Syariat Islam Telah Sempurna Mengatur Perihal Rujuk
Selasa, 17 November 2020 - 06:00 WIB
loading...
Islam tidak membiarkan pasangan suami istri tersebut bercerai selamanya sampai ada ketentuan yang memutuskan harus bercerai selamanya. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Islam adalah agama fitrah yang mengagungkan perdamaian . Dalam kehidupan bermasyarakat, Islam melarang permusuhan, teruatama kepada sesama muslim. Agama Islam juga sangat menjaga agar sesama manusia tidak terjadi konflik. Namun, apabila permusuhan, konflik , dan perpecahan terjadi, Islam tetap memberi ruang untuk mendamaikan pihak yang berkonflik. Ini karena Islam memang menjaga agar kehidupan penuh damai dalam lindungan syariat Allah Ta'ala.
Bahkan, di dalam wilayah rumah tangga, pasangan suami istri yang sudah bercerai, Islam tidak membiarkan pasangan suami istri tersebut bercerai selamanya sampai ada ketentuan yang memutuskan harus bercerai selamanya. Terhadap pasangan cerai, Islam memberikan ruang rujuk (berkumpul kembali) hingga tiga kali. Ini menandakan Islam sangat benci perpecahan .
(Baca juga : Niatkan Aktivitas Sehari-hari Bernilai Pahala )
Rujuk menurut istilah syar’i adalah kembali pada pernikahan setelah terjadi talak tak ba`in dengan tatacara tertentu (Taqiyuddin Al-Husaini, dalam kitab Kifayatul Akhyar). Talak tak ba`in (thalaq ghair ba`in), atau talak raj’i, adalah talak yang masih dibolehkan rujuk, yaitu jatuhnya talak satu atau talak dua dan masih dalam masa iddah. Jika suami rujuk kepada istrinya dalam masa iddah, tak perlu akad ulang dan mahar baru. (Taqiyuddin An-Nabhani, dalam kitab An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam).
Hukum Islam memberikan kemudahan bagi suami-istri yang sudah bercerai untuk rujuk kembali dengan diaturnya masa iddah bagi istri. Setelah dilakukannya perceraian, istri harus melewati masa iddah-nya terlebih dahulu sebelum akhirnya dapat menikah kembali dengan laki-laki lain.
(Baca juga : Seuntai Kalung Cantik Rasulullah untuk Umamah binti Abu Al 'Ash )
Masa iddah diatur dalam Al-Quran, Surah Al-Baqarah (2) ayat 228:
وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS Al-Baqarah : 228)
Adapun jika masa iddah sudah habis dan tak dilakukan rujuk, talaknya menjadi talak ba`in. Ada dua macam talak ba`in.
Pertama, talak ba`in sughra, yaitu jatuhnya talak satu atau talak dua dan tak dilakukan rujuk dalam masa iddah. Dalam kondisi ini, jika suami ingin kembali kepada istrinya, wajib akad ulang dengan mahar baru.
Bahkan, di dalam wilayah rumah tangga, pasangan suami istri yang sudah bercerai, Islam tidak membiarkan pasangan suami istri tersebut bercerai selamanya sampai ada ketentuan yang memutuskan harus bercerai selamanya. Terhadap pasangan cerai, Islam memberikan ruang rujuk (berkumpul kembali) hingga tiga kali. Ini menandakan Islam sangat benci perpecahan .
(Baca juga : Niatkan Aktivitas Sehari-hari Bernilai Pahala )
Rujuk menurut istilah syar’i adalah kembali pada pernikahan setelah terjadi talak tak ba`in dengan tatacara tertentu (Taqiyuddin Al-Husaini, dalam kitab Kifayatul Akhyar). Talak tak ba`in (thalaq ghair ba`in), atau talak raj’i, adalah talak yang masih dibolehkan rujuk, yaitu jatuhnya talak satu atau talak dua dan masih dalam masa iddah. Jika suami rujuk kepada istrinya dalam masa iddah, tak perlu akad ulang dan mahar baru. (Taqiyuddin An-Nabhani, dalam kitab An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam).
Hukum Islam memberikan kemudahan bagi suami-istri yang sudah bercerai untuk rujuk kembali dengan diaturnya masa iddah bagi istri. Setelah dilakukannya perceraian, istri harus melewati masa iddah-nya terlebih dahulu sebelum akhirnya dapat menikah kembali dengan laki-laki lain.
(Baca juga : Seuntai Kalung Cantik Rasulullah untuk Umamah binti Abu Al 'Ash )
Masa iddah diatur dalam Al-Quran, Surah Al-Baqarah (2) ayat 228:
وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS Al-Baqarah : 228)
Adapun jika masa iddah sudah habis dan tak dilakukan rujuk, talaknya menjadi talak ba`in. Ada dua macam talak ba`in.
Pertama, talak ba`in sughra, yaitu jatuhnya talak satu atau talak dua dan tak dilakukan rujuk dalam masa iddah. Dalam kondisi ini, jika suami ingin kembali kepada istrinya, wajib akad ulang dengan mahar baru.
Lihat Juga :