Pemda Wajibkan Seluruh Pelajar Ikut Pesantren Kilat Ramadan
A
A
A
PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten Pangandaran mewajibkan kepada seluruh pelajar baik SD, SMP dan SMA untuk mengikuti pesantren kilat selama bulan Ramadan.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, rencananya pesantren kilat akan dilaksanakan mulai Senin, (5/6/2017) mendatang.
"Kurang lebih ada 50.000 siswa/siswi yang akan mengikuti pesantren kilat pada bulan ramadhan tahun ini," kata Jeje.
Masih dikatakan Jeje, karena jumlah siswa/siswi yang akan mengikuti pesantren kilat ini mencapai puluhan ribu, pelaksanaannya akan dilaksanakan di pesantren atau diniyah yang yang berdekatan dengan sekolah para siswa/siswi. "Pelaksanaannya bisa dilakukan di tempat diniyah, tidak di sekolah," tambahnya.
Untuk siswa tingkat SMA dan Kejuruan, karena kewenanganya sudah berada di Pemerintah Provinsi, maka Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan mengirimkan surat permohonan.
"Untuk pesantren yang memiliki tempat pemondokan maka siswa yang mengikuti pesantren harus mondok, sedangkan bagi pesantren yang tidak memiliki tempat pemondokan, pelaksanaan pesantren kilat dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB," paparnya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.1,2 miliar untuk pelaksanaan pesantren kilat tersebut.
"Pihak sekolah tidak lagi membebankan biaya kepada orang tua murid, terkecuali para siswa/siswi yang mondok di pesantren karena ada beberapa beban biaya lainnya," pungkas Jeje.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, rencananya pesantren kilat akan dilaksanakan mulai Senin, (5/6/2017) mendatang.
"Kurang lebih ada 50.000 siswa/siswi yang akan mengikuti pesantren kilat pada bulan ramadhan tahun ini," kata Jeje.
Masih dikatakan Jeje, karena jumlah siswa/siswi yang akan mengikuti pesantren kilat ini mencapai puluhan ribu, pelaksanaannya akan dilaksanakan di pesantren atau diniyah yang yang berdekatan dengan sekolah para siswa/siswi. "Pelaksanaannya bisa dilakukan di tempat diniyah, tidak di sekolah," tambahnya.
Untuk siswa tingkat SMA dan Kejuruan, karena kewenanganya sudah berada di Pemerintah Provinsi, maka Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan mengirimkan surat permohonan.
"Untuk pesantren yang memiliki tempat pemondokan maka siswa yang mengikuti pesantren harus mondok, sedangkan bagi pesantren yang tidak memiliki tempat pemondokan, pelaksanaan pesantren kilat dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB," paparnya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.1,2 miliar untuk pelaksanaan pesantren kilat tersebut.
"Pihak sekolah tidak lagi membebankan biaya kepada orang tua murid, terkecuali para siswa/siswi yang mondok di pesantren karena ada beberapa beban biaya lainnya," pungkas Jeje.
(nag)