Zakat Tak Ada Kaitannya dengan Pemerataan, Begini Penjelasan Kiai Masdar Masudi

Senin, 19 Desember 2022 - 05:15 WIB
loading...
Zakat Tak Ada Kaitannya...
Kiai Haji Masdar Farid Masudi. Foto/Ilustrasi: nuonline
A A A
Kiai Haji Masdar Farid Masudi mengatakan zakat tidak ada kaitannya dengan pemerataan. "Bicara soal zakat dikaitkan dengan pemerataan ada kesan memaksakan diri, mangada-ada! Anehnya orang tak kunjung kapok menjadikannya sebagai tema. Seolah-olah yang penting bukan kesepadanan konsep zakat dengan pemerataan. Tapi adanya kekuatan ghaib, magic, yang tersimpan dalam kata-kata "zakat" itu sendiri.

Ibarat figur, ujar Kiai Masdar, kata-kata zakat diyakini sebagai tokoh Imam Mahdi atau ratu adil yang meski pun sangat sulit orang mencernanya, tapi dalam hati tetap bercokol keyakinan, suatu saat nanti, lambat atau cepat, kehebatan dan mukjizatnya diperlihatkan juga.

Baca juga: Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah

Dalam tulisannya berjudul "Zakat Konsep Harta yang Bersih" di buku "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah", Kiai Masdar mengatakan sesungguhnyalah, mengaitkan soal pemerataan, bahkan keadilan sekaligus, dengan konsep zakat bukan merupakan hal yang tak masuk akal.

Bahkan mengaitkannya dengan rukun Islam yang lain (syahadat, sholat, puasa, juga haji) bukan merupakan perkara mustahil. Misalnya karena kekhusyukannya dalam menunaikan sholat, seseorang yang kebetulan kaya raya tiba-tiba terpanggil menginfakkan seluruh hartanya untuk menghidupi orang-orang miskin, orang ini terbuka tabir kerohaniannya.

Tanpa diduga-duga orang ini tiba-tiba tersadarkan bahwa di alam dunia ini, seseorang boleh tak punya apa-apa, atau hanya pas-pasan saja, yang penting adalah keterpautan hati secara terus menerus untuk menyebut nama-nama Nya. "Ajaib!" kata Kiai Masdar. "Tapi, bagaimanapun hal ini memang tak mustahil," lanjutnya.

Masalahnya, dengan segala ajarannya, Islam bukanlah sejenis halte tempat orang menunggu dengan kepasifan, di mana akan munculnya momen-momen ajaib yang lahir atas campur tangan langsung Tuhan seperti digambarkan di atas. Karena Islam datang sebagai petunjuk untuk manusia dan diterapkan oleh manusia dalam kapasitas kodratinya yang wajar-wajar saja. Yakni manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki segala kemungkinan dan potensi kebaikan maupun keburukan, kekuatan maupun kelemahan.

Manusia yang bisa salah bisa benar, bisa baik bisa jahat, bisa meng-iblis tapi juga bisa menjadi laiknya malaikat. Sementara untuk manusia yang luar biasa, manusia yang dengan hak prerogatif Tuhan hanya memiliki kemungkinan baik, atau hanya memiliki potensi buruk --kalau saja yang demikian itu ada dalam kenyataan Islam-- Islam tak punya urusan.

Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal

Logika Kesejarahan
Kiai Masdar menjelaskan sebagai agama yang datang untuk kehidupan manusia dalam ukuran yang normal atau yang wajar, Islam tak saja harus ma'qul (sensible), tapi sekaligus juga ma'mul (applicable).

Ma'qul artinya bisa dicerna logika penalaran, sedang ma'mul artinya bisa dicerna logika kesejarahan. Logika pemikiran hadir dalam ujud rnaqal yang bersifat teoritis, logika kesejarahan hadir dalam ujud hal yang bersifat empirik.

Berbeda dengan logika teoritis yang bersifat abstrak dan subyektif, logika empiris bersifat konkrit dan obyektif.

Suatu ajaran untuk bisa disebut ma'mul, harus bisa dijabarkan dalam kerangka kerja sistem yang bisa dirancang, dikontrol dan bisa diukur. Ini berarti bahwa yang ma'qul belum tentu matmul, tapi yang ma'mul secara implisit haruslah ma'qul.

Kembali pada pokok soal, tentang "pemerataaan" atau lebih mendasar lagi soal "keadilan sosial," orang bisa saja mengatakan bahwa semua rukun Islam yang lima cukup ma'qul untuk memecahkannya. Akan tetapi dari semua yang ma'qul itu, satu-satunya yang sekaligus ma'mul adalah rukun yang ketiga, yakni zakat.

