Mengenal Lebih Dekat Mazhab Syafi'i (2)
A
A
A
Jika ingin tau seberapa hebat dan dalamnya ilmu suatu mazhab maka kenali dan pelajarilah ilmu tentang mazhab tersebut. Mazhab Syafi'i adalah satu dari empat mazhab golongan ahlussunnah wal-jamaah (Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali). Mazhab ini memiliki pengikut terbanyak di dunia yang mayoritas tersebar di Indonesia, Asia Tenggara, Yaman, sebagian Syam dan beberapa negara lainnya.
Berikut ini ulasan Ustaz Muhammad Ajib , pengajar Rumah Fiqih Indonesia (RFI) mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Mazhab Syafi'i. Semoga bisa memberikan wawasan yang mencerahkan mengenai madzhab Syafi'i.
Imam Syafi'i Ahli Ushul Fiqih
Para ulama menyebutkan bahwa Imam Syafi'i (wafat 204 H) adalah seorang ulama yang ahli dalam ilmu ushul fiqih. Ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang membahas bagaimana cara istimbat hukum atau cara memahami Alqur'an dan hadis yang benar.
Beliau termasuk salah satu ulama yang pertama kali menuliskan ilmu ushul fiqih dalam sebuah kitab tersendiri. Kitab ini terkenal dengan nama Ar-Risalah. Kitab Ar-Risalah ini berisi ushul mazhab Syafi'i dan kaidah kaidah dalam memahami Alqur'an dan Al-Hadis.
Imam Ibnu Katsir (wafat 774 H) mengatakan bahwa Gubernur Abdurrahman bin Mahdi pernah meminta Imam Syafi'i untuk menuliskan sebuah kitab yang berisi cara memahami ayat Alqur'an, cara memahami hadis, kaidah Nasikh Mansukh dan lain lain. Kemudian Imam Syafi’i menyusun kitab ar-Risalah untuk menjelaskan itu semua.
Imam Dawud bin Ali adz-Dzahiri (wafat 270 H) mengatakan bahwa Imam Syafi'i adalah seorang ulama yang terkumpul dalam dirinya banyak kelebihan. Di antara kelebihan beliau adalah penghafal Alqur'an, penghafal hadis dan mengetahui cara memahami keduanya dengan benar.
Imam Syafi'i Ahli Hadis
Para ulama sepakat bahwa Imam Syafi'i (wafat 204 H) adalah seorang muhaddits ternama di zamannya. Sejak usia muda sudah hafal hadis yang terkandung dalam Kitab Al-Muwatta' karya Imam Malik (wafat 179 H).
Imam Dzahabi (wafat 748 H) mengatakan bahwa Imam Syafii memiliki hafalan hadits yang tidak mungkin salah. Ini menunjukkan akan ketsiqohan beliau dalam ilmu hadits. Bergelar al-Hafidz ats-Tsiqoh al-Hujjah dalam ilmu hadis. Sampai-sampai Imam al-Khatib al-Baghdadi (wafat 463 H) menuliskan sebuah kitab dengan judul al-Ihtijaj bi al-Imam asy-Syafi'i.
Imam Ibnu Katsir juga mengatakan bahwa Imam Syafi'i telah mendengar banyak hadis dari berbagai ulama. Beliau juga memiliki murid ahli hadits terkenal yang bernama Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H). Imam Ibnu Khuzaimah (wafat 311 H) pernah ditanya, apakah ada hadits Nabi yang tidak diketahui oleh Imam Syafi'i? beliau menjawab tidak ada.
Imam Syafi'i Ahli Fiqih
Tidak diragukan lagi akan keilmuan Imam Syafi'i dalam ilmu fiqih. Beliau adalah salah satu ulama ahli fiqih dari 4 mazhab. Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa Imam Syafi'i adalah ahli fiqih yang andal.
Beliau memiliki kitab fiqih di antaranya kitab al-Hujjah, kitab al-Umm, kitab al-Imla' dan lain lain. Salah satu bukti kefaqihan beliau dalam ilmu fiqih adalah adanya 2 murid yang hebat yang belajar fiqih dengan beliau, yaitu Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Ishaq bin Rahawaih (wafat 238 H).
Bagaimana mungkin Imam Syafi'i bukan seorang yang ahli dalam ilmu fiqih. Beliau sendiri telah menguasai fiqih mazhab Maliki dan fiqih mazhab Hanafi sebelumnya. Dari dua mazhab besar inilah kemudian beliau mendirikan sebuah mazhab fiqih yang kuat dengan penggabungan antara madrasah ahlul hadis (mazhab Maliki) dan madrasah ahlur ra'yi (madzhab Hanafi).
