Berzikir dengan Suara Jahr, Bagaimana Hukumnya?

Jum'at, 01 Juni 2018 - 13:15 WIB
Berzikir dengan Suara Jahr, Bagaimana Hukumnya?
Berzikir dengan Suara Jahr, Bagaimana Hukumnya?
A A A
Pertanyaan:
Apakah berzikir dengan suara jahr (keras) itu bid’ah?

Jawaban:
Dianjurkan bertasbih dan lainnya dengan suara sedang, demikian menurut mayoritas Fuqaha’ (ahli Fiqh), berdasarkan firman Allah Swt: “Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam salatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu”. (QS. Al-Isra’ [17]: 110).

Rasulullah SAW melakukan itu. Diriwayatkan dari Qatadah, bahwa Rasulullah keluar pada suatu malam, beliau mendapati sahabat Abu Bakar sedang salat dengan merendahkan suaranya. Rasulullah lewat, beliau dapati Umar sedang salat menyaringkan suaranya (jahr). Ketika mereka berdua berkumpul bersama Rasulullah, beliau berkata, “Wahai Abu Bakar, aku lewat ketika engkau sedang salat, mengapa engkau merendahkan suaramu?”. Abu Bakar menjawab, “Aku telah memperdengarkan Dia yang aku seru wahai Rasulullah”. Rasulullah menjawab, “Keraskanlah sedikit”. (Baca Juga: Apa Hukum Bersalaman Selesai Salat?)

Rasulullah berkata kepada Umar, “Aku lewat ketika engkau sedang salat, mengapa engkau mengeraskan suaramu?”. Umar menjawab, “Wahai Rasulullah, aku membangunkan orang yang tidur dan mengusir setan”. Rasulullah berkata, “Rendahkanlah sedikit suaramu”. (HR Abu Daud, Ibnu Khuzaimah, ath-Thabrani dalam al-Ausath dan al-Hakim dalam al-Mustadrak).

Sebagian Salaf menganjurkan menyaringkan suara ketika membaca takbir dan zikir setelah salat wajib. Mereka berdalil dengan riwayat dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Aku mengetahui bahwa mereka telah selesai salat ketika aku mendengar (mereka berzikir dengan suara nyaring)”. (HR Al-Bukhari dan Muslim). Karena menyaringkan suara ketika berzikir itu lebih banyak dalam pengamalan dan lebih merenungkan makna, manfaatnya untuk menyadarkan hati orang-orang yang lalai.

Pendapat yang paling baik dalam masalah ini adalah pendapat yang dinyatakan oleh pengarang Maraqi al-Falah setelah menggabungkan hadits-hadits dan pendapat para ulama yang berbeda pendapat antara keutamaan sirr dan jahr dalam masalah zikir dan doa, beliau berkata, “Itu berbeda sesuai pribadi masing-masing, kondisi, waktu dan tujuan. Jika khawatir riya’ atau mengganggu orang lain, maka lebih afdhal dengan cara sirr. Ketika seseorang merasa kehilangan apa yang sedang ia zikirkan, maka lebih afdhal dengan cara jahr”. (Baca Juga: Apa Hukum Berzikir di Antara Salat Tarawih?)

Dengan demikian maka zikir dengan cara jahr bukanlah perbuatan bid’ah dan boleh dilakukan. Bahkan terkadang lebih menguatkan hati dan lebih membuat konsentrasi, jika terhindar dari riya’. Wallahu A’lam. (Fatwa Syekh DR Ali Jum’ah)

(Dikutip dari Buku “30 Fatwa Seputar Ramadhan” yang disusun Ustaz Abdul Somad. Ustaz Abdul Somad memilih fatwa tiga ulama besar al-Azhar; Syekh ‘Athiyyah Shaqar, Syekh DR Yusuf al-Qaradhawi dan Syekh DR Ali Jum’ah, karena keilmuan dan manhaj al-Washatiyyah (moderat) yang mereka terapkan dalam fatwanya)
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3418 seconds (0.1#10.140)