Tentang Menjaga Amanah yang Wajib Diketahui Para Istri

Minggu, 25 September 2022 - 14:39 WIB
loading...
A A A
Dalam Tafsir Al Quran Al Adzim karya Ibnu Katsir, disebutkan bahwa ayat Al Ahzab ayat 33 tersebut menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan.”

Dengan demikian, wanita tidak boleh keluar rumah melainkan untuk urusan yang penting atau termasuk membeli kebutuhan seperti memasak dan lain-lain. Jika bukan urusan tersebut, maka seorang istri tidak boleh keluar rumah melainkan dengan izin suaminya.

Syaikhul Islam berkata, “Tidak halal bagi seorang wanita keluar rumah tanpa izin suaminya, jika ia keluar rumah tanpa izin suaminya, berarti ia telah berbuat nusyuz (durhaka), bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta layak mendapat hukuman.”



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2653 seconds (0.1#10.140)