Hukum Tabungan Emas dalam Islam, Bolehkah?

Senin, 12 September 2022 - 22:29 WIB
loading...
Hukum Tabungan Emas...
Hukum tabungan emas dalam Islam pada dasarnya dibolehkan. Namun perlu diperhatikan jika ingin menabung emas di bank harus melakukan transaksi yang jelas. Foto/Ist
A A A
Bagaimana hukum tabungan emas dalam Islam, apakah hal ini dibolehkan oleh syariat? Lalu bagaimana cara menabung emas agar terhindar dari praktik riba?

Mari kita simak penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan berikut. Menurut Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia tersebut, tidak ada larangan menabung emas di rumah, dikumpulkan lalu dijual lagi saat harga tinggi. Itu merupakan salah satu metode menabung.

Selama dia tidak lupa mengeluarkan zakatnya saat sudah mencapai nishab atau cukup satu haul. Allah Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfaqkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) adzab yang pedih." (QS. At-Taubah Ayat 34)

Ayat ini bukan melarang dan mengancam menyimpan emas dan perak, tetapi mengancam mereka yang menyimpan emas dan perak namun tidak mengeluarkan zakatnya.

Maksud dari "tidak menginfaqkannya di jalan Allah" adalah zakat, sebagaimana keterangan Imam Ibnu Jarir berikut:

قالوا: وعنى بقوله: {ولا ينفقونها في سبيل الله} [التوبة: ٣٤] ولا يؤدون زكاتها

"Para ulama mengatakan makna firmanNya: mereka tidak menginfaqkannya di jalan Allah, yaitu mereka tidak menunaikan zakatnya." (Tafsir Ath Thabari, 11/424)

Nabi Menyimpan Emas Lalu Disedekahkan
Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam sendiri menyimpan emas batangan (at-Tibr) lalu Beliau sedekahkan. Dari 'Uqbah bin Al Harits radhiallahu 'anhu, katanya:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Arkeolog Yakin Suku...
Arkeolog Yakin Suku Indian Kuno Saksi Kedahsyatan Banjir Besar di Zaman Nabi Nuh
Ini Tanda-tanda Orang...
Ini Tanda-tanda Orang yang Akan Meninggal Menurut Sains
Mengenal Ibnu Batuttah,...
Mengenal Ibnu Batuttah, Backpacker Legend Muslim Abad ke-14
Artikel Terkini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Asal Usul Nama Surat...
Asal Usul Nama Surat Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Misteri Pembunuhan
Infografis
Hukum Puasa Ramadan...
Hukum Puasa Ramadan Bagi Wanita Hamil Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved