Apakah Salat Witir Bisa Diqadha?
A
A
A
Pertanyaan:
Apakah benar bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada dua Witir dalam satu malam”? Apakah salat Witir bisa di-qadha’ jika tertinggal?
Jawaban:
Ya, Abu Daud, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi meriwayatkan, ia nyatakan sebagai hadits hasan, sesungguhnya Ali Ra berkata, “Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: “Tidak ada dua Witir dalam satu malam”.
Imam Ahmad, Abu Daud dan at-Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Salamah, “Sesungguhnya Rasulullah Saw melaksanakan salat dua rakaat setelah salat Witir, beliau laksanakan dalam keadaan duduk”.
Para ulama berpendapat: siapa yang melaksanakan salat Witir setelah salat Isya’, kemudian ia ingin melaksanakan Qiyamullail, maka ia boleh melaksanakan salat malam sebanyak mungkin, akan tetapi ia tidak boleh lagi melaksanakan salat Witir, karena ia telah melaksanakan salat Witir sebelumnya.
Sebagaimana diketahui bahwa salat Witir dapat dilaksanakan kapan saja pada waktu malam, setelah salat Isya’ hingga terbit fajar (salat Shubuh). Jika seseorang khawatir tertinggal melaksanakan salat Witir, maka dianjurkan agar ia melaksanakannya di awal malam. (Baca Juga: Salat Tarawih Terlalu Cepat? Ini Penjelasan Ustaz Somad)Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah: “Siapa yang khawatir tidak terbangun di akhir malam, maka hendaklah ia melaksanakan shalat Witir di awal malam. Siapa yang sangat ingin bangun tengah malam, maka hendaklah ia melaksanakan salat Witir di akhir malam, karena salat di akhir malam itu disaksikan (para malaikat) dan itu lebih utama”. Makna Masyhudah adalah disaksikan para malaikat.
Ketika Rasulullah Saw bertanya kepada Abu Bakar RA, “Kapankah engkau melaksanakan salat Witir?” Beliau menjawab, “Di awal malam, setelah salat Isya’.” Ketika Rasulullah Saw bertanya kepada Umar ra, ia menjawab, “Di akhir malam”. Rasulullah Saw berkata, “Adapun engkau wahai Abu Bakar, engkau bersikap hati-hati. Sedangkan engkau wahai Umar, engkau bersikap kuat”. Maknanya tekad yang kuat untuk bangun melaksanakan Qiyamullail. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, dinyatakan shahih oleh Imam al-Hakim, menurut syarat Muslim. (Baca Juga: Menunda Puasa Qadha? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad)
Demikianlah, jika salat Witir tertinggal, maka dapat di-qadha’, demikian menurut jumhur ulama, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, dinyatakan shahih oleh Al-Hakim, menurut syarat Al-Bukhari dan Muslim: “Apabila salah seorang kamu bangun pada waktu shubuh, ia belum melaksanakan Witir, maka hendaklah ia melaksanakan shalat Witir”.
Abu Daud meriwayatkan: “Siapa yang tertidur (hingga tidak melaksanakan) shalat Witir, atau terlupa. Maka hendaklah ia melaksanakannya ketika ia mengingatnya”. Sanadnya shahih, demikian dinyatakan oleh al-‘Iraqi.
Waktu meng-qadha’ salat Witir terbuka, malam atau pun siang, demikian menurut Imam Syafi’i. Imam Abu Hanifah melarang pelaksanaannya pada waktu-waktu terlarang untuk melaksanakan salat. Imam Malik dan Ahmad berkata, “Di-qadha’ setelah fajar, selama belum melaksanakan salat Shubuh”. (Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar). (Baca Juga: Bolehkah Kumur-kumur Bagi Orang yang Berpuasa?)
(Dikutip dari Buku “30 Fatwa Seputar Ramadhan” yang disusun Ustaz Abdul Somad. Ustaz Abdul Somad memilih fatwa tiga ulama besar al-Azhar; Syekh ‘Athiyyah Shaqar, Syekh DR Yusuf al-Qaradhawi dan Syekh DR Ali Jum’ah, karena keilmuan dan manhaj al-Washatiyyah (moderat) yang mereka terapkan dalam fatwanya)
Apakah benar bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada dua Witir dalam satu malam”? Apakah salat Witir bisa di-qadha’ jika tertinggal?
Jawaban:
Ya, Abu Daud, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi meriwayatkan, ia nyatakan sebagai hadits hasan, sesungguhnya Ali Ra berkata, “Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: “Tidak ada dua Witir dalam satu malam”.
Imam Ahmad, Abu Daud dan at-Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Salamah, “Sesungguhnya Rasulullah Saw melaksanakan salat dua rakaat setelah salat Witir, beliau laksanakan dalam keadaan duduk”.
Para ulama berpendapat: siapa yang melaksanakan salat Witir setelah salat Isya’, kemudian ia ingin melaksanakan Qiyamullail, maka ia boleh melaksanakan salat malam sebanyak mungkin, akan tetapi ia tidak boleh lagi melaksanakan salat Witir, karena ia telah melaksanakan salat Witir sebelumnya.
Sebagaimana diketahui bahwa salat Witir dapat dilaksanakan kapan saja pada waktu malam, setelah salat Isya’ hingga terbit fajar (salat Shubuh). Jika seseorang khawatir tertinggal melaksanakan salat Witir, maka dianjurkan agar ia melaksanakannya di awal malam. (Baca Juga: Salat Tarawih Terlalu Cepat? Ini Penjelasan Ustaz Somad)Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah: “Siapa yang khawatir tidak terbangun di akhir malam, maka hendaklah ia melaksanakan shalat Witir di awal malam. Siapa yang sangat ingin bangun tengah malam, maka hendaklah ia melaksanakan salat Witir di akhir malam, karena salat di akhir malam itu disaksikan (para malaikat) dan itu lebih utama”. Makna Masyhudah adalah disaksikan para malaikat.
Ketika Rasulullah Saw bertanya kepada Abu Bakar RA, “Kapankah engkau melaksanakan salat Witir?” Beliau menjawab, “Di awal malam, setelah salat Isya’.” Ketika Rasulullah Saw bertanya kepada Umar ra, ia menjawab, “Di akhir malam”. Rasulullah Saw berkata, “Adapun engkau wahai Abu Bakar, engkau bersikap hati-hati. Sedangkan engkau wahai Umar, engkau bersikap kuat”. Maknanya tekad yang kuat untuk bangun melaksanakan Qiyamullail. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, dinyatakan shahih oleh Imam al-Hakim, menurut syarat Muslim. (Baca Juga: Menunda Puasa Qadha? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad)
Demikianlah, jika salat Witir tertinggal, maka dapat di-qadha’, demikian menurut jumhur ulama, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, dinyatakan shahih oleh Al-Hakim, menurut syarat Al-Bukhari dan Muslim: “Apabila salah seorang kamu bangun pada waktu shubuh, ia belum melaksanakan Witir, maka hendaklah ia melaksanakan shalat Witir”.
Abu Daud meriwayatkan: “Siapa yang tertidur (hingga tidak melaksanakan) shalat Witir, atau terlupa. Maka hendaklah ia melaksanakannya ketika ia mengingatnya”. Sanadnya shahih, demikian dinyatakan oleh al-‘Iraqi.
Waktu meng-qadha’ salat Witir terbuka, malam atau pun siang, demikian menurut Imam Syafi’i. Imam Abu Hanifah melarang pelaksanaannya pada waktu-waktu terlarang untuk melaksanakan salat. Imam Malik dan Ahmad berkata, “Di-qadha’ setelah fajar, selama belum melaksanakan salat Shubuh”. (Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar). (Baca Juga: Bolehkah Kumur-kumur Bagi Orang yang Berpuasa?)
(Dikutip dari Buku “30 Fatwa Seputar Ramadhan” yang disusun Ustaz Abdul Somad. Ustaz Abdul Somad memilih fatwa tiga ulama besar al-Azhar; Syekh ‘Athiyyah Shaqar, Syekh DR Yusuf al-Qaradhawi dan Syekh DR Ali Jum’ah, karena keilmuan dan manhaj al-Washatiyyah (moderat) yang mereka terapkan dalam fatwanya)
(rhs)