Bagaimana Cara Bersujud yang Benar? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
A
A
A
Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS), dai lulusan S2 Darul-Hadits Maroko mengenai cara bersujud yang benar sesuai sunnah Nabi SAW. Penjelasan UAS ini dikutip dari bukunya "77 Tanya-Jawab Seputar Shalat" yang dipersembahkan oleh Tafaqquh Study Club. (Baca Juga: Berapakah Jumlah Tasbih yang Dibaca Ketika Ruku' dan Sujud?)
Penjelasan:
Ada dua hadits yang berbeda dalam masalah ini.
Hadits pertama:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: "Apabila salah seorang kamu sujud, maka janganlah ia turun seperti turunnya unta, hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya". (HR. Abu Daud)
Hadits Kedua:
Dari Wa’il bin Hujr, ia berkata: "Saya melihat Rasulullah SAW, ketika sujud ia meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. Ketika bangun ia mengangkat kedua tangannya sebelum kedua lututnya". (HR. Abu Daud, an-Nasa’I dan Ibnu Majah).
Ulama berbeda pendapat dalam mengamalkan kedua hadits ini. Imam ash-Shan'ani berkata para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini: al-Hadawiyah, satu riwayat dari Imam Malik dan alAuza’i mengamalkan hadits yang menyatakan lebih mendahulukan tangan daripada lutut.
Bahkan Imam al-Auza’i berkata: "Kami dapati orang banyak meletakkan tangan mereka sebelum lutut mereka".
Imam Abu Daud berkata: "Ini adalah pendapat para Ahli Hadits Mazhab Syafi’i, Hanafi dan satu riwayat dari Imam Malik menyebutkan bahwa mereka mengamalkan hadits riwayat Wa’il (mendahulukan lutut daripada telapan tangan)."
Pendapat ulama dalam masalah ini:
Imam An-Nawawi berkata: "Tidak kuat Tarjih antara satu mazhab dengan mazhab yang lain dalam masalah ini, akan tetapi Mazhab Syafi’i menguatkan hadits Wa’il (mendahulukan lutut daripada tangan). Mereka berkata tentang hadits riwayat Abu Hurairah bahwa hadits itu Mudhtharib; karena ia meriwayat kedua cara tersebut.
Imam Ibnu Al-Qayyim meneliti dan membahas secara panjang lebar, ia berkata: "Dalam hadits riwayat Abu Hurairah terdapat kalimat yang terbalik dari perawi, ia mengatakan: "Hendaklah meletakkan kedua tangan sebelum kedua lutut", kalimat asalnya adalah: "Hendaklah meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan".
Ini terlihat dari lafaz awal hadits: "Janganlah turun seperti turunnya unta", sebagaimana diketahui bahwa turunnya unta itu adalah dengan cara lebih mendahulukan tangan (kaki depan) daripada kaki belakang.
Pendapat Ibnu Baz:
Masalah ini menjadi polemik di kalangan banyak ulama, sebagian mereka mengatakan: meletakkan kedua tangan sebelum lutut, sebagian yang lain mengatakan: meletakkan dua lutut sebelum kedua tangan, inilah yang berbeda dengan turunnya unta, karena ketika unta turun ia memulai dengan kedua tangannya (kaki depannya).Jika seorang mu’min memulai turun dengan kedua lututnya, maka ia telah berbeda dengan unta, ini yang sesuai dengan hadits Wa’il bin Hujr (mendahulukan lutut daripada tangan), inilah yang benar; sujud dengan cara mendahulukan kedua lutut terlebih dahulu, kemudian meletakkan kedua tangan di atas lantai, kemudian menempelkan kening, inilah yang disyariatkan.
Ketika bangun dari sujud, mengangkat kepala terlebih dahulu, kemudian kedua tangan, kemudian bangun, inilah yang disyariatkan menurut Sunnah dari Rasulullah SAW, kombinasi antara dua hadits. Adapun ucapan Abu Hurairah: "Hendaklah meletakkan kedua tangan sebelum lutut, zahirnya –wallahu a’lam- terjadi pembalikan kalimat, sebagaimana yang disebutkan Ibnu al-Qayyim –rahimahullah-. Yang benar: meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan, agar akhir hadits sesuai dengan awalnya, agar sesuai dengan hadits riwayat Wa’il bin Hujr, atau semakna dengannya.
Pendapat Ibnu ‘Utsaimin:
Ketika itu maka yang benar jika kita ingin sesuai antara akhir dan awal hadits: "Hendaklah meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan", karena jika seseorang meletakkan kedua tangan sebelum kedua lutut, sebagaimana yang saya nyatakan, pastilah ia turun seperti turunnya unta, maka berarti ada kontradiktif antara awal dan akhir hadits.
Adalah salah seorang ikhwah menulis satu risalah berjudul Fath al-Ma’bud fi Wadh’i ar-Rukbataini Qabl al-Yadaini fi as-Sujud, ia bahas dengan pembahasan yang baik dan bermanfaat.
