Kasus Beda Pendapat soal Fiqih yang Terjadi di Era Sahabat
Selasa, 29 November 2022 - 08:12 WIB
loading...
A
A
A
Contoh lain beda pendapat itu adalah tatkala Umar pernah melarang hajji tamattu', padahal al-Qur'an dan al-Sunnah sangat tegas menetapkannya. Ketika Utsman bin Affan juga melarangnya, Ali bin Abi Thalib secara demonstratif melakukannya di depan Utsman.
"Aku melarang manusia melakukan tamattu, dan engkau sendiri melakukannya," ujar Utsman bin Affan.
Ali menjawab: "Aku tak akan meninggalkan sunnah Rasulullah SAW hanya karena pendapat seseorang."
Kisah ini diriwatkan dalam Shahih al-Bukhari, 3:69; Sunan al-Nasa'i, 5:148; Sunan al-Baihaqi, 4:352 dan 5:22; lihat juga Shahih Muslim, 1:349.
Setelah perdebatan ini, menurut riwayat lain dari Abdullah bin Zubair, Utsman berkata: "Sesungguhnya laranganku itu hanya ra'yuku saja. Siapa yang mau boleh menjalankannya; siapa yang tak mau boleh meninggalkannya."
Contoh lainnya adalah hukuman dera bagi peminum khamr. Rasulullah SAW menderanya 40 kali. Abu Dawud 2:242; Shahih Muslim 2:52; Al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra 8:318; Kanz al-Ummal 3:102.)
Umar bin Khattab --atas saran Abdal-Rahman bin Auf menderanya 80 kali. Ali bin Abi Thalib kembali menderanya 40 kali.
Selanjutnya, Rasulullah SAW menetapkan thalaq tiga dalam satu majlis itu dihitung satu. Hal ini diriwayatkan dalam Shahih Muslim 1:574; Musnad Ahmad 1:314; Sunan al-Baihaqi 7:336; al-hakim 2:196; al-Dar al-Mantsur 1:279. Namun Umar bin Khattab menetapkan thalaq tiga itu jatuh tiga sekaligus.
Contoh lainnya, Umar memutuskan hukuman rajam bagi orang gila yang berzina. Ali membebaskan hukum itu berdasarkan hadis Nabi SAW sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud 2:227; Ibn Majah 2:227, al-Hakim dalam al-Mubarak 2:59 dan 4:389; al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra 8:264; Taysir al-Wushul 2:5; Fath al-Bari 12:101; Umdat al-Qari 11:151; Irsayad al-Sari 10:9. Bukhari meriwayatkan hadits ini tetapi dengan tidak lengkap, pada Kitab Al-Muharibin.
Jalaluddin Rakhmat menjelaskan contoh-contoh kasus tersebut berkenaan dengan perbedaan antara ketetapan nash dengan ra'yu.
Baca juga: 10 Syarat Ijtihad Menurut Ibrahim Hosen
"Aku melarang manusia melakukan tamattu, dan engkau sendiri melakukannya," ujar Utsman bin Affan.
Ali menjawab: "Aku tak akan meninggalkan sunnah Rasulullah SAW hanya karena pendapat seseorang."
Kisah ini diriwatkan dalam Shahih al-Bukhari, 3:69; Sunan al-Nasa'i, 5:148; Sunan al-Baihaqi, 4:352 dan 5:22; lihat juga Shahih Muslim, 1:349.
Setelah perdebatan ini, menurut riwayat lain dari Abdullah bin Zubair, Utsman berkata: "Sesungguhnya laranganku itu hanya ra'yuku saja. Siapa yang mau boleh menjalankannya; siapa yang tak mau boleh meninggalkannya."
Contoh lainnya adalah hukuman dera bagi peminum khamr. Rasulullah SAW menderanya 40 kali. Abu Dawud 2:242; Shahih Muslim 2:52; Al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra 8:318; Kanz al-Ummal 3:102.)
Umar bin Khattab --atas saran Abdal-Rahman bin Auf menderanya 80 kali. Ali bin Abi Thalib kembali menderanya 40 kali.
Selanjutnya, Rasulullah SAW menetapkan thalaq tiga dalam satu majlis itu dihitung satu. Hal ini diriwayatkan dalam Shahih Muslim 1:574; Musnad Ahmad 1:314; Sunan al-Baihaqi 7:336; al-hakim 2:196; al-Dar al-Mantsur 1:279. Namun Umar bin Khattab menetapkan thalaq tiga itu jatuh tiga sekaligus.
Contoh lainnya, Umar memutuskan hukuman rajam bagi orang gila yang berzina. Ali membebaskan hukum itu berdasarkan hadis Nabi SAW sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud 2:227; Ibn Majah 2:227, al-Hakim dalam al-Mubarak 2:59 dan 4:389; al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra 8:264; Taysir al-Wushul 2:5; Fath al-Bari 12:101; Umdat al-Qari 11:151; Irsayad al-Sari 10:9. Bukhari meriwayatkan hadits ini tetapi dengan tidak lengkap, pada Kitab Al-Muharibin.
Jalaluddin Rakhmat menjelaskan contoh-contoh kasus tersebut berkenaan dengan perbedaan antara ketetapan nash dengan ra'yu.
Baca juga: 10 Syarat Ijtihad Menurut Ibrahim Hosen
(mhy)
Lihat Juga :