Keutamaan Menikah dan 4 Kriteria Memilih Perempuan

Jum'at, 04 Oktober 2019 - 06:22 WIB
Keutamaan Menikah dan 4 Kriteria Memilih Perempuan
Keutamaan Menikah dan 4 Kriteria Memilih Perempuan
A A A
Menikah adalah sunnatullah sebagaimana Allah Ta'ala memerintahkan para hamba­Nya untuk menikah dan melarang melakukan zina.

Dalam Alqur'an, Allah Ta'ala berfirman: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS An-Nuur: 32)

Nikah menurut bahasa artinya menghimpun atau menyatu. Dalam istilah syara', menikah adalah suatu akad yang menyebabkan bolehnya (halalnya) bersetubuh dengan istri. Menikah adalah fitrah manusia dan merupakan sumber kebahagiaan.

Dalam satu hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (SAW), Beliau bersabda: "Ada empat hal yang termasuk kebahagiaan seseorang yaitu: memiliki istri salehah, memiliki anak-anak yang baik akhlaknya, bergaul dengan orang-orang saleh dan memperoleh rezeki di negeri sendiri."

Dalam Kitab Qurrotul 'Uyun karya Syeikh Muhammad at-Tahami Ibnu Madani yang kemudian ditulis sebagai syarah (uraian penjelasan) oleh Ibnu Yamun dijelaskan keutamaan menikah.

Sebelum membahas lebih jauh tentang keutamaan menikah, ada baiknya kita ketahui dulu apa saja hukum-hukum menikah menurut syariat. Berikut 5 hukumnya:

1. Wajib, bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak nikah.
2. Sunnah, bagi orang yang mengharapkan keturunan, dan ia tidak takut akan berbuat zina jika tidak enikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.
3. Makruh, bagi orang yang tidak ingin menikah dan tidak mengharapkan keturunan, serta pernikahannya dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
4. Mubah, bagi orang yang tidak takut melakukan zina, tidak mengharapkan keturunan,dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
5. Haram, bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina.

Sebuah pelajaran diriwayatkan oleh Imam Ahmad, bahwa seorang laki­kali datang menghadap Rasulullah SAW. Laki­laki itu bernama Ukaf. Nabi bertanya kepadanya: "Hai Ukaf, apakah engkau sudah mempunyai istri? Ukaf menjawab: 'Belum'. Beliau bertanya lagi: "Apakah engkau mempunyai budak perempuan? Ukaf menjawab: "Tidak".

Beliau bertanya lagi 'Apakah engkau orang kaya yang baik?. Ukaf menjawab: "Saya adalah orang kaya yang baik". Beliau menegaskan, engkau termasuk temannya setan. Seandainya engkau seorang Nasrani, maka engkau adalah salah seorang pendeta di antara pendeta­pendeta mereka. Sesungguhnya sebagian dari sunnahku adalah nikah, maka sejelek­jelek kalian adalah yang hidup membujang. Sejelek­jelek orang mati adalah yang mati membujang."

Nabi SAW bersabda: "Wahai segenap pemuda, barang siapa mampu memikul beban keluarga, maka nikahlah. Di dalam riwayat lain: "Barang siapa mempunyai ongkos kawin, maka kawinlah. Dan barang siapa mampu memikul beban keluarga, maka nikahlah. Karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menahan pandangan dan menjaga kehormatan. Sedangkan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa itu merupakan benteng baginya (maksudnya dapat meredam nafsu birahi)."

Beliau juga bersabda: "Apabila seorang laki­-laki menikah, maka sesungguhnya dia telah menyempurnakan setengah agamanya, maka hendaklah dia selalu bertakwa kepada Allah dalam menyempurnakan setengah yang lainnya."

"Barang siapa menikah karena menjaga diri, maka pertolongan Allah pasti datang kepadanya." Beliau bersabda lagi: "Barang siapa menikah karena taat kepada Allah, maka Allah akan mencukupi dan memelihara dirinya. Nikah adalah sunnahku. Barang siapa cinta kepadaku, maka hendaklah melaksanakan sunahku.

