Hukum Menqashar Sholat Bagi Musafir, Berapa Lamakah Batasan Waktunya?
Rabu, 28 Desember 2022 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
3. Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali) dan Dawud berpendapat bahwa masa berlakunya jama' dan qashar bila menetap di suatu tempat lebih dari 4 hari, maka selesailah masa jamak dan qasharnya.
Adapaun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa meng-qashar sholat selagi masih dalam keadaan safar. Ibnul Qoyyim berkata:"Rasulullah SAW tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar sholat."
Semenatar Ibnu Qudamah mengatakan: "Jika seseorang musafir berniat untuk tinggal di suatu negeri lebih dari 21 kali waktu sholat, maka ia harus sempurna sholatnya (tidak jama qashar)." (Al-Mughni 2/212)
Wallahu A'lam
Baca Juga: Cara Menjamak Sholat Maghrib dan Isya Berikut Bacaan Niatnya
Adapaun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa meng-qashar sholat selagi masih dalam keadaan safar. Ibnul Qoyyim berkata:"Rasulullah SAW tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar sholat."
Semenatar Ibnu Qudamah mengatakan: "Jika seseorang musafir berniat untuk tinggal di suatu negeri lebih dari 21 kali waktu sholat, maka ia harus sempurna sholatnya (tidak jama qashar)." (Al-Mughni 2/212)
Wallahu A'lam
Baca Juga: Cara Menjamak Sholat Maghrib dan Isya Berikut Bacaan Niatnya
(rhs)
Lihat Juga :