Syariat Islam Telah Sempurna Mengatur Perihal Rujuk

Selasa, 17 November 2020 - 06:00 WIB
loading...
Syariat Islam Telah...
Islam tidak membiarkan pasangan suami istri tersebut bercerai selamanya sampai ada ketentuan yang memutuskan harus bercerai selamanya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Islam adalah agama fitrah yang mengagungkan perdamaian . Dalam kehidupan bermasyarakat, Islam melarang permusuhan, teruatama kepada sesama muslim. Agama Islam juga sangat menjaga agar sesama manusia tidak terjadi konflik. Namun, apabila permusuhan, konflik , dan perpecahan terjadi, Islam tetap memberi ruang untuk mendamaikan pihak yang berkonflik. Ini karena Islam memang menjaga agar kehidupan penuh damai dalam lindungan syariat Allah Ta'ala.

Bahkan, di dalam wilayah rumah tangga, pasangan suami istri yang sudah bercerai, Islam tidak membiarkan pasangan suami istri tersebut bercerai selamanya sampai ada ketentuan yang memutuskan harus bercerai selamanya. Terhadap pasangan cerai, Islam memberikan ruang rujuk (berkumpul kembali) hingga tiga kali. Ini menandakan Islam sangat benci perpecahan .

(Baca juga : Niatkan Aktivitas Sehari-hari Bernilai Pahala )

Rujuk menurut istilah syar’i adalah kembali pada pernikahan setelah terjadi talak tak ba`in dengan tatacara tertentu (Taqiyuddin Al-Husaini, dalam kitab Kifayatul Akhyar). Talak tak ba`in (thalaq ghair ba`in), atau talak raj’i, adalah talak yang masih dibolehkan rujuk, yaitu jatuhnya talak satu atau talak dua dan masih dalam masa iddah. Jika suami rujuk kepada istrinya dalam masa iddah, tak perlu akad ulang dan mahar baru. (Taqiyuddin An-Nabhani, dalam kitab An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam).

Hukum Islam memberikan kemudahan bagi suami-istri yang sudah bercerai untuk rujuk kembali dengan diaturnya masa iddah bagi istri. Setelah dilakukannya perceraian, istri harus melewati masa iddah-nya terlebih dahulu sebelum akhirnya dapat menikah kembali dengan laki-laki lain.

(Baca juga : Seuntai Kalung Cantik Rasulullah untuk Umamah binti Abu Al 'Ash )

Masa iddah diatur dalam Al-Quran, Surah Al-Baqarah (2) ayat 228:

وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS Al-Baqarah : 228)

Adapun jika masa iddah sudah habis dan tak dilakukan rujuk, talaknya menjadi talak ba`in. Ada dua macam talak ba`in.
Pertama, talak ba`in sughra, yaitu jatuhnya talak satu atau talak dua dan tak dilakukan rujuk dalam masa iddah. Dalam kondisi ini, jika suami ingin kembali kepada istrinya, wajib akad ulang dengan mahar baru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Sah Tapi Beresiko, Ini...
Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Hak Harta Pernikahan...
Hak Harta Pernikahan dalam Islam: Aturan dan Pembagiannya Saat Perceraian
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Diyakini sebagai Alien,...
Diyakini sebagai Alien, Fakta Baru Ditemukan di Mumi Berjari Tiga
Mengenal Ibnu Batuttah,...
Mengenal Ibnu Batuttah, Backpacker Legend Muslim Abad ke-14
Fenomena Efek Stadion...
Fenomena Efek Stadion Badai Erin Kategori 5 Curi Perhatian Dunia
Artikel Terkini
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Rahasia 2 Ayat Terakhir...
Rahasia 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Dibaca Malam Hari, Pahalanya Luar Biasa
Kisah Hikmah : Perempuan...
Kisah Hikmah : Perempuan yang Sering Menangis karena Allah
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved