Dilarang Buka Puasa Bersama Pakai Dana APBD
A
A
A
SOLO - Pemkot Solo melarang Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk acara buka puasa bersama (bukber) dan halal bi halal.
Sebab, tak ada alokasi anggaran untuk kedua kegiatan tersebut yang tertuang dalam APBD. Sebelumnya, Pemkot Solo juga melarang pemakaian kendaraan dinas untuk mudik,
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Suharto menyatakan, kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE). "Apabila ada SKPD yang menggelar bukber, mungkin menggunakan anggaran lain,” tandas Budi Suharto, Selasa (30/6).
Pihaknya mengaku sangat berhati-hati dalam pengelolaan keuangan daerah. Terlebih, Pemkot Solo telah lima kali berturut turut meraih penghargaan wajar tanpa pengecualian (WTP) tanpa catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Silaturahmi jangan dipakai alasan untuk menggelar bukber, padahal duitnya dari APBD,” tandasnya.
Sebab, tak ada alokasi anggaran untuk kedua kegiatan tersebut yang tertuang dalam APBD. Sebelumnya, Pemkot Solo juga melarang pemakaian kendaraan dinas untuk mudik,
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Suharto menyatakan, kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE). "Apabila ada SKPD yang menggelar bukber, mungkin menggunakan anggaran lain,” tandas Budi Suharto, Selasa (30/6).
Pihaknya mengaku sangat berhati-hati dalam pengelolaan keuangan daerah. Terlebih, Pemkot Solo telah lima kali berturut turut meraih penghargaan wajar tanpa pengecualian (WTP) tanpa catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Silaturahmi jangan dipakai alasan untuk menggelar bukber, padahal duitnya dari APBD,” tandasnya.
(lis)