Kondisi-Kondisi bagi Seorang Muslim Disunnahkan untuk Berwudhu

Rabu, 30 November 2022 - 09:51 WIB
loading...
A A A
Di zaman dulu, sesuatu yang dimasak dengan api, kata-kata ini biasa digunakan untuk menyebut makanan yang yang berasal dari daging. Misalnya makan daging kambing, itu disebut sebagai makanan yang disentuh dengan api karena memang harus disentuh dengan api dulu untuk bisa dimakan. Adapun makanan-makanan yang lain selain daging, tidak biasanya disebut sebagai makanan yang disentuh dengan api.

Maka di sini kita bisa memberikan kesimpulan bahwa kita disunahkan untuk berwudhu ketika kita selesai makan daging. Dan ini dikecualikan -menurut pendapat yang kuat- makan daging unta. Karena setelah makan daging unta, wudhu kita menjadi batal. Sehingga kalau kita ingin shalat setelah itu, maka kita diwajibkan (bukan dianjurkan lagi) untuk berwudhu. Adapun daging-daging yang lain, maka dianjurkan untuk berwudhu.

Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

تَوَضَّئُوا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ


“Berwudhulah kalian karena memakan sesuatu yang disentuh oleh api.” (HR. Muslim)

Perintah di sini tidak menunjukkan hukum wajib. Dalilnya adalah hadis ‘Amr bin Umayyah Radhiyallahu ‘Anhu, beliau pernah mengatakan:

Intinya bahwa sahabat ini pernah melihat Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam makan daging domba kemudian ada panggilan shalat dikumandangkan. Dan berdirilah beliau kemudian beliau tinggalkan pisaunya dan shalat tanpa berwudhu lagi.

Ini menunjukkan bahwa perintah “berwudhulah kalian dari makanan yang disentuh oleh api” adalah perintah anjuran, bukan perintah yang mewajibkan.

7. Ketika hendak melakukan sholat

Apakah setiap kita akan memulai sholat maka kita disunahkan untuk berwudhu? Jawabannya tidak. Kalau misalnya ada orang melakukan salat tarawih sebanyak 11 rakaat atau 23 rakaat, apakah dia disunahkan untuk memperbarui wudhunya di setiap dia akan memulai sholatnya? Tentu jawabannya tidak.

Lalu kapan kita disunnahkan memperbarui wudhu ketika akan salat? Yaitu pada sholat-sholat yang berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan salat lain. Misalnya ada orang yang akan salat subuh kemudian dia berwudhu. Lalu dia masuk ke masjid untuk salat tahiyatul masjid atau langsung sholat qabliyah subuh. Setelah sholat qabliyah subuh dia akan salat subuh setelah itu. Apakah dia disunahkan untuk memperbarui wudhunya karena akan sholat subuh? Jawabannya tidak. Karena salat qabliyah subuh itu bukan sholat yang berdiri sendiri. Dia berkaitan dengan sholat subuhnya. Sehingga ini dianggap satu rangkaian.

Tapi kalau misalnya sholat subuh selesai lalu dia pulang dan wudhunya masih terjaga. Kemudian datang waktu salat dhuha, sedangkan shalat dhuha tidak ada kaitannya dengan sholat subuh. Maka di sini dia disunahkan untuk berwudhu walaupun belum batal. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dahulu pernah mengatakan:

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالْوُضُوءِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ


“Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku, maka aku akan perintahkan mereka untuk berwudhu di setiap shalatnya.” (HR. Bukhari)

Juga berdasarkan hadis dari Buraidah Radhiyallahu ‘Anhu, beliau pernah mengatakan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَتَوَضَّأُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ ، فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ الْفَتْحِ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ ، وَصَلَّى الصَّلَوَاتِ بِوُضُوءٍ وَاحِدٍ


“Dahulu Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selalu berwudhu di setiap akan salat. Ketika hari pembukaan kota Mekah, di hari itu beliau berwudhu dan mengusap dua khufnya dan beliau sholat beberapa kali dengan satu wudhu.” (HR. Ahmad)

8. Setiap terjadi sesuatu yang membatalkan wudhu

Hal ini karena ada anjuran untuk menjaga wudhu kita. Kata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

لَا يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلَّا مُؤْمِنٌ
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2544 seconds (0.1#10.140)