Cara Pembagian Warisan Menurut Islam
Rabu, 16 November 2022 - 14:49 WIB
loading...
Dalam Islam, cara pembagian warisan dijellaskan secara detail, bahkan Al-Quran mencantumkan ayat-ayat khusus tentang harta waris ini. Foto ilustrasi/istimewa
A
A
A
Cara pembagian warisan menurut Islam sudah diatur dengan sangat sempurna dan detil. Pembagian warisan diatur dalam syariat Islam untuk menghindari kezaliman dan ketidakadilan. Bahkan, jika pada umumnya Al-Qur'an menjelaskan syariat hanya secara global kemudian rinciannya diatur oleh sunnah Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam, namun khusus tentang harta warisan , hampir seluruhnya telah di jelaskan dan dirinci bagian perbagiannya dalam Al-Qur'an.
Al-Qur'an menjelaskan dan merinci dari mulai katagori ahli waris , porsi warisan, syarat-syarat ahli waris, hingga penghalang waris. Dalam kitab Tas-hiilul Faraa-idh yang ditulis Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, disebutkan bahwa siapa pun tidak berhak menentukan pembagian harta peninggalannya semaunya sendiri, sesuai dengan hawa nafsunya.
Baca juga: Protes Masyarakat Arab Ketika Islam Mengubah Tradisi Waris Era Jahiliyah
Ketentuan pembagiannya telah diatur oleh Allah Ta'ala, Rabb yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." (QS. An-Nisa' : Ayat 7)
Bahkan saat pembagiannya pun, Al-Qur'an mengaturnya. Yakni semua kerabat harus hadir, dan dijelaskan secara baik-baik. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :
"Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekadarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik." (QS. An-Nisa' : 8)
Ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sangat tepat dan satu-satunya cara untuk menanggulangi problema keluarga pada waktu keluarga meninggal dunia, khususnya dalam bidang pembagian harta waris, karena pembagian dari Allah Jalla Jalaluhu pasti adil.
Al-Qur'an menjelaskan dan merinci dari mulai katagori ahli waris , porsi warisan, syarat-syarat ahli waris, hingga penghalang waris. Dalam kitab Tas-hiilul Faraa-idh yang ditulis Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, disebutkan bahwa siapa pun tidak berhak menentukan pembagian harta peninggalannya semaunya sendiri, sesuai dengan hawa nafsunya.
Baca juga: Protes Masyarakat Arab Ketika Islam Mengubah Tradisi Waris Era Jahiliyah
Ketentuan pembagiannya telah diatur oleh Allah Ta'ala, Rabb yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :
لِلرِّجَا لِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَا لِدٰنِ وَا لْاَ قْرَبُوْنَ ۖ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَا لِدٰنِ وَا لْاَ قْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." (QS. An-Nisa' : Ayat 7)
Bahkan saat pembagiannya pun, Al-Qur'an mengaturnya. Yakni semua kerabat harus hadir, dan dijelaskan secara baik-baik. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :
وَاِ ذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ اُولُوا الْقُرْبٰى وَا لْيَتٰمٰى وَا لْمَسٰكِيْنُ فَا رْزُقُوْهُمْ مِّنْهُ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا
"Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekadarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik." (QS. An-Nisa' : 8)
Ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sangat tepat dan satu-satunya cara untuk menanggulangi problema keluarga pada waktu keluarga meninggal dunia, khususnya dalam bidang pembagian harta waris, karena pembagian dari Allah Jalla Jalaluhu pasti adil.
Lihat Juga :