Apakah Orang Berpuasa Boleh Memasukkan Obat ke Dalam Telinga?
A
A
A
Pertanyaan:
Apakah Orang Berpuasa boleh memasukkan obat ke dalam telinga? Apakah perempuan boleh memakai celak pada waktu pagi ketika sedang berpuasa?
Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad yang dikutip dari Buku '30 Fatwa Seputar Ramadhan':Pertanyaan berkaitan dengan meletakkan obat ke telinga, juga memakai celak pada kedua mata pada siang hari bulan Ramadhan dan obat pada anus, semua ini adalah sesuatu yang mungkin sebagiannya masuk ke dalam tubuh. Akan tetapi tidak sampai ke dalam perut dari rongga yang normal (rongga masuknya makanan ke dalam perut).
Oleh sebab itu tidak disebut memberikan makanan dan orang yang mengalaminya tidak merasa segar setelah merasakannya. Para ulama zaman dahulu dan ulama modern berbeda pendapat dalam masalah ini, antara yang sangat ketat dan yang longgar. Ada ulama yang menyatakan bahwa semua ini membatalkan puasa.
Sebagian ulama berpendapat bahwa rongga-rongga ini bukanlah rongga yang normal tempat masuknya makanan ke dalam perut, oleh sebab itu tidak membatalkan puasa. Saya berpendapat bahwa penggunaan celak, tetes mata, obat tetes telinga, obat pada anus bagi penderita wasir dan sejenisnya. Menurut saya semua ini tidak membatalkan puasa. (Baca Juga: Apakah Orang Berpuasa Boleh Disuntik?)
Pendapat yang saya fatwakan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dalam Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah. Beliau menyebutkan perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini, kemudian beliau berkata, “Menurut pendapat yang kuat, semua itu tidak membatalkan puasa. Karena ibadah puasa dari ajaran Islam yang perlu diketahui seluruh umat manusia. Jika perkara-perkara ini diharamkan Allah dan Rasul-Nya dalam ibadah puasa dan merusak ibadah puasa, pastilah Rasulullah SAW menjelaskannya.
Andai Rasulullah SAW menyebutkannya, pastilah diketahui para sahabat dan mereka sampaikan kepada umat sebagaimana mereka telah menyampaikan semua syariat Allah Swt. Karena tidak seorang pun ulama meriwayatkan dari mereka tentang masalah ini, tidak ada hadits shahih maupun dha’if, musnad maupun mursal, maka dapat diketahui bahwa Rasulullah SAW tidak menyebutkan masalah ini walaupun sedikit.
Hadis yang diriwayatkan tentang celak adalah hadis dha’if. Yahya bin Ma’in berkata, “Hadits Munkar”. Inilah fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, fatwa ini menjelaskan dua dasar:
Pertama, bahwa hukum-hukum yang bersifat umum yang perlu diketahui oleh semua orang, maka Rasulullah SAW wajib menjelaskannya kepada umat. Karena Rasulullah SAW itu pemberi penjelasan kepada umat manusia tentang apa yang diturunkan kepada mereka. Allah Swt berfirman:
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka”. (QS An-Nahl [16]: 44). Umat juga wajib melaksanakan penjelasan tersebut setelah Rasulullah SAW. Ini adalah dasar.
Dasar kedua, bahwa memakai celak, obat tetes telinga dan sejenisnya terus digunakan oleh manusia sejak lama, termasuk kategori perkara yang bersifat umum, sama seperti mandi, memakai minyak rambut, memakai asap (harum), parfum dan sejenisnya. Andai ini membatalkan puasa, pastilah Rasulullah SAW menjelaskannya sebagaimana Rasulullah Saw menjelaskan hal-hal yang membatalkan puasa.
Ketika Rasulullah SAW tidak menjelaskannya, maka dapat difahami bahwa ini termasuk jenis parfum, asap (harum), minyak rambut dan sejenisnya. Ibnu Taimiah berkata, “Terkadang asap naik ke hidung dan masuk ke otak, merasuk ke tubuh. Minyak rambut juga diserap oleh tubuh, masuk ke dalam tubuh dan tubuh menjadi segar. Parfum juga membuat tubuh menjadi segar. Rasulullah SAW tidak melarang semua itu, maka ini menunjukkan bahwa boleh memakai parfum, menggunakan asap (harum) dan minyak rambut, maka demikian juga halnya dengan celak”.
Kesimpulan dari pendapat Ibnu Taimiah dalam fatwa ini bahwa celak tidak memberikan nutrisi dan tidak ada orang yang memasukkan celak ke dalam perutnya, tidak lewat hidung dan tidak pula lewat mulut. Demikian juga dengan obat pada anus, tidak memberikan nutrisi, akan tetapi mengambil tempat di dalam tubuh. Sama seperti seseorang yang mencium bau sesuatu atau merasa cemas, maka menyebabkannya mual. Padahal itu tidak sampai ke dalam perut. Ini pendapat yang baik dan pemahaman yang mendalam terhadap Fiqh Islam. Pendapat inilah yang kami pilih dan kami fatwakan. Wa billahi at-Taufiq. (Fatwa Syekh DR Yusuf al-Qaradhawi).
(Dikutip dari Buku “30 Fatwa Seputar Ramadhan” yang disusun Ustaz Abdul Somad. Ustaz Abdul Somad memilih fatwa tiga ulama besar al-Azhar; Syekh ‘Athiyyah Shaqar, Syekh DR Yusuf al-Qaradhawi dan Syekh DR Ali Jum’ah, karena keilmuan dan manhaj al-Washatiyyah (moderat) yang mereka terapkan dalam fatwanya)
Apakah Orang Berpuasa boleh memasukkan obat ke dalam telinga? Apakah perempuan boleh memakai celak pada waktu pagi ketika sedang berpuasa?
Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad yang dikutip dari Buku '30 Fatwa Seputar Ramadhan':Pertanyaan berkaitan dengan meletakkan obat ke telinga, juga memakai celak pada kedua mata pada siang hari bulan Ramadhan dan obat pada anus, semua ini adalah sesuatu yang mungkin sebagiannya masuk ke dalam tubuh. Akan tetapi tidak sampai ke dalam perut dari rongga yang normal (rongga masuknya makanan ke dalam perut).
Oleh sebab itu tidak disebut memberikan makanan dan orang yang mengalaminya tidak merasa segar setelah merasakannya. Para ulama zaman dahulu dan ulama modern berbeda pendapat dalam masalah ini, antara yang sangat ketat dan yang longgar. Ada ulama yang menyatakan bahwa semua ini membatalkan puasa.
Sebagian ulama berpendapat bahwa rongga-rongga ini bukanlah rongga yang normal tempat masuknya makanan ke dalam perut, oleh sebab itu tidak membatalkan puasa. Saya berpendapat bahwa penggunaan celak, tetes mata, obat tetes telinga, obat pada anus bagi penderita wasir dan sejenisnya. Menurut saya semua ini tidak membatalkan puasa. (Baca Juga: Apakah Orang Berpuasa Boleh Disuntik?)
Pendapat yang saya fatwakan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dalam Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah. Beliau menyebutkan perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini, kemudian beliau berkata, “Menurut pendapat yang kuat, semua itu tidak membatalkan puasa. Karena ibadah puasa dari ajaran Islam yang perlu diketahui seluruh umat manusia. Jika perkara-perkara ini diharamkan Allah dan Rasul-Nya dalam ibadah puasa dan merusak ibadah puasa, pastilah Rasulullah SAW menjelaskannya.
Andai Rasulullah SAW menyebutkannya, pastilah diketahui para sahabat dan mereka sampaikan kepada umat sebagaimana mereka telah menyampaikan semua syariat Allah Swt. Karena tidak seorang pun ulama meriwayatkan dari mereka tentang masalah ini, tidak ada hadits shahih maupun dha’if, musnad maupun mursal, maka dapat diketahui bahwa Rasulullah SAW tidak menyebutkan masalah ini walaupun sedikit.
Hadis yang diriwayatkan tentang celak adalah hadis dha’if. Yahya bin Ma’in berkata, “Hadits Munkar”. Inilah fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, fatwa ini menjelaskan dua dasar:
Pertama, bahwa hukum-hukum yang bersifat umum yang perlu diketahui oleh semua orang, maka Rasulullah SAW wajib menjelaskannya kepada umat. Karena Rasulullah SAW itu pemberi penjelasan kepada umat manusia tentang apa yang diturunkan kepada mereka. Allah Swt berfirman:
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka”. (QS An-Nahl [16]: 44). Umat juga wajib melaksanakan penjelasan tersebut setelah Rasulullah SAW. Ini adalah dasar.
Dasar kedua, bahwa memakai celak, obat tetes telinga dan sejenisnya terus digunakan oleh manusia sejak lama, termasuk kategori perkara yang bersifat umum, sama seperti mandi, memakai minyak rambut, memakai asap (harum), parfum dan sejenisnya. Andai ini membatalkan puasa, pastilah Rasulullah SAW menjelaskannya sebagaimana Rasulullah Saw menjelaskan hal-hal yang membatalkan puasa.
Ketika Rasulullah SAW tidak menjelaskannya, maka dapat difahami bahwa ini termasuk jenis parfum, asap (harum), minyak rambut dan sejenisnya. Ibnu Taimiah berkata, “Terkadang asap naik ke hidung dan masuk ke otak, merasuk ke tubuh. Minyak rambut juga diserap oleh tubuh, masuk ke dalam tubuh dan tubuh menjadi segar. Parfum juga membuat tubuh menjadi segar. Rasulullah SAW tidak melarang semua itu, maka ini menunjukkan bahwa boleh memakai parfum, menggunakan asap (harum) dan minyak rambut, maka demikian juga halnya dengan celak”.
Kesimpulan dari pendapat Ibnu Taimiah dalam fatwa ini bahwa celak tidak memberikan nutrisi dan tidak ada orang yang memasukkan celak ke dalam perutnya, tidak lewat hidung dan tidak pula lewat mulut. Demikian juga dengan obat pada anus, tidak memberikan nutrisi, akan tetapi mengambil tempat di dalam tubuh. Sama seperti seseorang yang mencium bau sesuatu atau merasa cemas, maka menyebabkannya mual. Padahal itu tidak sampai ke dalam perut. Ini pendapat yang baik dan pemahaman yang mendalam terhadap Fiqh Islam. Pendapat inilah yang kami pilih dan kami fatwakan. Wa billahi at-Taufiq. (Fatwa Syekh DR Yusuf al-Qaradhawi).
(Dikutip dari Buku “30 Fatwa Seputar Ramadhan” yang disusun Ustaz Abdul Somad. Ustaz Abdul Somad memilih fatwa tiga ulama besar al-Azhar; Syekh ‘Athiyyah Shaqar, Syekh DR Yusuf al-Qaradhawi dan Syekh DR Ali Jum’ah, karena keilmuan dan manhaj al-Washatiyyah (moderat) yang mereka terapkan dalam fatwanya)
(rhs)