Kumpulan Artikel: Keluar Mani Wadzi Dan Wadi
Tausyiah
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 05:00 WIB
Keluar madzi hukumnya seperti hukum kencing, yaitu membatalkan wudhu (dan najis) tetapi tidak mewajibkan mandi. Bila pakaian terkena madzi cukup disiram saja untuk bersuci.