Hukum Menikah di Bulan Safar, Boleh Atau Tidak? Simak Penjelasannya
loading...
A
A
A
Yaitu keyakinan bahwa kesialan, keburukan nasib, dan mara bahaya disebabkan sesuatu di luar takdir Allah seperti karena pengaruh hama/wabah (‘adwa), maupun musim atau waktu tertentu seperti Safar.
Kepercayaan semacam itu bukanlah bagian dari ciri orang beriman, yakni orang yang memahami bahwa segala rahasia dari peristiwa-peristiwa itu hanya ada dalam genggaman Allah SWT, dan tidaklah suatu peristiwa itu terjadi melainkan karena rencana-Nya.
Bukanlah keyakinan seorang mukmin pula untuk membenci Safar, ataupun enggan menyambutnya, ataupun menahan diri dari urusan hidup seperti pada hari-hari dan bulan lain biasanya.
Kepercayaan semacam itu bukanlah bagian dari ciri orang beriman, yakni orang yang memahami bahwa segala rahasia dari peristiwa-peristiwa itu hanya ada dalam genggaman Allah SWT, dan tidaklah suatu peristiwa itu terjadi melainkan karena rencana-Nya.
Bukanlah keyakinan seorang mukmin pula untuk membenci Safar, ataupun enggan menyambutnya, ataupun menahan diri dari urusan hidup seperti pada hari-hari dan bulan lain biasanya.
(mhy)