Polisi dalam Pandangan Islam dan Pesan Al-Qur'an
Minggu, 16 Oktober 2022 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, dilihat dari posisinya sebagai lembaga, maka kepolisian adalah satu lembaga yang ditugaskan menjaga keamanan dan ketertiban serta menjalankan seluruh perintah negara dan berbagai sistem aturannya.
Ada beberapa sinonim terkait redaksi Syurthah (polisi). Misalnya Al-Ma'unah (aparat yang bertugas membantu tugas kenegaraan); As-Suhnah (aparat yang ditugaskan mengamankan daerah tertentu). Kemudian Al-As'as artinya kelompok aparat yang bertugas patroli ditengah malam untuk menjaga manusia dari gangguan. Al-Jiwaz, unit yang menjaga keamanan.
Dalam sejarah mereka biasa memegang palu atau cemeti di tangan yang digunakan bagi pelanggar negara atau ketertiban terhadap sidang. Mereka juga disebut sebagai penjaga Amir (gubernur).
Redaksi Polisi dalam Al-Qur'an dan Hadis
Ustaz Engkos Kosasih mengemukakan, dalam Al-Qur'an tidak ditemukan kata terkait Syurthah. Namun dalam kisah Nabi Musa melawan Fir'aun terdapat keterangan yang ditafsirkan sebagai polisi. Ketika Fir'aun mengumpulkan banyak orang, maka Allah berfirman kepada Nabi Musa: "...Dan hadirilah di lapangan-lapangan besar itu serasa berkumpul." (QS Al-A'raf ayat 111). Menurut Abdullah bin Abbas, kata hasyirin dalam ayat itu artinya polisi.
Dalam Hadis Nabi, kata Syurthah disebutkan dalam Hadis Anas bin Malik. Beliau berkata: Bahwasanya Qais bin pernah di hadapan Nabi shollallahu 'alaihi wasallam seperti halnya ajudan dengan pemimpin." (Sahih Al-Bukhari)
Ada juga Hadis yang menyinggung Syurthah dari Abu Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Akan ada di akhir zaman, di antara umat ini adalah orang-orang yang membawa cemeti yang seolah-olah mereka itu adalah tanduk-tanduk sapi. Pagi hari mereka melakukan apa yang dimarahi Allah dan sore harinya melakukan yang sama. Maka waspadalah engkau akan termasuk pendukung mereka." (HR Imam Ahmad)
Polisi Menurut Undang-Undang
Jika merujuk undang-undang tentang Kepolisian Republik Indonesia, profesi polisi sangatlah mulia. Tugas mereka tak ubahnya seperti Dai yang mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Ketika ada pelanggar lalu lintas, polisilah yang terdepan menertibkannya sehingga menciptakan rasa aman bagi pengendara lain. Ketika terjadi kejahatan atau aksi kriminal, polisi jugalah yang datang memberi rasa aman. Tugas polisi menjaga keamanan dan stabilitas masyarakat benar-benar berarti.
Coba bayangkan jika salah satu daerah tidak memiliki aparat kepolisian, siapa yang akan memantau kejahatan? Siapa yang menangkap para pelaku kejahatan? Siapa yang mencegah terjadinya chaos di tengah masyarakat? Itulah tugas polisi dengan otoritas yang dimilikinya.
Dalam menjalankan tugasnya, setiap polisi seharusnya menjaga kode etik dan amanah UU. Selain itu mengedepankan prinsip keadilan sehingga tidak ada ruang untuk kezaliman.
Ada beberapa sinonim terkait redaksi Syurthah (polisi). Misalnya Al-Ma'unah (aparat yang bertugas membantu tugas kenegaraan); As-Suhnah (aparat yang ditugaskan mengamankan daerah tertentu). Kemudian Al-As'as artinya kelompok aparat yang bertugas patroli ditengah malam untuk menjaga manusia dari gangguan. Al-Jiwaz, unit yang menjaga keamanan.
Dalam sejarah mereka biasa memegang palu atau cemeti di tangan yang digunakan bagi pelanggar negara atau ketertiban terhadap sidang. Mereka juga disebut sebagai penjaga Amir (gubernur).
Redaksi Polisi dalam Al-Qur'an dan Hadis
Ustaz Engkos Kosasih mengemukakan, dalam Al-Qur'an tidak ditemukan kata terkait Syurthah. Namun dalam kisah Nabi Musa melawan Fir'aun terdapat keterangan yang ditafsirkan sebagai polisi. Ketika Fir'aun mengumpulkan banyak orang, maka Allah berfirman kepada Nabi Musa: "...Dan hadirilah di lapangan-lapangan besar itu serasa berkumpul." (QS Al-A'raf ayat 111). Menurut Abdullah bin Abbas, kata hasyirin dalam ayat itu artinya polisi.
Dalam Hadis Nabi, kata Syurthah disebutkan dalam Hadis Anas bin Malik. Beliau berkata: Bahwasanya Qais bin pernah di hadapan Nabi shollallahu 'alaihi wasallam seperti halnya ajudan dengan pemimpin." (Sahih Al-Bukhari)
Ada juga Hadis yang menyinggung Syurthah dari Abu Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Akan ada di akhir zaman, di antara umat ini adalah orang-orang yang membawa cemeti yang seolah-olah mereka itu adalah tanduk-tanduk sapi. Pagi hari mereka melakukan apa yang dimarahi Allah dan sore harinya melakukan yang sama. Maka waspadalah engkau akan termasuk pendukung mereka." (HR Imam Ahmad)
Polisi Menurut Undang-Undang
Jika merujuk undang-undang tentang Kepolisian Republik Indonesia, profesi polisi sangatlah mulia. Tugas mereka tak ubahnya seperti Dai yang mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Ketika ada pelanggar lalu lintas, polisilah yang terdepan menertibkannya sehingga menciptakan rasa aman bagi pengendara lain. Ketika terjadi kejahatan atau aksi kriminal, polisi jugalah yang datang memberi rasa aman. Tugas polisi menjaga keamanan dan stabilitas masyarakat benar-benar berarti.
Coba bayangkan jika salah satu daerah tidak memiliki aparat kepolisian, siapa yang akan memantau kejahatan? Siapa yang menangkap para pelaku kejahatan? Siapa yang mencegah terjadinya chaos di tengah masyarakat? Itulah tugas polisi dengan otoritas yang dimilikinya.
Dalam menjalankan tugasnya, setiap polisi seharusnya menjaga kode etik dan amanah UU. Selain itu mengedepankan prinsip keadilan sehingga tidak ada ruang untuk kezaliman.
Lihat Juga :