Meninggal Dunia, Apakah Masih Punya Kewajiban Puasa?

Rabu, 29 April 2020 - 17:15 WIB
loading...
Meninggal Dunia, Apakah...
Barang siapa yang wafat dan dia ada kewajiban puasa maka hendaknya walinya berpuasa untuknya. Foto/Ilustrasi pemakaman Baqi di Madinah
A A A
Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sudah berusia baligh dan berakal. Islam mengatur semua tata cara dan ilmu fiqih seputar puasa .

Pertanyaan:
Apabila seseorang meninggal dunia di bulan Ramadhan, apakah masih punya kewajiban puasa? Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan (dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia) mengenai hal ini.

Jawaban:
Syeikh Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan mayoritas ulama seperti Abu Hanifah, Malik, dan yang masyhur dari Asy-Syafi’i, bahwa walinya tidaklah berpuasa qadha untuknya, tetapi memberikan makan sebanyak satu mud untuk setiap harinya. Tetapi, mazhab yang dipilih oleh Syafi'iyyah adalah dianjurkan bagi walinya untuk berpuasa qadha baginya, yang dengan itu mayit sudah bebas, dan tidak perlu lagi memberikan makanan (fidyah).

Yang dimaksud dengan wali adalah kerabatnya, sama saja baik dia 'ashabah, atau ahli warisnya, atau selain mereka. Bahkan seandainya orang lain pun tetap sah, jika izin ke walinya, jika tidak maka tidak sah.

Mereka berdalil seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Syaikhan (Al Bukhari dan Muslim), dari 'Aisyah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (SAW) bersabda: "Barang siapa yang wafat dan dia ada kewajiban puasa maka hendaknya walinya berpuasa untuknya." Dalam riwayat Al-Bazzar ada tambahan: "Jika dia mau."

Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ashabus Sunan, dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepada Rasulullah SAW : "Wahai Rasulullah, ibuku telah wafat dan dia ada kewajiban puasa, bolehkah saya yang mengqadha-nya?" Nabi menjawab: "Apa pendapatmu jika ibumu memiliki utang, apakah kamu akan membayarkannya?" Laki-laki itu menjawab: "Ya." Lalu Nabi bersabda: "Maka, utang kepada Allah lebih layak kamu bayar."

Imam An-Nawawi berkata: "Pendapat ini adalah pendapat yang benar lagi terpilih, dan kami meyakininya dan telah dishahihkan para peneliti dari para sahabat kami (Syafi’iyah) yang telah menggabungkan antara hadis dan fiqih, karena hadis-hadis ini adalah sahih dan begitu jelas. (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/471. Darul Kitab Al-'Arabi)

Wallahu A'lam Bish Showab
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1910 seconds (0.1#10.140)