Cara Pembagian Warisan Menurut Islam

Rabu, 16 November 2022 - 14:49 WIB
loading...
A A A
Semua keluarga wanita selain ahli waris sebelas ini, seperti bibi dan seterusnya tidak mendapat harta waris. Dan disebut dinamakan “dzawil arham”.

Namun ada catatan, yakni bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, yaitu : Bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini.

Dan bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu : Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, saudari sekandung. Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak mendapatkan harta waris lima saja, yaitu : Bapak, anak, suami, atau isteri, anak perempuan, dan ibu. Masing-masing ada bagiannya, dan sudah diatur dalam syariat Islam. Yakni

Bagian Anak Laki-Laki :
1. Mendapat ashabah (semua harta waris), bila dia sendirian, tidak ada ahli waris yang lain.
2. Mendapat ashabah dan dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan seterusnya, dan tidak ada ahli waris lain.
3. Mendapat ashabah atau sisa, bila ada ahli waris lainnya.
4. Jika anak-anak si mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka anak laki mendapat dua bagian, dan anak perempuan satu bagian. Misalnya, si mati meninggalkan 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, maka harta waris dibagi 9. Setiap anak perempuan mendapat 1 bagian, dan anak laki-laki mendapat 2 bagian.

Bagian Suami :
1. Mendapat ½, bila isteri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki.
2 Mendapat ¼, bila isteri meninggalkan anak atau cucu. Misalnya, isteri mati meninggalkan 1 laki-laki, 1 perempuan dan suami. Maka suami mendapat ¼ dari harta, sisanya untuk 2 orang anak, yaitu bagian laki-laki 2 kali bagian anak perempuan

Bagian Anak Perempuan :
1. Mendapat ½, bila dia seorang diri dan tidak ada anak laki-laki
2. Mendapat 2/3, bila jumlahnya dua atau lebih dan tidak ada anak laki-laki
Mendapat sisa, bila bersama anak laki-laki. Putri 1 bagian dan, putra 2 bagian.

Bagian Isteri
1. Mendapat ¼, bila tidak ada anak atau cucu
2. Mendapat 1/8, bila ada anak atau cucu
Bagian ¼ atau 1/8 dibagi rata, bila isteri lebih dari satu

Penjelasan lengkap dan detil akan menjadi sebuah buku yang sangat tebal karena dijelaskan juga bagian ayah dan keturunannya, bagian kakek, bagian cucu perempuan dari anak laki-laki, bagian ibu dan keturunannya, bagian saudari sekandung, bagian saudari sebapak, bagian saudara seibu.

Sedangkan yang menghalangi seseorang untuk mendapatkan warisan menurut hadis Nabi Shallalahu 'Alaihi wa Sallama adalah penghambaan (hamba sahaya), pembunuhan (membunuh dengan tujuan akan mendapat warisan), dan perbedaan agama.


Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3558 seconds (0.1#10.140)