Menurut Kiai Masdar, karena seperti halnya tema pemerataan, atau keadilan sosial, yang titik berangkatnya adalah pada pemerataan akses sumber daya materi, zakat adalah satu-satunya rukun Islam yang berkaitan langsung dengan persoalan materi itu. Benar bahwa haji pun bersentuhan dengan soal materi, tapi hanya sebagai sarana yang tetap ada di luar zat-Nya.

Baca juga: Panitia Zakat Dadakan Apakah Termasuk Amil Zakat?

Nafsu Gila Harta
Kiai Masdar menjelaskan lebih dari sekadar meletakkan soal penguasaan sumber daya materi sebagai subyeknya, zakat --berbeda dengan haji-- bahkan meletakkannya sebagai sesuatu yang harus diatur sedemikian rupa agar kemungkinannya untuk menumpuk hanya pada kalangan tertentu (aghniya) bisa dihindarkan, atau ditekan serendah-rendahnya.

Sasarannya bukan agar semua orang memiliki bagian secara sama rata, rata sedikitnya atau banyaknya. Tapi agar tak terjadi suasana ketimpangan, di mana sebagian yang lain hampir-hampir tak memiliki sama sekali. Sebab bermula dari ketimpangan dalam hal materi (ekonomi), ketimpangan di bidang yang lain (politik dan budaya) hampir pasti selalu saja membuntuti.

Maka konsep dasar zakat sebagai mekanisme redistribusi kekayaan (materi) adalah pengalihan sebagian aset materi yang dimiliki kalangan kaya (yang memiliki lebih dari yang diperlukan) untuk kemudian didistribusikan pada mereka yang tak punya (fakir miskin dan sejenisnya) dan kepentingan bersama.

Seyogyanyalah pengalihan itu dilaksanakan kalangan berada atas kesadaran mereka sendiri. Tapi karena manusia mengidap nafsu "cinta harta" (hub-u 'l-dunya), maka kehadiran lembaga yang memiliki kewenangan memaksa untuk melakukan pengalihan itu pun menjadi tak terelakkan.

Lembaga itu, yang dalam realitas sosiologis memuncak pada apa yang dikenal dengan negara (state), dari sudut moral memang merupakan anomali.

Tapi lembaga anomali tersebut perlu justru untuk menjadi penawar bagi anomali lain yang ada pada diri manusia, yakni nafsu gila harta (keduniaan) tadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mengenal Konsep Pemerataan...
Mengenal Konsep 'Pemerataan' Ekonomi dalam Islam
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Ketentuan dan Besaran...
Ketentuan dan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026 dan Batas Akhir Pembayarannya
Keutamaan Zakat Fitrah,...
Keutamaan Zakat Fitrah, Pembersih Orang Berpuasa
Mengapa Zakat Fitrah...
Mengapa Zakat Fitrah Diwajibkan? Yuk Simak, Biar Lebih Paham!
Mengenal 4 Rukun Zakat...
Mengenal 4 Rukun Zakat Fitrah, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Tulang Belulang Raksasa...
Tulang Belulang Raksasa Berceceran, Arkeologi Temukan Sarang Gajah Purba
Hama Kutu Busuk Asia...
Hama Kutu Busuk Asia Mulai Merongrong Petani di Amerika dan Inggris
5 Mitos Aurora Borealis,...
5 Mitos Aurora Borealis, Roh-Roh di Cahaya Utara!
Artikel Terkini
Mengapa Berbhakti pada...
Mengapa Berbhakti pada Ibu Didahulukan dalam Islam? Ini Penjelasan Al Quran dan Hadis
Kisah Uwais Al-Qarni,...
Kisah Uwais Al-Qarni, Teladan Berbakti kepada Orang Tua yang Dijamin Doanya Mustajab
10 Ayat Al-Quran tentang...
10 Ayat Al-Qur'an tentang Berbakti kepada Orang Tua, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
10 Cara Berbakti kepada...
10 Cara Berbakti kepada Ibu Menurut Islam, Terinspirasi Momen Haru Timnas Maroko di Piala Dunia 2026
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
7 Ayat Al-Quran tentang...
7 Ayat Al-Qur'an tentang Akhlak yang Wajib Diketahui Setiap Muslim, Lengkap dengan Penjelasannya
Infografis
Peter Carey: Raja Islam...
Peter Carey: Raja Islam Jawa dengan Turki Utsmani Tak Ada Hubungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved