Dalil Hak Waris Para 'Ashabah, Begini Penjelasan Syaikh Ash-Shabuni
Kamis, 24 Oktober 2024 - 19:01 WIB
loading...
Kata ashabab dalam bahasa Arab berarti kerabat seseorang dari pihak bapak. Ilustrasi: Isstock
A
A
A
KATA 'ashabab dalam bahasa Arab berarti kerabat seseorang dari pihak bapak. Disebut demikian, dikarenakan mereka --yakni kerabat bapak-- menguatkan dan melindungi. Dalam kalimat bahasa Arab banyak digunakan kata 'ushbah sebagai ungkapan bagi kelompok yang kuat. Demikian juga di dalam Al-Qur'an , kata ini sering kali digunakan, di antaranya dalam firman Allah berikut:
"Mereka berkata: 'Jika ia benar-benar dimakan serigala, sedang kami golongan (yang kuat), sesungguhnya kami kalau demikian adalah orang-orang yang merugi.'" ( QS Yusuf : 14)
Prof. Dr. Muhammad Ali ash-Shabuni (1930 – 2021) dalam bukunya yang terjemahkan A.M. Basamalah berjudul "Pembagian Waris Menurut Islam" (Gema Insani Press, 1995) menjelaskan jika dalam faraid kerabat diistilahkan dengan 'ashabah hal ini disebabkan mereka melindungi dan menguatkan.
"Inilah pengertian 'ashabah dari segi bahasa," jelas mufassir dan ulama yang berasal dari Suriah, dan merupakan salah seorang Guru Besar ilmu tafsir di Umm Al-Qura University, Makkah , Saudi Arabia ini.
Baca juga: 8 Derajat Ahli Waris Menurut Islam
Sedangkan pengertian 'ashabah menurut istilah para fuqaha ialah ahli waris yang tidak disebutkan banyaknya bagian di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan tegas.
Sebagai contoh, anak laki-laki, cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, saudara kandung laki-laki dan saudara laki-laki seayah, dan paman (saudara kandung ayah). "Kekerabatan mereka sangat kuat dikarenakan berasal dari pihak ayah," kata Muhammad Ali ash-Shabuni.
Pengertian 'ashabah yang sangat masyhur di kalangan ulama faraid ialah orang yang menguasai harta waris karena ia menjadi ahli waris tunggal. Selain itu, ia juga menerima seluruh sisa harta warisan setelah ashhabul furudh menerima dan mengambil bagian masing-masing.
Hak Waris Para 'Ashabah
Dalil yang menyatakan bahwa para 'ashabah berhak mendapatkan waris kita dapati di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dalil Al-Qur'an yang dimaksud ialah (artinya): "dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga" ( QS an-Nisa' : 11).
"Mereka berkata: 'Jika ia benar-benar dimakan serigala, sedang kami golongan (yang kuat), sesungguhnya kami kalau demikian adalah orang-orang yang merugi.'" ( QS Yusuf : 14)
Prof. Dr. Muhammad Ali ash-Shabuni (1930 – 2021) dalam bukunya yang terjemahkan A.M. Basamalah berjudul "Pembagian Waris Menurut Islam" (Gema Insani Press, 1995) menjelaskan jika dalam faraid kerabat diistilahkan dengan 'ashabah hal ini disebabkan mereka melindungi dan menguatkan.
"Inilah pengertian 'ashabah dari segi bahasa," jelas mufassir dan ulama yang berasal dari Suriah, dan merupakan salah seorang Guru Besar ilmu tafsir di Umm Al-Qura University, Makkah , Saudi Arabia ini.
Baca juga: 8 Derajat Ahli Waris Menurut Islam
Sedangkan pengertian 'ashabah menurut istilah para fuqaha ialah ahli waris yang tidak disebutkan banyaknya bagian di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan tegas.
Sebagai contoh, anak laki-laki, cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, saudara kandung laki-laki dan saudara laki-laki seayah, dan paman (saudara kandung ayah). "Kekerabatan mereka sangat kuat dikarenakan berasal dari pihak ayah," kata Muhammad Ali ash-Shabuni.
Pengertian 'ashabah yang sangat masyhur di kalangan ulama faraid ialah orang yang menguasai harta waris karena ia menjadi ahli waris tunggal. Selain itu, ia juga menerima seluruh sisa harta warisan setelah ashhabul furudh menerima dan mengambil bagian masing-masing.
Hak Waris Para 'Ashabah
Dalil yang menyatakan bahwa para 'ashabah berhak mendapatkan waris kita dapati di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dalil Al-Qur'an yang dimaksud ialah (artinya): "dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga" ( QS an-Nisa' : 11).
Lihat Juga :