Kisah Mbah Malem Pedagang Kecil yang Bebas dari Jeratan Rentenir
Rabu, 07 September 2022 - 17:13 WIB
loading...
A
A
A
Agus Edi menjelaskan program ini direalisasikan dalan bentuk memberikan pinjaman lunak tanpa bunga, tanpa biaya administrasi, tanpa potongan, tanpa denda dan tanpa jaminan kepada para pengusaha super mikro, mikro dan kecil yang terkena pinjaman rentenir yang berbunga tinggi.
Kemudian jika pengusaha super mikro ini mengalami musibah, seperti meninggal dunia atau sakit menahun, maka yang bersangkutan dinyatakan telah lunas utangnya, sehingga alhli warisnya tidak terbebanu utang. Untuk membiayai operasionalnya, BankZiska menggunakan dana zakat, infaq dan shadaqah dari Lazismu Jawa Timur dan atau CSR perusahaan yang menyalurkan dananya melalui BankZiska.
Tiga tahapan BankZiska dalam memberdayakan usaha super mikro, mikro dan kecil. Pertama, membebaskan mereka dari rentenir, kedua melakukan pembinaan kepada pengusaha super mikro terseut, sehingga berdaya dan usahanya berkembang. Dalam tahapan kedua ini BankZiska akan memberikan pinjaman semi komersial, dengan margin pembiayaan sekitar 5% efektif per tahun sebagai Latihan mereka tidak tergantung kepada dana tanpa biaya.
Kemudian pada tahak ketiga, jika dari hasil asesmen pengusaha super mikro tersebut telah mampu, maka BankZiska akan memfasilitasi yang bersangkutan untuk mengambil pembiayaan dari Lembaga keuangan Syariah, dimana BankZiska sebagai garantor nya. Secara simultan ketiga tahapan tersebut diikuti dengan pendampingan, pemberdayaan, konsultasi dan peningkatan spiritualitas mitra BankZiska.
Tak hanya itu, 24 April 2021 Bankziska telah membina Kampung UMKM Berdaya Bebas Rentenir dan Digitalisasi Bankziska di Dusun Jintap, Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo yang di resmikan oleh Bupati Ponorogo. Selama dua tahun lebih BankZiska telah hadir membantu permodalan UMKM dan membangun ekonomi tanpa riba.
Baca Juga: 13 Keburukan Muamalah Sistem Riba
Kemudian jika pengusaha super mikro ini mengalami musibah, seperti meninggal dunia atau sakit menahun, maka yang bersangkutan dinyatakan telah lunas utangnya, sehingga alhli warisnya tidak terbebanu utang. Untuk membiayai operasionalnya, BankZiska menggunakan dana zakat, infaq dan shadaqah dari Lazismu Jawa Timur dan atau CSR perusahaan yang menyalurkan dananya melalui BankZiska.
Tiga tahapan BankZiska dalam memberdayakan usaha super mikro, mikro dan kecil. Pertama, membebaskan mereka dari rentenir, kedua melakukan pembinaan kepada pengusaha super mikro terseut, sehingga berdaya dan usahanya berkembang. Dalam tahapan kedua ini BankZiska akan memberikan pinjaman semi komersial, dengan margin pembiayaan sekitar 5% efektif per tahun sebagai Latihan mereka tidak tergantung kepada dana tanpa biaya.
Kemudian pada tahak ketiga, jika dari hasil asesmen pengusaha super mikro tersebut telah mampu, maka BankZiska akan memfasilitasi yang bersangkutan untuk mengambil pembiayaan dari Lembaga keuangan Syariah, dimana BankZiska sebagai garantor nya. Secara simultan ketiga tahapan tersebut diikuti dengan pendampingan, pemberdayaan, konsultasi dan peningkatan spiritualitas mitra BankZiska.
Tak hanya itu, 24 April 2021 Bankziska telah membina Kampung UMKM Berdaya Bebas Rentenir dan Digitalisasi Bankziska di Dusun Jintap, Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo yang di resmikan oleh Bupati Ponorogo. Selama dua tahun lebih BankZiska telah hadir membantu permodalan UMKM dan membangun ekonomi tanpa riba.
Baca Juga: 13 Keburukan Muamalah Sistem Riba
(rhs)
Lihat Juga :