Zakat Fitrah Pakai Apa? Ini Penjelasan Lengkap Habib Ahmad

Rabu, 06 Juni 2018 - 09:30 WIB
Zakat Fitrah Pakai Apa?...
Zakat Fitrah Pakai Apa? Ini Penjelasan Lengkap Habib Ahmad
A A A
Ibadah zakat merupakan kewajiban penting dalam syariat Islam. Zakat diperintahkan oleh Allah Swt dalam firman-Nya: “Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apapun yang kalian kerjakan bagi diri kalian, tentu kalian akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kalian kerjakan”. (QS Al Baqarah:110).

Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Fachriyah, Tangerang, Habib Ahmad bin Novel Jindan menjelaskan secara rinci perihal Zakat Fitrah ini. Kata Habib Ahmad, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa Sallam (SAW) telah bersabda tentang zakat. Beliau bersabda: “Islam didirikan di atas lima pondasi: (1) Bersaksi tiada tuhan selain Allah dan (Nabi) Muhammad utusan Allah. (2) Mendirikan salat. (3) Mengeluarkan zakat. (4) Haji ke Baitullah. (5) Puasa di bulan Ramadhan.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Di dalam hadis lain Rasulullah SAW juga bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya menunaikan zakat hartanya”. (HR At-Tabrani). Di antara kewajiban seorang muslim yang sangat penting adalah menunaikan Zakat Fitrahnya. Karena sesungguhnya puasa di bulan Ramadhan tergantung di antara langit dan bumi, dan sungguh tidak akan terangkat melainkan dengan Zakat Fitrah.

Nabi SAW juga bersabda: “Zakat Fitrah merupakan penyucian bagi orang yang berpuasa dari kekurangannya dan makanan bagi orang faqir dan miskin”. Sebagaimana seorang muslim diwajibkan oleh Allah untuk menunaikan Zakat Fitrah, ia juga diwajibkan untuk mempelajari bagaimana cara menunaikan Zakat Fitrah yang benar.

Rasulullah SAW bersabda: “Menuntut ilmu hukumnya wajib bagi setiap muslim”. Karena di dalam menunaikan zakat terdapat persyaratan, waktu yang tepat, tempat penyaluran, dan hukum-hukum lainnya yang sangat penting dan wajib untuk dipelajari agar kewajiban menunaikan ibadah Zakat Fitrah dapat berlangsung dengan benar dan sah sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Syarat Wajib Berzakat
Syarat wajib berzakat fitrah ada tiga:
1. Islam
2. Menjumpai akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Dan titik temu saat-saat tersebut adalah pada saat terbenam matahari hari terakhir bulan Ramadhan. Sehingga apabila seseorang meninggal setelah terbenam matahari, atau seorang bayi dilahirkan sebelum terbenam matahari maka telah wajib atas mereka Zakat Fitrah.
3. Memiliki kelebihan pada hari raya dan malamnya dari kebutuhan pokok makanan, pakaian, tempat tinggal dan pembantu (yang ia butuhkan untuk mengurus keperluan diri dan keluarga yang wajib ia nafkahi), untuk dirinya dan untuk orang-orang yang wajib ia nafkahi.

Apabila seseorang telah memenuhi tiga syarat di atas maka ia diwajibkan menunaikan Zakat Fitrah. Meskipun di lain sisi ia seorang mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Sebagaimana ia wajib menunaikan Zakat Fitrah atas dirinya, ia juga diwajibkan menunaikan Zakat Fitrah atas orang-orang yang wajib ia nafkahi.

Orang-orang yang Wajib Dinafkahi:
1. Orang tua kandung yang faqir.
2. Isteri.
3. Anak kandung yang belum baligh dan Faqir. Atau sudah baligh tetapi faqir dan tidak mampu bekerja.

Penjelasan:
1. Anak kandung yang sudah baligh yang tidak wajib dinafkahi oleh orang tuanya, maka wajib menunaikan Zakat Fitrah atas dirinya sendiri. Dan apabila orang tua atau orang lain ingin menunaikan Zakat Fitrah atas diri anak tersebut, maka harus ada tawkil atau izin dari anak tersebut dalam menunaikan zakat dan dalam niatnya .
2. Pembantu rumah tangga Zakat Fitrahnya atas dirinya sendiri. Dan apabila majikan atau orang lain ingin menunaikan Zakat Fitrah atas pembantu tersebut, maka harus ada tawkil atau izin sebagaimana penjelasan yang tersebut di atas.

Zakat Fitrah Pakai Apa?
Apabila seseorang telah memenuhi tiga syarat wajib berzakat fitrah di atas, maka yang wajib ia keluarkan adalah 3,5 (tiga setengah) Liter bahan makanan pokok masing-masing daerah. Dalil itu adalah sebagaiaman disabdakan Rasulullah SAW di dalam hadits Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma: “Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitrah di bulan Ramadhan kepada orang-orang, yaitu Sha’ (± 3,5 liter) Kurma atau Sha’ (± 3,5 liter) Gandum atas setiap orang yang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin”.

Maka dari hadis sahih diatas tidak dibenarkan mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk uang sebagaimana yang terjadi di masyarakat kita dewasa ini. Solusi dari pada masalah di atas yang telah mengakar di masyarakat adalah sebagi berikut:
1. Hendaknya panitia memberikan pengarahan sejak jauh hari di saat masyarakat berkumpul, seperti saat salat tarawih atau salat Jum’at. Zakat Fitrah yang dibenarkan adalah dengan bahan makanan pokok. Dan panitia pengelola tidak menerima Zakat Fitrah dengan bentuk uang. Lain halnya dengan infaq, sedekah dan zakat maal.
2. Hendaknya panitia zakat menyiapkan bahan makanan pokok (yang dalam hal ini adalah beras), sehingga setiap orang yang akan berzakat dengan uang disarankan membeli beras yang telah disediakan dengan uang yang mereka bawa untuk berzakat, kemudian berniat.

Waktu Penyerahan Zakat
Zakat Fitrah wajib ditunaikan mulai dari terbenam matahari hari terakhir bulan Ramadhan, akan tetapi Zakat Fitrah boleh ditunaikan sejak masuknya bulan Ramadhan. Dan saat yang paling tepat dan afdhol adalah antara terbit fajar hari raya sampai salat ‘Idul Fitri. Adapun menunaikannya setelah salat ‘Idul Fitri sampai terbenam matahari hari raya hukumnya makruh. Dan apabila menyerahkannya setelah terbenam matahari hari raya maka hukumnya haram, dan Zakat Fitrah tetap wajib ia tunaikan.

Orang yang Berhak Menenerima Zakat
Zakat tidak boleh disalurkan melainkan kepada delapan golongan yang dijelaskan di dalam Alquran. Allah Sawt berfirman: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang faqir, orang-orang miskin, amil-amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Ketetapan dari Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS At-Taubah: 60)
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1404 seconds (0.1#10.140)