Jika kaum Muslimin mempunyai keyakinan dan berusaha seperti kaum Muslimin di masa Rasulullah, pasti pula Allah mendatangkan kemenangan kepada mereka.
Bertahap
Taruhan model Abu Bakar tersebut terjadi jauh sebelum judi diharamkan dalam Islam. Sekadar mengingatkan bahwa judi dalam segala bentuknya dilarang dalam syariat Islam secara bertahap.
Tahap pertama, judi merupakan kejahatan yang memiliki mudharat (dosa) lebih besar dari pada manfaatnya ( QS. 2 :219). Tahap kedua, judi dan taruhan dengan segala bentuknya dilarang dan dianggap sebagai perbuatan zalim dan sangat dibenci ( QS. 5 : 90-91).
Selain mengharamkan bentuk-bentuk judi dan taruhan yang jelas, hukum Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi.
Judi di satu sisi dilarang karena merupakan usaha untung-untungan yang ditekankan pada unsur spekulasi yang irasional, tidak logis dan tidak berdasar. Namun, dilihat dari sisi dampaknya terhadap ekonomi, judi dilarang karena tidak memberikan dampak peningkatan produksi yang akan meningkatkan penawaran agrerat barang dan jasa di sektor riil.
Alasan pelarangan judi ini serupa dengan pelarangan penimbunan barang yang juga akan berdampak pada berkurangnya penawaran agrerat dari barang dan jasa.
Judi dapat dikatakan sebagai suatu bentuk investasi yang tidak produktif karena tidak terkait langsung dengan sektor riil dan tidak memberikan dampak meningkatkan penawaran agrerat barang dan jasa. Karena hal inilah, maka judi dilarang dalam Islam (selain alasan moralitas).
Hal ini merupakan modal utama bagi kaum Muslimin menghadapi jihad yang memerlukan waktu yang lama di masa yang akan datang. Jika kaum Muslimin mempunyai keyakinan dan berusaha seperti kaum Muslimin di masa Rasulullah, pasti pula Allah mendatangkan kemenangan kepada mereka.
Bertahap
Taruhan model Abu Bakar tersebut terjadi jauh sebelum judi diharamkan dalam Islam. Sekadar mengingatkan bahwa judi dalam segala bentuknya dilarang dalam syariat Islam secara bertahap.
Tahap pertama, judi merupakan kejahatan yang memiliki mudharat (dosa) lebih besar dari pada manfaatnya ( QS. 2 :219). Tahap kedua, judi dan taruhan dengan segala bentuknya dilarang dan dianggap sebagai perbuatan zalim dan sangat dibenci ( QS. 5 : 90-91).
Selain mengharamkan bentuk-bentuk judi dan taruhan yang jelas, hukum Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi.
Judi di satu sisi dilarang karena merupakan usaha untung-untungan yang ditekankan pada unsur spekulasi yang irasional, tidak logis dan tidak berdasar. Namun, dilihat dari sisi dampaknya terhadap ekonomi, judi dilarang karena tidak memberikan dampak peningkatan produksi yang akan meningkatkan penawaran agrerat barang dan jasa di sektor riil.
Alasan pelarangan judi ini serupa dengan pelarangan penimbunan barang yang juga akan berdampak pada berkurangnya penawaran agrerat dari barang dan jasa.
Judi dapat dikatakan sebagai suatu bentuk investasi yang tidak produktif karena tidak terkait langsung dengan sektor riil dan tidak memberikan dampak meningkatkan penawaran agrerat barang dan jasa. Karena hal inilah, maka judi dilarang dalam Islam (selain alasan moralitas).
(mhy)