Dengan demikian maka menurut sunnah yang diperintahkan Rasulullah SAW ketika sujud adalah meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan.
Penjelasan:
Ada dua hadits yang berbeda dalam masalah ini.
Hadits pertama:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: "Apabila salah seorang kamu sujud, maka janganlah ia turun seperti turunnya unta, hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya". (HR. Abu Daud)
Hadits Kedua:
Dari Wa’il bin Hujr, ia berkata: "Saya melihat Rasulullah SAW, ketika sujud ia meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. Ketika bangun ia mengangkat kedua tangannya sebelum kedua lututnya". (HR. Abu Daud, an-Nasa’I dan Ibnu Majah).
Ulama berbeda pendapat dalam mengamalkan kedua hadits ini. Imam ash-Shan'ani berkata para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini: al-Hadawiyah, satu riwayat dari Imam Malik dan alAuza’i mengamalkan hadits yang menyatakan lebih mendahulukan tangan daripada lutut.
Bahkan Imam al-Auza’i berkata: "Kami dapati orang banyak meletakkan tangan mereka sebelum lutut mereka".
Imam Abu Daud berkata: "Ini adalah pendapat para Ahli Hadits Mazhab Syafi’i, Hanafi dan satu riwayat dari Imam Malik menyebutkan bahwa mereka mengamalkan hadits riwayat Wa’il (mendahulukan lutut daripada telapan tangan)."
Pendapat ulama dalam masalah ini:
Imam An-Nawawi berkata: "Tidak kuat Tarjih antara satu mazhab dengan mazhab yang lain dalam masalah ini, akan tetapi Mazhab Syafi’i menguatkan hadits Wa’il (mendahulukan lutut daripada tangan). Mereka berkata tentang hadits riwayat Abu Hurairah bahwa hadits itu Mudhtharib; karena ia meriwayat kedua cara tersebut.
Imam Ibnu Al-Qayyim meneliti dan membahas secara panjang lebar, ia berkata: "Dalam hadits riwayat Abu Hurairah terdapat kalimat yang terbalik dari perawi, ia mengatakan: "Hendaklah meletakkan kedua tangan sebelum kedua lutut", kalimat asalnya adalah: "Hendaklah meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan".
Ini terlihat dari lafaz awal hadits: "Janganlah turun seperti turunnya unta", sebagaimana diketahui bahwa turunnya unta itu adalah dengan cara lebih mendahulukan tangan (kaki depan) daripada kaki belakang.
Pendapat Ibnu Baz:
Masalah ini menjadi polemik di kalangan banyak ulama, sebagian mereka mengatakan: meletakkan kedua tangan sebelum lutut, sebagian yang lain mengatakan: meletakkan dua lutut sebelum kedua tangan, inilah yang berbeda dengan turunnya unta, karena ketika unta turun ia memulai dengan kedua tangannya (kaki depannya).Jika seorang mu’min memulai turun dengan kedua lututnya, maka ia telah berbeda dengan unta, ini yang sesuai dengan hadits Wa’il bin Hujr (mendahulukan lutut daripada tangan), inilah yang benar; sujud dengan cara mendahulukan kedua lutut terlebih dahulu, kemudian meletakkan kedua tangan di atas lantai, kemudian menempelkan kening, inilah yang disyariatkan.
Ketika bangun dari sujud, mengangkat kepala terlebih dahulu, kemudian kedua tangan, kemudian bangun, inilah yang disyariatkan menurut Sunnah dari Rasulullah SAW, kombinasi antara dua hadits. Adapun ucapan Abu Hurairah: "Hendaklah meletakkan kedua tangan sebelum lutut, zahirnya –wallahu a’lam- terjadi pembalikan kalimat, sebagaimana yang disebutkan Ibnu al-Qayyim –rahimahullah-. Yang benar: meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan, agar akhir hadits sesuai dengan awalnya, agar sesuai dengan hadits riwayat Wa’il bin Hujr, atau semakna dengannya.
Pendapat Ibnu ‘Utsaimin:
Ketika itu maka yang benar jika kita ingin sesuai antara akhir dan awal hadits: "Hendaklah meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan", karena jika seseorang meletakkan kedua tangan sebelum kedua lutut, sebagaimana yang saya nyatakan, pastilah ia turun seperti turunnya unta, maka berarti ada kontradiktif antara awal dan akhir hadits.
Adalah salah seorang ikhwah menulis satu risalah berjudul Fath al-Ma’bud fi Wadh’i ar-Rukbataini Qabl al-Yadaini fi as-Sujud, ia bahas dengan pembahasan yang baik dan bermanfaat.
Dengan demikian maka menurut sunnah yang diperintahkan Rasulullah SAW ketika sujud adalah meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan.
(rhs)