Hukum Gadai dalam Pandangan Islam, Bolehkah?

Selasa, 30 Agustus 2022 - 22:15 WIB
loading...
Hukum Gadai dalam Pandangan...
Pada dasarnnya hukumnya gadai dalam Islam adalah boleh. Namun jika mengambil bunga bunga setiap bulan maka hukumnya haram. Foto/Ist
A A A
Gadai biasanya dilakukan bagi orang yang meninggalkan jaminan berupa barang untuk utang. Sistem ini bertujuan untuk melunasi utang yang tidak bisa dibayar oleh orang yang berutang.

Dalam bahasa Arab, gadai berarti rahn sedangkan orang yang berutang adalah rahin. Apakah hal ini dibolehkan dalam Islam? Al-Qur'an menyinggung hal ini sebagaiman firman Allah dalam Surat Al-Baqarah Ayat 283.

وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ࣖ

Artinya: "Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS Al-Baqarah Ayat 283)

Dalam Tafsir as-Sadi menyebutkan bahwa tujuan gadai adalah menjamin kepercayaan. Apabila pihak pemberi pinjaman merasa percaya terhadap pengutang serta suka melakukan transaksi tanpa barang jaminan, hal ini juga sah-sah saja.

Beberapa hadis juga menyinggung permasalahan hukum gadai ini, di antaranya Hadis dari Aisyah radhiyallahu 'anha: "Rasulullah SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tempo, lalu beliau menjadikan baju besinya sebagai gadainya." (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Riwayat lain dari Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda: "Kendaraan dapat digunakan dan hewan ternak dapat pula diambil manfaatnya apabila digadaikan. Penggadai wajib memberikan nafkah dan penerima gadai boleh mendapatkan manfaatnya." (HR Al-Bukhari)

Orang yang akan melakukan gadai juga harus memenuhi syarat seperti, baligh, berakal, tidak sedang safar daan rasyd yang berarti dapat membelanjakan hartanya secara benar.

Barang yang digadaikan sendiri harus memenuhi syarat seperti, barang adalah milik pegadai atau milik orang lain yang telah diizinkan, serta dapat diperjual belikan.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa gadai bila dilaksanakan sesuai ketentuan syariah hukumnya adalah jaiz atau boleh asal tidak berbaur dengan riba atau pemberian bunga. Jika gadai bertujuan untuk mencari keuntungan seperti mengambil bunga setiap bulan, maka hukumnya haram.

Wallahu A'lam

Baca Juga: 11 Adab Tentang Utang Piutang yang Wajib Anda Ketahui
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ayat-ayat Al Quran yang...
Ayat-ayat Al Quran yang Bisa Dijadikan Doa Pelunas Utang, Simak di Sini!
Inilah Ancaman bagi...
Inilah Ancaman bagi Orang yang Enggan Bayar Utang Berdasarkan Hadis Nabi SAW
Orang Mampu Tapi Tidak...
Orang Mampu Tapi Tidak Mau Bayar Utang, Bagaimana Hukumnya?
Hati-hati, Ternyata...
Hati-hati, Ternyata Utang Bisa Menghapus Kebaikan!
Adab Utang Piutang dalam...
Adab Utang Piutang dalam Islam, Cek di Sini Saja
Dalil Al Quran dalam...
Dalil Al Quran dalam Urusan Utang Piutang, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
4 Penemuan Nikola Tesla...
4 Penemuan Nikola Tesla yang Dihentikan Karena Dinilai Terlalu Berbahaya
Ancaman Serius Matahari...
Ancaman Serius Matahari terhadap Bumi Akan Terjadi Besok
Anomali Magnetik Aneh...
Anomali Magnetik Aneh Ditemukan di Peta Baru Danau Rotorua
Artikel Terkini
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Infografis
Hukum Nikah Beda Agama...
Hukum Nikah Beda Agama Tidak Sah Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved