Hukum Berkumur-kumur saat Berpuasa

Rabu, 01 Juli 2015 - 21:27 WIB
Hukum Berkumur-kumur...
Hukum Berkumur-kumur saat Berpuasa
A A A
Pertanyaan :

Bolehkah berkumur kumur saat Ramadan?
Jawaban :

Sahabat, untuk kehati-hatian banyak yang tidak berkumur saat berwudhu agar tidak membatalkan puasa, karena khawatir air yang tertinggal di dalam mulut dapat tertelan.
Akan tetapi, bagaimana sebenarnya hukum berkumur-kumur saat berwudhu? Apakah bisa membatalkan puasa?

Tentu saja, jika diniatkan agar bisa meminum air kumur tersebut dengan menyengaja, tidak perlu dipertanyakan bahwa berkumur-kumur dengan niat demikian pasti membatalkan puasa.

Namun demikian, hukum kumur-kumur yang sesungguhnya (tanpa ada maksud menelan air), adalah mubah atau boleh, dan hal ini tidak membatalkan puasa, demikian juga jika bersiwak atau menyikat gigi ketika berpuasa.

Dari Nafi’ dari Ibnu Umar ra. bahwa beliau memandang tidak mengapa seorang yang puasa bersiwak. (HR Abu Syaibah dengan sanad yang shahih 3/35)

Dari Laqith bin Shabrah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sempurnakanlah wudhu’, dan basahi sela jari-jari, perbanyaklah dalam istinjak (memasukkan air ke hidung), kecuali bila sedang berpuasa.” (HR Arba’ah dan Ibnu Khuzaemah menshahihkannya).

Nabi Muhammad SAW memerintahkan untuk menyempurnakan wudhu, kemudian beliau perintahkan untuk bersungguh-sungguh dalam istinsyaq (mengirup air ke dalam hidung), kecuali ketika puasa.

Ini menunjukkan bahwa orang yang berpuasa boleh berkumur dan mengirup air ke dalam hidung, namun tidak boleh terlalu keras karena dikhawatirkan air masuk ke kerongkongannya. Wallahu a'lam. Semoga bermanfaat.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2640 seconds (0.1#10.140)