Implikasi Asbabun Nuzul, Kasus Perkawinan Nabi SAW dengan Mantan Istri Anak Angkatnya
Jum'at, 09 Desember 2022 - 16:31 WIB
loading...
Para ahli fiqih sepakat dalam hukum berubah menurut perubahan zaman dan tempat. Foto/Ilustrasi: Dok. SINDOnews
A
A
A
Kiai Haji Masdar Farid Mas'udi mengatakan salah satu masalah yang banyak dibahas oleh para ahli agama, khususnya segi-segi tertentu ajaran agama di bidang hukum, ialah sejauh mana nilai atau ketetapan hukum dalam Islam ditentukan oleh keadaan ruang dan waktu.
Dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab Konsep Asbab al-Nuzul - Relevansinya Bagi Pandangan Historisis Segi-Segi Tertentu Ajaran Keagamaan, Masdar Farid Mas'udi menjelaskan bahwa para ahli fiqih sepakat dalam hukum berubah menurut perubahan zaman dan tempat.
Kaidah mereka mengatakan, "Taghayyur al-ahkam bi thagayyur al-zaman wa al-makan" atau perubahan hukum oleh perubahan zaman dan tempat. Tetapi mereka berselisih tentang batas terjauh dibenarkannya perubahan itu.
Baca juga: Asbabun Nuzul Surat Al Waqiah Lengkap
Asbab al-Nuzul menunjukkan banyaknya kasus suatu nilai ajaran atau hukum diwahyukan kepada Nabi dalam kaitannya dengan peristiwa nyata tertentu yang menyangkut Nabi dan masyarakat Islam di zaman beliau.
Contoh kasus adalah nama pribadi Zaid yang tersebutkan dalam al-Qur'an. Suatu peristiwa pribadi, berupa perceraian anak angkat Nabi Muhammad SAW ini dari istrinya, Zainab .
Kasus ini menjadi titik tolak ditetapkannya suatu hukum Tuhan tentang pembatalan atau, penghentian makna kehukuman (legal significance) praktik pengambilan anak angkat (tanpa memelihara atau mempertahankan adanya informasi tentang, siapa ayah-ibu biologis anak tersebut).
Pembatalan ini dipertegas dengan contoh nyata. Yaitu dinikahkannya Nabi oleh Allah dengan Zainab, setelah bercerai dari Zaid, bekas anak angkatnya. Kemudian Zaid-pun tidak lagi menyandang nama "ibn Muhammad" tapi dikembalikan kepada nama aslinya, yaitu "ibn Haritsah."
Baca juga: Pengertian Asbabun Nuzul, Manfaat dan Contohnya
Firman Allah yang menyangkut tentang Zaid dan Zainab itu tertuang dalam QS Al-Ahzab ayat 37-40. Allah SWT berfirman:
Dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab Konsep Asbab al-Nuzul - Relevansinya Bagi Pandangan Historisis Segi-Segi Tertentu Ajaran Keagamaan, Masdar Farid Mas'udi menjelaskan bahwa para ahli fiqih sepakat dalam hukum berubah menurut perubahan zaman dan tempat.
Kaidah mereka mengatakan, "Taghayyur al-ahkam bi thagayyur al-zaman wa al-makan" atau perubahan hukum oleh perubahan zaman dan tempat. Tetapi mereka berselisih tentang batas terjauh dibenarkannya perubahan itu.
Baca juga: Asbabun Nuzul Surat Al Waqiah Lengkap
Asbab al-Nuzul menunjukkan banyaknya kasus suatu nilai ajaran atau hukum diwahyukan kepada Nabi dalam kaitannya dengan peristiwa nyata tertentu yang menyangkut Nabi dan masyarakat Islam di zaman beliau.
Contoh kasus adalah nama pribadi Zaid yang tersebutkan dalam al-Qur'an. Suatu peristiwa pribadi, berupa perceraian anak angkat Nabi Muhammad SAW ini dari istrinya, Zainab .
Kasus ini menjadi titik tolak ditetapkannya suatu hukum Tuhan tentang pembatalan atau, penghentian makna kehukuman (legal significance) praktik pengambilan anak angkat (tanpa memelihara atau mempertahankan adanya informasi tentang, siapa ayah-ibu biologis anak tersebut).
Pembatalan ini dipertegas dengan contoh nyata. Yaitu dinikahkannya Nabi oleh Allah dengan Zainab, setelah bercerai dari Zaid, bekas anak angkatnya. Kemudian Zaid-pun tidak lagi menyandang nama "ibn Muhammad" tapi dikembalikan kepada nama aslinya, yaitu "ibn Haritsah."
Baca juga: Pengertian Asbabun Nuzul, Manfaat dan Contohnya
Firman Allah yang menyangkut tentang Zaid dan Zainab itu tertuang dalam QS Al-Ahzab ayat 37-40. Allah SWT berfirman:
Lihat Juga :