Bolehkah Taubat Diumumkan? Begini Penjelasannya
Selasa, 18 Oktober 2022 - 10:16 WIB
loading...
A
A
A
Lantas, apakah taubat seorang hamba ini harus diumumkan? Ustadz Mu’tashim Lc, dai yang berkhidmat di Konsultasi BimbinganIslam (BIAS) ini menjelaskan, taubat seorang hamba tidak mensyaratkan harus diumumkan agar didengar atau diketahui oleh manusia, karena bisa jadi mendatangkan madharat dari riya dan ujub yang malah berakibat negatif kepada dirinya.
Namun, bila seseorang telah melakukan perbuatan salah yang diketahui dan diikuti oleh manusia dengan kesalahan tersebut, maka taubat yang semisal ini yang mengakibatkan kesalahan domino dari apa yang telah dilakukan atau diajarkannya, maka keadaan seperti ini taubatnya seseorang harus dilakukan secara terang-terangan.
"Hal ini, dalam rangka menarik kembali dan meluruskan kesalahan yang telah terjadi/dilakukan sebelumnya atau ada kebutuhan atau kemaslahatan lainnaya dengan taubatnya dari kemaksiatan untuk memotivasi dan mengajak manusia untuk meninggalkan kemaksiatan yang masih dilakukan maka taubatnya boleh atau perlu diumumkan,"ungkapnya.
Ibnu Rajab menjelaskan:
“Jumhur ulama mengatakan bahwa orang yang taubat asalnya hendaknya menyembunyikan taubatnya. Tidak menyampaikannya kepada siapa pun. Namun ia simpan antara dia dengan Allah ‘azza wa jalla. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Ibnu Mas’ud, dan sahabat yang lain. Asy Syafi’i juga menegaskan pendapat ini. Dan di antara ulama madzhab kami (Hambali) ada yang mengatakan: jika orang tersebut tidak dikenal sebagai ahli maksiat maka hendaknya ia sembunyikan taubatnya. Namun jika ia mengumumkan maksiatnya sehingga ia masyhur dikenal sebagai pelaku maksiat tersebut, maka yang lebih utama ia nyatakan taubatnya di depan imam untuk membersihkan namanya” (Fathul Bari, 1/61-62).
Baca juga: Agar Hakikat Taubat Dapat Dipenuhi, Begini Penjelasan Syaikh Yusuf Al-Qardhawi
Wallahu A'lam
Namun, bila seseorang telah melakukan perbuatan salah yang diketahui dan diikuti oleh manusia dengan kesalahan tersebut, maka taubat yang semisal ini yang mengakibatkan kesalahan domino dari apa yang telah dilakukan atau diajarkannya, maka keadaan seperti ini taubatnya seseorang harus dilakukan secara terang-terangan.
"Hal ini, dalam rangka menarik kembali dan meluruskan kesalahan yang telah terjadi/dilakukan sebelumnya atau ada kebutuhan atau kemaslahatan lainnaya dengan taubatnya dari kemaksiatan untuk memotivasi dan mengajak manusia untuk meninggalkan kemaksiatan yang masih dilakukan maka taubatnya boleh atau perlu diumumkan,"ungkapnya.
Ibnu Rajab menjelaskan:
“Jumhur ulama mengatakan bahwa orang yang taubat asalnya hendaknya menyembunyikan taubatnya. Tidak menyampaikannya kepada siapa pun. Namun ia simpan antara dia dengan Allah ‘azza wa jalla. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Ibnu Mas’ud, dan sahabat yang lain. Asy Syafi’i juga menegaskan pendapat ini. Dan di antara ulama madzhab kami (Hambali) ada yang mengatakan: jika orang tersebut tidak dikenal sebagai ahli maksiat maka hendaknya ia sembunyikan taubatnya. Namun jika ia mengumumkan maksiatnya sehingga ia masyhur dikenal sebagai pelaku maksiat tersebut, maka yang lebih utama ia nyatakan taubatnya di depan imam untuk membersihkan namanya” (Fathul Bari, 1/61-62).
Baca juga: Agar Hakikat Taubat Dapat Dipenuhi, Begini Penjelasan Syaikh Yusuf Al-Qardhawi
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :