Siapakah yang Dimaksud dengan Sufaha pada Surat An-Nisa Ayat 5?

Rabu, 21 Desember 2022 - 12:36 WIB
loading...
A A A
"Yang dimaksud dengan as-sufaha di sini ialah orang-orang yang pemboros yang menghambur-hamburkan hartanya untuk sesuatu yang tidak perlu dan tidak seyogyanya, dan membelanjakannya dengan cara yang buruk dan tidak berusaha mengembangkannya."

Rasyid Ridha juga mengemukakan perbedaan pendapat di kalangan salaf mengenai maksud lafal sufaha. Kemudian beliau menguatkan pendapat yang dipilih Ibnu Jarir (ath-Thabari) bahwa ayat itu bersifat umum, meliputi semua orang yang kurang akal, baik masih kanak-kanak maupun sudah dewasa, laki-laki maupun perempuan.

Muhammad Abduh mengatakan, dalam ayat-ayat terdahulu Allah menyuruh kita memberikan kepada anak-anak yatim harta-harta mereka dan memberikan kepada orang-orang perempuan akan mahar mereka. Dalam firman-Nya:

"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu)..."(QS an-Nisa': 5)

Muhammad Abduh mensyaratkan kedua hal di atas. Artinya, berikanlah kepada setiap anak yatim akan hartanya bila telah dewasa, dan berikan kepada tiap-tiap perempuan akan maharnya, kecuali apabila salah satunya belum sempurna akalnya sehingga tidak dapat menggunakan hartanya dengan baik.

Pada kondisi demikian kamu dilarang memberikan harta kepadanya agar tidak disia-siakannya, dan kamu wajib memelihara hartanya itu sehingga ia dewasa.

Baca juga: Begini Gambaran Tradisi Masyarakat Islam Menurut Syaikh Al-Qardhawi

Perkataan amwaalakum (hartamu) bukan amwaalahum (harta mereka), yang berarti firman itu ditujukan kepada para wali, sedangkan harta itu milik as-sufaha yang ada didalam kekuasaan mereka, menunjukkan beberapa hal.

Pertama, bahwa apabila harta itu habis dan tidak ada sisanya bagi si safih(anak yang belum/kurang sempurna akalnya) untuk memenuhi kebutuhannya, maka wajib bagi si wali untuk memberinya nafkah dari hartanya sendiri. Dengan demikian, habisnya harta si safih menyebabkan ikut habis (berkurang) pula harta si wali. Alhasil, harta si safih itu seakan-akan hartanya sendiri.

Kedua, bahwa apabila as-sufaha itu telah dewasa dan harta mereka masih terpelihara, lantas mereka dapat menggunakannya sebagaimana layaknya orang dewasa (normal), dan dapat menginfakkannya sesuai dengan tuntunan syariat untuk kemaslahatan umum atau khusus, maka para wali itu juga mendapatkan bagian pahalanya.

Ketiga, kesetiakawanan sosial dan menjadikan kemaslahatan dari masing-masing pribadi bagi yang lain, sebagaimana telah kami katakan dalam membicarakan ayat-ayat yang lain.

Baca juga: Benarkah Perempuan Jadi Sumber Fitnah? Begini Jawaban Syaikh Al-Qardhawi
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Kesalahan yang Banyak...
Kesalahan yang Banyak Terjadi dalam Berpoligami, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Inilah Syarat Bolehnya...
Inilah Syarat Bolehnya Berpoligami Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Jenis Perceraian yang...
Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam
Penjelasan Mulianya...
Penjelasan Mulianya Kedudukan Perempuan dalam Al-Qur'an
Bolehkah Driver Ojek...
Bolehkah Driver Ojek Online Pria Bonceng Perempuan Bukan Mahram?
Mengapa Perjudian Diharamkan...
Mengapa Perjudian Diharamkan dalam Islam? Ini 5 Alasannya Menurut Syaikh Al Qardhawi
Rekomendasi
Mesir Temukan Minyak...
Mesir Temukan Minyak Baru di Gurun Barat
Rahasia Tokoh Kontroversial,...
Rahasia Tokoh Kontroversial, Saddam Novelis, Fidel Castro Bandar Narkoba?
Zona Subduksi Gibraltar...
Zona Subduksi Gibraltar Bergeliat, Mengancam Samudra Atlantik
Artikel Terkini
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Infografis
5 Negara Islam dengan...
5 Negara Islam dengan Kekuatan Militer Terkuat di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved