Zakat Fitrah dengan Uang, Ini Penjelasan Ustaz Somad
A
A
A
Pertanyaan:
Apakah boleh membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?
Jawaban:
Boleh membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. Ini adalah mazhab sekelompok ulama yang diamalkan, juga mazhab sekelompok Tabi’in, di antara mereka adalah al-Hasan al-Bashri. Diriwayatkan bahwa ia berkata, “Boleh memberikan Dirham (uang perak) dalam zakat Fitrah”. (Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, juz. III, hal 174).
Abu Ishaq as-Sabi’i37 meriwayatkan dari Zuhair, ia berkata: saya mendengar Abu Ishaq berkata, “Saya bertemu dengan mereka, mereka membayar zakat Fitrah dalam bentuk Dirham senilai harga makanan”. Umar bin Abdul Aziz, dari Waki’, dari Qurrah, ia berkata, “Surat dari Umar bin Abdul Aziz datang kepada kami tentang zakat Fitrah, “Setengah Sha’ untuk setiap orang. Atau nilainya setengah Dirham”.
Demikian juga menurut pendapat ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Abu Yusuf. Membayar zakat dalam bentuk uang adalah mazhab Hanafi, mereka melaksanakannya dalam semua zakat, kafarat, nazar, kharaj dan lainnya. Juga menurut mazhab Imam an-Nashir dan al-Mu’ayyid Billah dari kalangan imam Ahli Bait golongan az-Zaidiyyah.
Demikian juga menurut Ishaq bin Rahawaih dan Abu Tsaur, hanya saja mereka mengikatnya dengan kondisi darurat, sebagaimana mazhab sebagian lain dari kalangan Ahli Bait. (Baca Juga: Bolehkah Mengeluarkan Zakat Sebelum Waktunya?)
Seorang al-Hafizh dan guru besar di Kufah. Imam adz-Dzahabi berkata, “Beliau adalah salah seorang ulama yang mengamalkan ilmunya. Salah seorang Tabi’in yang mulia”. Ia berkata tentang dirinya, “Saya dilahirkan dua tahun terakhir masa kekhalifahan Utsman. Saya pernah melihat Ali bin Abi Thalib berkhutbah, boleh membayar zakat Fitrah dalam bentuk uang dalam keadaan darurat. Mereka menjadikannya sebagai: imam menuntut pembayaran dalam bentuk uang sebagai ganti nash.
Membayar zakat fitrah dalam bentuk uang adalah pendapat sekelompok ulama dari kalangan Mazhab Maliki seperti Ibnu Habib, Ashbagh, Ibnu Abi Hazim, Ibnu Dinar43dan Ibnu Wahab, diriwayatkan dari mereka tentang boleh hukumnya membayar zakat dalam bentuk uang, apakah zakat maal maupun zakat Fitrah. (Baca Juga: Zakat Fitrah Pakai Apa? Ini Penjelasan Lengkap Habib Ahmad)
Berbeda dengan yang mereka riwayatkan dari Ibnu al-Qasim dan Asy-hab, mereka berdua membolehkan membayar zakat dengan uang, kecuali pada zakat Fitrah dan kafarat sumpah. Berdasarkan riwayat di atas kita dapat mengetahui sejumlah imam dan Tabi’in serta para ahli Fiqh berpendapat bahwa boleh membayar zakat dalam bentuk uang.
Ini pada masa mereka di zaman dahulu yang masih menggunakan sistem barter, artinya semua benda layak dijadikan sarana tukar-menukar transaksi jual beli, khususnya biji-bijian. Mereka menjual gandum jenis Qamh dengan gandum jenis Sya’ir, jagung dengan gandum dan lainnya.
Sedangkan pada zaman kita sekarang ini sarana transaksi jual beli hanya terbatas pada uang saja. Maka menurut kami pendapat ini lebih tepat dan lebih kuat. Bahkan kami nyatakan, andai ulama yang tidak sependapat dengan ini pada masa silam hidup di zaman sekarang ini, pastilah mereka akan berpendapat seperti pendapat Imam Abu Hanifah. Terlihat jelas bagi kita bagaimana pemahaman dan kekuatan akal mereka.
Mengeluarkan zakat Fitrah dalam bentuk uang lebih utama untuk memberikan kemudahan kepada fakir miskin untuk membeli apa saja yang mereka inginkan pada hari raya, karena boleh jadi mereka tidak membutuhkan biji-bijian, akan tetapi membutuhkan pakaian, atau daging, atau selain itu. Memberikan biji-bijian memaksa mereka untuk berkeliling di jalan-jalan agar ada orang lain yang mau membelinya, terkadang mereka menjualnya dengan harga yang sangat murah, kurang dari semestinya.
Semua ini berlaku pada kondisi mudah, ada banyak biji-bijian di pasar. Sedangkan pada kondisi sulit, tidak ada biji-bijian di pasar, maka membayar zakat Fitrah dalam bentuk benda lebih utama daripada dalam bentuk uang, untuk menjaga maslahat fakir miskin. ( Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah )
Hukum asal disyariatkannya Zakat Fitrah adalah untuk kepentingan fakir miskin dan mencukupkan kebutuhan mereka pada hari raya, hari kebahagiaan kaum muslimin. Imam al-‘Allamah Ahmad bin ash-Shiddiq al-Ghumari menyusun satu kitab dalam masalah ini berjudul Tahqiq al-Amal fi Ikhraj Zakat al-Fithr bi al-Mal. Dalam kitab ini beliau menguatkan pendapat Mazhab Hanafi dengan dalil-dalil dan pendapat yang banyak, mencapai tiga puluh dua pendapat.
Oleh sebab itu pendapat kami men-tarjih-kan pendapat yang menyatakan: mengeluarkan zakat Fitrah dalam bentuk nilai/harga/uang. Ini lebih utama di zaman sekarang ini. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam. (Fatwa Syekh DR Ali Jum’ah)
(Dikutip dari Buku “30 Fatwa Seputar Ramadhan” yang disusun Ustaz Abdul Somad. Ustaz Abdul Somad memilih fatwa tiga ulama besar al-Azhar; Syekh ‘Athiyyah Shaqar, Syekh DR Yusuf al-Qaradhawi dan Syekh DR Ali Jum’ah, karena keilmuan dan manhaj al-Washatiyyah (moderat) yang mereka terapkan dalam fatwanya)
Apakah boleh membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?
Jawaban:
Boleh membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. Ini adalah mazhab sekelompok ulama yang diamalkan, juga mazhab sekelompok Tabi’in, di antara mereka adalah al-Hasan al-Bashri. Diriwayatkan bahwa ia berkata, “Boleh memberikan Dirham (uang perak) dalam zakat Fitrah”. (Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, juz. III, hal 174).
Abu Ishaq as-Sabi’i37 meriwayatkan dari Zuhair, ia berkata: saya mendengar Abu Ishaq berkata, “Saya bertemu dengan mereka, mereka membayar zakat Fitrah dalam bentuk Dirham senilai harga makanan”. Umar bin Abdul Aziz, dari Waki’, dari Qurrah, ia berkata, “Surat dari Umar bin Abdul Aziz datang kepada kami tentang zakat Fitrah, “Setengah Sha’ untuk setiap orang. Atau nilainya setengah Dirham”.
Demikian juga menurut pendapat ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Abu Yusuf. Membayar zakat dalam bentuk uang adalah mazhab Hanafi, mereka melaksanakannya dalam semua zakat, kafarat, nazar, kharaj dan lainnya. Juga menurut mazhab Imam an-Nashir dan al-Mu’ayyid Billah dari kalangan imam Ahli Bait golongan az-Zaidiyyah.
Demikian juga menurut Ishaq bin Rahawaih dan Abu Tsaur, hanya saja mereka mengikatnya dengan kondisi darurat, sebagaimana mazhab sebagian lain dari kalangan Ahli Bait. (Baca Juga: Bolehkah Mengeluarkan Zakat Sebelum Waktunya?)
Seorang al-Hafizh dan guru besar di Kufah. Imam adz-Dzahabi berkata, “Beliau adalah salah seorang ulama yang mengamalkan ilmunya. Salah seorang Tabi’in yang mulia”. Ia berkata tentang dirinya, “Saya dilahirkan dua tahun terakhir masa kekhalifahan Utsman. Saya pernah melihat Ali bin Abi Thalib berkhutbah, boleh membayar zakat Fitrah dalam bentuk uang dalam keadaan darurat. Mereka menjadikannya sebagai: imam menuntut pembayaran dalam bentuk uang sebagai ganti nash.
Membayar zakat fitrah dalam bentuk uang adalah pendapat sekelompok ulama dari kalangan Mazhab Maliki seperti Ibnu Habib, Ashbagh, Ibnu Abi Hazim, Ibnu Dinar43dan Ibnu Wahab, diriwayatkan dari mereka tentang boleh hukumnya membayar zakat dalam bentuk uang, apakah zakat maal maupun zakat Fitrah. (Baca Juga: Zakat Fitrah Pakai Apa? Ini Penjelasan Lengkap Habib Ahmad)
Berbeda dengan yang mereka riwayatkan dari Ibnu al-Qasim dan Asy-hab, mereka berdua membolehkan membayar zakat dengan uang, kecuali pada zakat Fitrah dan kafarat sumpah. Berdasarkan riwayat di atas kita dapat mengetahui sejumlah imam dan Tabi’in serta para ahli Fiqh berpendapat bahwa boleh membayar zakat dalam bentuk uang.
Ini pada masa mereka di zaman dahulu yang masih menggunakan sistem barter, artinya semua benda layak dijadikan sarana tukar-menukar transaksi jual beli, khususnya biji-bijian. Mereka menjual gandum jenis Qamh dengan gandum jenis Sya’ir, jagung dengan gandum dan lainnya.
Sedangkan pada zaman kita sekarang ini sarana transaksi jual beli hanya terbatas pada uang saja. Maka menurut kami pendapat ini lebih tepat dan lebih kuat. Bahkan kami nyatakan, andai ulama yang tidak sependapat dengan ini pada masa silam hidup di zaman sekarang ini, pastilah mereka akan berpendapat seperti pendapat Imam Abu Hanifah. Terlihat jelas bagi kita bagaimana pemahaman dan kekuatan akal mereka.
Mengeluarkan zakat Fitrah dalam bentuk uang lebih utama untuk memberikan kemudahan kepada fakir miskin untuk membeli apa saja yang mereka inginkan pada hari raya, karena boleh jadi mereka tidak membutuhkan biji-bijian, akan tetapi membutuhkan pakaian, atau daging, atau selain itu. Memberikan biji-bijian memaksa mereka untuk berkeliling di jalan-jalan agar ada orang lain yang mau membelinya, terkadang mereka menjualnya dengan harga yang sangat murah, kurang dari semestinya.
Semua ini berlaku pada kondisi mudah, ada banyak biji-bijian di pasar. Sedangkan pada kondisi sulit, tidak ada biji-bijian di pasar, maka membayar zakat Fitrah dalam bentuk benda lebih utama daripada dalam bentuk uang, untuk menjaga maslahat fakir miskin. ( Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah )
Hukum asal disyariatkannya Zakat Fitrah adalah untuk kepentingan fakir miskin dan mencukupkan kebutuhan mereka pada hari raya, hari kebahagiaan kaum muslimin. Imam al-‘Allamah Ahmad bin ash-Shiddiq al-Ghumari menyusun satu kitab dalam masalah ini berjudul Tahqiq al-Amal fi Ikhraj Zakat al-Fithr bi al-Mal. Dalam kitab ini beliau menguatkan pendapat Mazhab Hanafi dengan dalil-dalil dan pendapat yang banyak, mencapai tiga puluh dua pendapat.
Oleh sebab itu pendapat kami men-tarjih-kan pendapat yang menyatakan: mengeluarkan zakat Fitrah dalam bentuk nilai/harga/uang. Ini lebih utama di zaman sekarang ini. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam. (Fatwa Syekh DR Ali Jum’ah)
(Dikutip dari Buku “30 Fatwa Seputar Ramadhan” yang disusun Ustaz Abdul Somad. Ustaz Abdul Somad memilih fatwa tiga ulama besar al-Azhar; Syekh ‘Athiyyah Shaqar, Syekh DR Yusuf al-Qaradhawi dan Syekh DR Ali Jum’ah, karena keilmuan dan manhaj al-Washatiyyah (moderat) yang mereka terapkan dalam fatwanya)
(rhs)