Hukum Menqashar Sholat Bagi Musafir, Berapa Lamakah Batasan Waktunya?

Rabu, 28 Desember 2022 - 17:43 WIB
loading...
Hukum Menqashar Sholat...
Jumhur ulama berpendapat seorang disebut musafir apabila melakukan perjalanan 88,749 km atau 90 Km. Foto/Ist
A A A
Musim liburan telah tiba. Bagi umat muslim di Indonesia perlu mengetahui hukum dan batasan waktu meng-qashar sholat ketika bepergian (safar). Berapa lamakah batasan waktu yang dibolehkan?

Untuk diketahui, seseorang boleh menjamak sholat fardhu (menggabungkan dua sholat dalam satu waktu) karena beberapa sebab. Di antara, karena sebab sakit, hujan, keadaan darurat, perang, haji dan sebagainya. Namun, untuk meng-qashar (meringakas) sholat fardhu memiliki syarat tertentu.

Baca Juga: 5 Hal yang Membolehkan Seseorang Menjamak Sholat

Orang yang boleh meng-qashar sholat fardhu adalah mereka melakukan perjalanan (safar) atau disebut Musafir. Ia mendapat keringanan (rukhshoh) Syariat untuk meng-qashar sholat fardhunya menjadi 2 rokaat sekaligus menjamaknya seperti Zuhur-Ashar dan Maghrib-Isya.

Lalu berapa batasan waktu bagi musafir untuk men-qashar sholatnya? Menurut pengasuh Rumah Fiqih, Ustaz Ahmad Sarwat Lc, dalam ilmu fiqih, batas ini sering disebut dengan istilah masafatul qashr (مسافة القصر). Ini adalah jarak minimal yang harus ditempuh oleh seseorang agar perjalanannya sah disebut sebagai safar yang syar'i. Bila perjalanannya kurang dari jarak tersebut, maka namanya bukan safar dan pelakunya bukan musafir.

Jumhur ulama berpendapat seorang disebut musafir apabila melakukan perjalanan 88,749 km atau 90 km. Sedangkan Mazhab Hanafiyah lebih jauh yaitu kurang lebih 135 Km.

Hukum Safar juga berakhir ketika seseorang dalam suatu perjalanannya, berhenti dan berniat untuk menetap sementara lebih dari empat hari (muqim). Dasarnya adalah apa yang dilakukan Rasulullah SAW ketika melakukan perjalanan haji di tahun ke-10 Hijriyah.

Batasan Waktu Bolehnya Meng-Qashar Sholat
Ada beberapa pendapat tentang batasan waktu seseorang boleh menjamak dan mengqashar sholatnya ketika melakukan safar.

1. Imam Malik dan Imam As-Syafi'i berpendapat bahwa masa berlakunya jamak dan qashar apabila seseorang menetap di suatu tempat selama 4 hari, maka selesailah masa jamak dan qasharnya.

2. Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi) dan At-Tsauri berpendapat, masa berlakunya jamak dan qashar apabila menetap di suatu tempat selama 15 hari, maka selesailah masa jamak dan qasharnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ketentuan Puasa Bagi...
Ketentuan Puasa Bagi yang Sedang Mudik, Simak Jangan Sampai Keliru Ya!
Hukum Menjamak Salat...
Hukum Menjamak Salat bagi Pengantin, Begini Penjelasannya
Puasa Ramadan Bagi Musafir,...
Puasa Ramadan Bagi Musafir, Ada Keringanan Tapi Tak Semua Boleh Meninggalkan
Niat Salat Jamak Qashar...
Niat Salat Jamak Qashar dan Tata Caranya
Hukum Salat Jamak dan...
Hukum Salat Jamak dan Qashar Tanpa Uzur
Mudik? Bacalah Doa Safar,...
Mudik? Bacalah Doa Safar, Begini Penjelasannya
Rekomendasi
Teliti Mumi Menjerit,...
Teliti Mumi Menjerit, Ilmuwan Temukan Fakta Menakutkan
Dataran Tinggi Ontong...
Dataran Tinggi Ontong Java Mengalami Perubahan Besar Akibat Aktivitas Vulkanik
Rutin Diguncang Gempa...
Rutin Diguncang Gempa Bumi, Jepang Evakuasi Warga Kepulauan Akuseki dan Kodakara
Artikel Terkini
Bahaya Harta : Ketika...
Bahaya Harta : Ketika Kekayaan Membuat Manusia Lalai dan Durhaka
Kapan Harta Menjadi...
Kapan Harta Menjadi Tercela? Ini Sikap yang Menyebabkannya
Pandangan Islam tentang...
Pandangan Islam tentang Harta: Benarkah Kaya Lebih Baik daripada Miskin?
Solusi Pemberantasan...
Solusi Pemberantasan Korupsi Menurut Islam: Dimulai dari Reformasi Individu dan Sosial
Korupsi Merupakan Karakter...
Korupsi Merupakan Karakter Orang Munafik, Dosanya Mengerikan!
Suap-Menyuap Termasuk...
Suap-Menyuap Termasuk Bentuk Korupsi yang Dilaknat, Begini Penjelasannya
Infografis
Berjasa dalam Penemuan...
Berjasa dalam Penemuan Obat Kanker, 3 Ilmuwan Meraih Nobel Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved