Hukum Menqashar Sholat Bagi Musafir, Berapa Lamakah Batasan Waktunya?
loading...
A
A
A
Musim liburan telah tiba. Bagi umat muslim di Indonesia perlu mengetahui hukum dan batasan waktu meng-qashar sholat ketika bepergian (safar). Berapa lamakah batasan waktu yang dibolehkan?
Untuk diketahui, seseorang boleh menjamak sholat fardhu (menggabungkan dua sholat dalam satu waktu) karena beberapa sebab. Di antara, karena sebab sakit, hujan, keadaan darurat, perang, haji dan sebagainya. Namun, untuk meng-qashar (meringakas) sholat fardhu memiliki syarat tertentu.
Orang yang boleh meng-qashar sholat fardhu adalah mereka melakukan perjalanan (safar) atau disebut Musafir. Ia mendapat keringanan (rukhshoh) Syariat untuk meng-qashar sholat fardhunya menjadi 2 rokaat sekaligus menjamaknya seperti Zuhur-Ashar dan Maghrib-Isya.
Lalu berapa batasan waktu bagi musafir untuk men-qashar sholatnya? Menurut pengasuh Rumah Fiqih, Ustaz Ahmad Sarwat Lc, dalam ilmu fiqih, batas ini sering disebut dengan istilah masafatul qashr (مسافة القصر). Ini adalah jarak minimal yang harus ditempuh oleh seseorang agar perjalanannya sah disebut sebagai safar yang syar'i. Bila perjalanannya kurang dari jarak tersebut, maka namanya bukan safar dan pelakunya bukan musafir.
Jumhur ulama berpendapat seorang disebut musafir apabila melakukan perjalanan 88,749 km atau 90 km. Sedangkan Mazhab Hanafiyah lebih jauh yaitu kurang lebih 135 Km.
Hukum Safar juga berakhir ketika seseorang dalam suatu perjalanannya, berhenti dan berniat untuk menetap sementara lebih dari empat hari (muqim). Dasarnya adalah apa yang dilakukan Rasulullah SAW ketika melakukan perjalanan haji di tahun ke-10 Hijriyah.
Batasan Waktu Bolehnya Meng-Qashar Sholat
Ada beberapa pendapat tentang batasan waktu seseorang boleh menjamak dan mengqashar sholatnya ketika melakukan safar.
1. Imam Malik dan Imam As-Syafi'i berpendapat bahwa masa berlakunya jamak dan qashar apabila seseorang menetap di suatu tempat selama 4 hari, maka selesailah masa jamak dan qasharnya.
2. Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi) dan At-Tsauri berpendapat, masa berlakunya jamak dan qashar apabila menetap di suatu tempat selama 15 hari, maka selesailah masa jamak dan qasharnya.
3. Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali) dan Dawud berpendapat bahwa masa berlakunya jama' dan qashar bila menetap di suatu tempat lebih dari 4 hari, maka selesailah masa jamak dan qasharnya.
Adapaun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa meng-qashar sholat selagi masih dalam keadaan safar. Ibnul Qoyyim berkata:"Rasulullah SAW tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar sholat."
Semenatar Ibnu Qudamah mengatakan: "Jika seseorang musafir berniat untuk tinggal di suatu negeri lebih dari 21 kali waktu sholat, maka ia harus sempurna sholatnya (tidak jama qashar)." (Al-Mughni 2/212)
Wallahu A'lam
Untuk diketahui, seseorang boleh menjamak sholat fardhu (menggabungkan dua sholat dalam satu waktu) karena beberapa sebab. Di antara, karena sebab sakit, hujan, keadaan darurat, perang, haji dan sebagainya. Namun, untuk meng-qashar (meringakas) sholat fardhu memiliki syarat tertentu.
Orang yang boleh meng-qashar sholat fardhu adalah mereka melakukan perjalanan (safar) atau disebut Musafir. Ia mendapat keringanan (rukhshoh) Syariat untuk meng-qashar sholat fardhunya menjadi 2 rokaat sekaligus menjamaknya seperti Zuhur-Ashar dan Maghrib-Isya.
Lalu berapa batasan waktu bagi musafir untuk men-qashar sholatnya? Menurut pengasuh Rumah Fiqih, Ustaz Ahmad Sarwat Lc, dalam ilmu fiqih, batas ini sering disebut dengan istilah masafatul qashr (مسافة القصر). Ini adalah jarak minimal yang harus ditempuh oleh seseorang agar perjalanannya sah disebut sebagai safar yang syar'i. Bila perjalanannya kurang dari jarak tersebut, maka namanya bukan safar dan pelakunya bukan musafir.
Jumhur ulama berpendapat seorang disebut musafir apabila melakukan perjalanan 88,749 km atau 90 km. Sedangkan Mazhab Hanafiyah lebih jauh yaitu kurang lebih 135 Km.
Hukum Safar juga berakhir ketika seseorang dalam suatu perjalanannya, berhenti dan berniat untuk menetap sementara lebih dari empat hari (muqim). Dasarnya adalah apa yang dilakukan Rasulullah SAW ketika melakukan perjalanan haji di tahun ke-10 Hijriyah.
Batasan Waktu Bolehnya Meng-Qashar Sholat
Ada beberapa pendapat tentang batasan waktu seseorang boleh menjamak dan mengqashar sholatnya ketika melakukan safar.
1. Imam Malik dan Imam As-Syafi'i berpendapat bahwa masa berlakunya jamak dan qashar apabila seseorang menetap di suatu tempat selama 4 hari, maka selesailah masa jamak dan qasharnya.
2. Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi) dan At-Tsauri berpendapat, masa berlakunya jamak dan qashar apabila menetap di suatu tempat selama 15 hari, maka selesailah masa jamak dan qasharnya.
3. Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali) dan Dawud berpendapat bahwa masa berlakunya jama' dan qashar bila menetap di suatu tempat lebih dari 4 hari, maka selesailah masa jamak dan qasharnya.
Adapaun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa meng-qashar sholat selagi masih dalam keadaan safar. Ibnul Qoyyim berkata:"Rasulullah SAW tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar sholat."
Semenatar Ibnu Qudamah mengatakan: "Jika seseorang musafir berniat untuk tinggal di suatu negeri lebih dari 21 kali waktu sholat, maka ia harus sempurna sholatnya (tidak jama qashar)." (Al-Mughni 2/212)
Wallahu A'lam
(rhs)