Dalam riwayat lain: "Barang siapa membenci nikah, maka dia tidak termasuk golonganku." Nabi SAW juga menegaskan dalam sabdanya: "Kawinlah kamu semua, dan berketurunanlah, karena sesungguhnya aku membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat terdahulu kelak pada hari kiamat."

Nabi SAW bersabda: "Keutamaan orang yang berkeluarga atas orang yang bujangan, seperti halnya keutamaan orang yang berjuang dengan orang yang berdiam diri. Salat dua rakaat yang dilakukan oleh orang yang sudah berkeluarga lebih baik dari pada delapan puluh dua rakaat salat yang dilakukan oleh orang bujangan."

Dan Nabi bersabda: "Dunia itu laksana perhiasan, dan sebaik-baiknya perhiasan dunia adalah perempuan yang salihah".

4 Kriteria Memilih Perempuan:
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari, perempuan dinikahi karena empat hal, yaitu:
1. Hartanya.
2. Kecantikannya.
3. Keturunannya (nasabnya).
4. Agamanya, maka pililah perempuan yang memiliki agama yang kuat, maka kamu akan memperoleh kebahagiaan.

Kemudian Nabi SAW bersabda: "Barang siapa ingin bertemu dengan Allah Ta'ala dalam keadaan suci lagi disucikan, maka hendaklah ia menikah dengan wanita yang merdeka (bukan budak)."

"Sebaik baik wanita dari umatku ialah yang berwajah ceria lagi sedikit maskawinnya (tidak menuntut mas kawin yang berlebihan)."

"Nikahlah dengan wanita yang periang lagi banyak memberikan anak, maka sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan para nabi terdahulu kelak pada hari kiamat," demikian sabda Nabi.

Rasulullah SAW juga mengingatkan umatnya yang hendak menikah. Dalam satu haditsnya, Beliau bersabda: "Barang siapa menikah dengan seorang wanita hanya karena memandang kemuliaan derajatnya, maka Allah tidak akan menambah baginya, kecuali kefakiran.

Barang siapa menikah dengan seorang wanita hanya kerena kecantikannya, maka Allah tidak akan menambah baginya, kecuali kerendahan.

Barang siapa menikah dengan seorang wanita tanpa tujuan lain, kecuali agar dia lebih mampu meredam gejolak pandangannya, lebih dapat memelihara kesuciannya dari perbuatan zina. Atau dia ingin menyambung ikatan kekeluargaan, maka Allah akan selalu memberkahinya bagi istrinya.

Sedangkan seorang hamba sahaya yang jelek rupa lagi hitam kuitnya, namun imannya kuat, adalah lebih utama (daripada wanita cantik lagi putih kulitnya, tetapi tidak beragama).

Kemudian Beliau bersabda: "Nikahilah putra putri kalian.' ditanyakan, 'Ya Rasulullah, ini putra putra kami yang telah kami nikahkan, lantas bagaimana dengan putri-putri kami?' Nabi menjawab: 'hiasilah mereka dengan emas dan perak, baguskanlah pakaian mereka, dan berilah mereka dengan pemberian yang baik-baik, agar para pemuda mencintai mereka."

Berkata Muaz bin Jabal radhiallahu 'anhu (RA): "Salat orang yang sudah menikah lebih utama dari 40 salat orang yang belum menikah". Dan berkata Abdullah bin Abbas RA: "Menikahlah kalian! Karena sehari bagi orang yang sudah menikah lebih utama dari pada ibadah 1000 tahun". Beliau juga berkata kepada para bujangan: "Menikahlah kalian! Bahwa sebaik-baik umat ini (umat Nabi Muhammad SAW) ialah umat yang paling banyak wanitanya". Allahu A'lam.

Demikian keutamaan menikah sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Qurratul 'Uyun yang bersumber dari hadits maupun atsar. Sebenarnya masih banyak hadits yang menjelaskan tentang fadhillah menikah. Ketika ulama berbeda pendapat, apakah nikah lebih utama atau tidak menikah demi untuk giat beribadah? Pendapat paling kuat adalah menggabungkan keduanya. Karena menikah tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk melakukan ibadah terus menerus.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3056 seconds (0.1#10.140)