Pesan Rasulullah SAW untuk Para Suami
A
A
A
Dalam satu hadits Rasulullah SAW , beliau bersabda, "Sebaik-baik kalian (suami) adalah yang terbaik sikapnya terhadap keluarga. Dan aku adalah yang terbaik di antara kalian terhadap keluargaku." Hadits ini juga menegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah sosok suami yang paling baik memperlakukan istri dan keluarganya.
Setiap suami diperintahkan untuk memberi pengajaran atau wasiat-wasiat kebajikan kepada istrinya. Dalam Kitab Uqud al-Lujain (etika rumah tangga) karya Syeikh Muhammad bin Umar An-Nawawi dijelaskan bahwa Rasulullah SAW mengingatkan para suami sebagaimana dalam sabdanya: "Rohimallahu rojulan qoola yaa ahlaahu sholaa takum shiyaa makum dzakaa takum miskiinakum yatiimakum jiiroonakum la’allakum ma’ahum fil jannati."
Artinya, mudah-mudahan Allah merahmati seorang suami yang mengingatkan isterinya, 'hai istriku, jagalah salatmu, puasamu, zakatmu. Kasihanilah orang-orang miskin di antaramu, para tetanggamu. Mudah-mudahan Allah mengumpulkan kamu bersama mereka di surga'.
Syeikh Nawawi mengatakan, hendaknya seorang suami memperhatikan nafkahnya sesuai kesanggupannya. Hendaknya suami selalu bersabar jika menerima cercaan istrinya, atau perlakuan-perlakuan tidak baik lainnya. Hendaknya suami mengasihani istrinya, yaitu dengan bentuk memberi pendidikan secara baik, kendati ia seorang terpelajar.
Sebab, perempuan itu diciptakan dalam keadaan serba kurang akal dan tipis beragama (kecuali hanya sedikit saja yang mempunyai akal panjang dan beragama kuat). dalam satu hadits, Nabi SAW bersabda: "Lau laa annallaha satarol mar ata bil hayaa ilakaa nats laa tusaa wii kaffan min turoobin." Artinya: Kalaulah bukan karena Allah membuatkan penutup rasa malu bagi kaum wanita, niscaya harganya tidak dapat menyamai segenggam debu.
Para suami juga diperintahkan agar menuntun istrinya pada jalan-jalan yang baik. Memberi pendidikan kepadanya berupa pengetahuan agama (Islam), meliputi hukum-hukum bersuci (thaharah) dari hadas besar.
"Misalnya tentang haid dan nifas. Seorang istri harus diberi pengetahuan tentang persoalan yang sangat penting itu. Sebab bagaimanapun masalah itu berhubungan erat dengan waktu-waktu salat," jelas Syeikh Nawawi dalam kitabnya.
Demikian pula memberikan pengajaran dalam hal ibadah. Meliputi ibadan fardhu (wajib) dan sunnah. Pengetahuan tentang salat, zakat, puasa dan haji.
Jika seorang suami telah memberi pendidikan tentang persoalan pokok tersebut, maka istri tidak dibenarkan keluar rumah untuk bertanya kepada ulama. Tetapi kalau pengetahuan yang dimiliki suami tidak memadai, sebagai gantinya maka ia sendiri harus siap untuk selalu bertanya kepada ulama (orang yang mengerti ilmu agama).
Artinya, istri tetap tidak diperkenankan keluar rumah. Namun, kalau suami tidak memahami ilmu agama, maka istri dibenarkan keluar rumah untuk bertanya tentang persoalan agama yang dibutuhkan.
Jika suami melarang keluar berarti ia telah melakukan kamaksiatan (dosa). Namun, para istri tentunya harus meminta izin suami jika hendak belajar mengenai ilmu-ilmu tersebut agar memperoleh keridhaan suaminya.
Setiap suami diperintahkan untuk memberi pengajaran atau wasiat-wasiat kebajikan kepada istrinya. Dalam Kitab Uqud al-Lujain (etika rumah tangga) karya Syeikh Muhammad bin Umar An-Nawawi dijelaskan bahwa Rasulullah SAW mengingatkan para suami sebagaimana dalam sabdanya: "Rohimallahu rojulan qoola yaa ahlaahu sholaa takum shiyaa makum dzakaa takum miskiinakum yatiimakum jiiroonakum la’allakum ma’ahum fil jannati."
Artinya, mudah-mudahan Allah merahmati seorang suami yang mengingatkan isterinya, 'hai istriku, jagalah salatmu, puasamu, zakatmu. Kasihanilah orang-orang miskin di antaramu, para tetanggamu. Mudah-mudahan Allah mengumpulkan kamu bersama mereka di surga'.
Syeikh Nawawi mengatakan, hendaknya seorang suami memperhatikan nafkahnya sesuai kesanggupannya. Hendaknya suami selalu bersabar jika menerima cercaan istrinya, atau perlakuan-perlakuan tidak baik lainnya. Hendaknya suami mengasihani istrinya, yaitu dengan bentuk memberi pendidikan secara baik, kendati ia seorang terpelajar.
Sebab, perempuan itu diciptakan dalam keadaan serba kurang akal dan tipis beragama (kecuali hanya sedikit saja yang mempunyai akal panjang dan beragama kuat). dalam satu hadits, Nabi SAW bersabda: "Lau laa annallaha satarol mar ata bil hayaa ilakaa nats laa tusaa wii kaffan min turoobin." Artinya: Kalaulah bukan karena Allah membuatkan penutup rasa malu bagi kaum wanita, niscaya harganya tidak dapat menyamai segenggam debu.
Para suami juga diperintahkan agar menuntun istrinya pada jalan-jalan yang baik. Memberi pendidikan kepadanya berupa pengetahuan agama (Islam), meliputi hukum-hukum bersuci (thaharah) dari hadas besar.
"Misalnya tentang haid dan nifas. Seorang istri harus diberi pengetahuan tentang persoalan yang sangat penting itu. Sebab bagaimanapun masalah itu berhubungan erat dengan waktu-waktu salat," jelas Syeikh Nawawi dalam kitabnya.
Demikian pula memberikan pengajaran dalam hal ibadah. Meliputi ibadan fardhu (wajib) dan sunnah. Pengetahuan tentang salat, zakat, puasa dan haji.
Jika seorang suami telah memberi pendidikan tentang persoalan pokok tersebut, maka istri tidak dibenarkan keluar rumah untuk bertanya kepada ulama. Tetapi kalau pengetahuan yang dimiliki suami tidak memadai, sebagai gantinya maka ia sendiri harus siap untuk selalu bertanya kepada ulama (orang yang mengerti ilmu agama).
Artinya, istri tetap tidak diperkenankan keluar rumah. Namun, kalau suami tidak memahami ilmu agama, maka istri dibenarkan keluar rumah untuk bertanya tentang persoalan agama yang dibutuhkan.
Jika suami melarang keluar berarti ia telah melakukan kamaksiatan (dosa). Namun, para istri tentunya harus meminta izin suami jika hendak belajar mengenai ilmu-ilmu tersebut agar memperoleh keridhaan suaminya.
(rhs)