Imam Syafi'i Ahli Tafsir
Imam Dzahabi (wafat 748 H) mengatakan bahwa Imam Syafi'i ketika menafsirkan ayat Alqur'an seolah-olah beliau sedang menyaksikan bagaimana dulu ayat tersebut diturunkan.
Imam Ibnu Katsir juga mengatakan bahwa Imam Syafi'i adalah orang yang paling tahu tentang makna ayat Alqur'an. Imam Ahmad bin Hanbal juga berkata: "saya tidak menemukan seorang yang lebih pandai dan lebih mengerti terhadap kitab Allah dari pada Imam Syafi'i."
Imam Al-Baihaqi (wafat 458 H) juga berkomentar mengenai kehebatan Imam Syafi'i dalam ilmu tafsir. Imam Dawud bin Ali adz-Dzahiri (wafat 270 H) juga mengatakan: "Imam Syafi’i adalah orang yang paling tahu dan paham akan makna ayat Alqur'an. Seandainya aku tahu hal itu maka aku akan berguru padanya.
Imam Syafi'i Ahli Bahasa
Salah satu kelebihan Imam Syafi'i adalah penguasaannya terhadap ilmu bahasa arab dan kefasihannya dalam bahasa arab. Beliau dijuluki orang yang paling fasih di zamannya dan dijadikan rujukan dalam ilmu bahasa.
Imam Dzahabi (wafat 748 H) mengatakan bahwa Rabi’ bin Sulaiman tidak mampu memahami setiap ucapan Imam Syafi'i disebabkan kefasihan dan gharibnya lafadz-lafadz yang keluar dari lisan Imam Syafi'i. Akan tetapi Imam Syafi'i memudahkan semua itu dalam setiap tulisannya yang ada di dalam kitab kitabnya.
Dengan kepandaian dan kecerdasan beliau dalam ilmu bahasa inilah maka kemudian mudah bagi Imam Syafi'i untuk memahami setiap lafadz yang termaktub di dalam Alqur'an dan Al-Hadis.
Akidah Imam Syafi'i
Adapun akidah Imam Syafi'i sama seperti akidahnya Imam Abu Hanifah (wafat 150 H), Imam Malik (wafat 279 H) dan Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H). Yaitu akidah yang telah dijelaskan dalam Alqur'an dan Al-hadis dan apa yang telah dijelaskan oleh para sahabat dan para thabiin.
Dalam masalah ayat mutasyabihat Imam Syafi'i tidak mentakwilnya. Mengikuti pemahaman para sahabat dengan mengimani ayat mutasyabihat dan menyerahkan hakikat makna tersebut kepada Allah SWT.
Adapun mengenai ayat mutasyabihat, Imam Nawawi (wafat 676 H) menjelaskan ada dua mazhab yang berbeda dalam memahami ayat tersebut: "Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ayat dan hadits yang berkaitan dengan shifat Allah SWT. Diantara ulama ada yang mengatakan perlu ditakwil dengan makna yang sesuai, ini adalah mazhab mutakallimin. Di antara ulama juga ada yang berpendapat tidak perlu ditakwil bahkan tidak perlu membicarakannya secara mendalam. Mazhab ini menyerahkan ilmu tersebut kepada Allah Ta'ala. Misalnya kita beriman bahwa Allah Ta'ala bersemayam di atas 'Arasy, namun kita tidak tahu hakikat makna sebenarnya. Dengan berkeyakinan bahwa tidak ada yang serupa denganNYA, tidak dibatasi dengan tempat dan waktu. Pendapat ini adalah pendapat salaf dan jumhur ulama. Akan tetapi jika takwil dibutuhkan untuk membantah ahli bid’ah maka takwil diperbolehkan dalam hal ini. Wallahu A'lam. [Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Mazhab Syafi'i (1)]
Bersambung ke Bagian 3
Berikut ini ulasan Ustaz Muhammad Ajib , pengajar Rumah Fiqih Indonesia (RFI) mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Mazhab Syafi'i. Semoga bisa memberikan wawasan yang mencerahkan mengenai madzhab Syafi'i.
Imam Syafi'i Ahli Ushul Fiqih
Para ulama menyebutkan bahwa Imam Syafi'i (wafat 204 H) adalah seorang ulama yang ahli dalam ilmu ushul fiqih. Ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang membahas bagaimana cara istimbat hukum atau cara memahami Alqur'an dan hadis yang benar.
Beliau termasuk salah satu ulama yang pertama kali menuliskan ilmu ushul fiqih dalam sebuah kitab tersendiri. Kitab ini terkenal dengan nama Ar-Risalah. Kitab Ar-Risalah ini berisi ushul mazhab Syafi'i dan kaidah kaidah dalam memahami Alqur'an dan Al-Hadis.
Imam Ibnu Katsir (wafat 774 H) mengatakan bahwa Gubernur Abdurrahman bin Mahdi pernah meminta Imam Syafi'i untuk menuliskan sebuah kitab yang berisi cara memahami ayat Alqur'an, cara memahami hadis, kaidah Nasikh Mansukh dan lain lain. Kemudian Imam Syafi’i menyusun kitab ar-Risalah untuk menjelaskan itu semua.
Imam Dawud bin Ali adz-Dzahiri (wafat 270 H) mengatakan bahwa Imam Syafi'i adalah seorang ulama yang terkumpul dalam dirinya banyak kelebihan. Di antara kelebihan beliau adalah penghafal Alqur'an, penghafal hadis dan mengetahui cara memahami keduanya dengan benar.
Imam Syafi'i Ahli Hadis
Para ulama sepakat bahwa Imam Syafi'i (wafat 204 H) adalah seorang muhaddits ternama di zamannya. Sejak usia muda sudah hafal hadis yang terkandung dalam Kitab Al-Muwatta' karya Imam Malik (wafat 179 H).
Imam Dzahabi (wafat 748 H) mengatakan bahwa Imam Syafii memiliki hafalan hadits yang tidak mungkin salah. Ini menunjukkan akan ketsiqohan beliau dalam ilmu hadits. Bergelar al-Hafidz ats-Tsiqoh al-Hujjah dalam ilmu hadis. Sampai-sampai Imam al-Khatib al-Baghdadi (wafat 463 H) menuliskan sebuah kitab dengan judul al-Ihtijaj bi al-Imam asy-Syafi'i.
Imam Ibnu Katsir juga mengatakan bahwa Imam Syafi'i telah mendengar banyak hadis dari berbagai ulama. Beliau juga memiliki murid ahli hadits terkenal yang bernama Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H). Imam Ibnu Khuzaimah (wafat 311 H) pernah ditanya, apakah ada hadits Nabi yang tidak diketahui oleh Imam Syafi'i? beliau menjawab tidak ada.
Imam Syafi'i Ahli Fiqih
Tidak diragukan lagi akan keilmuan Imam Syafi'i dalam ilmu fiqih. Beliau adalah salah satu ulama ahli fiqih dari 4 mazhab. Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa Imam Syafi'i adalah ahli fiqih yang andal.
Beliau memiliki kitab fiqih di antaranya kitab al-Hujjah, kitab al-Umm, kitab al-Imla' dan lain lain. Salah satu bukti kefaqihan beliau dalam ilmu fiqih adalah adanya 2 murid yang hebat yang belajar fiqih dengan beliau, yaitu Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Ishaq bin Rahawaih (wafat 238 H).
Bagaimana mungkin Imam Syafi'i bukan seorang yang ahli dalam ilmu fiqih. Beliau sendiri telah menguasai fiqih mazhab Maliki dan fiqih mazhab Hanafi sebelumnya. Dari dua mazhab besar inilah kemudian beliau mendirikan sebuah mazhab fiqih yang kuat dengan penggabungan antara madrasah ahlul hadis (mazhab Maliki) dan madrasah ahlur ra'yi (madzhab Hanafi).
Imam Syafi'i Ahli Tafsir
Imam Dzahabi (wafat 748 H) mengatakan bahwa Imam Syafi'i ketika menafsirkan ayat Alqur'an seolah-olah beliau sedang menyaksikan bagaimana dulu ayat tersebut diturunkan.
Imam Ibnu Katsir juga mengatakan bahwa Imam Syafi'i adalah orang yang paling tahu tentang makna ayat Alqur'an. Imam Ahmad bin Hanbal juga berkata: "saya tidak menemukan seorang yang lebih pandai dan lebih mengerti terhadap kitab Allah dari pada Imam Syafi'i."
Imam Al-Baihaqi (wafat 458 H) juga berkomentar mengenai kehebatan Imam Syafi'i dalam ilmu tafsir. Imam Dawud bin Ali adz-Dzahiri (wafat 270 H) juga mengatakan: "Imam Syafi’i adalah orang yang paling tahu dan paham akan makna ayat Alqur'an. Seandainya aku tahu hal itu maka aku akan berguru padanya.
Imam Syafi'i Ahli Bahasa
Salah satu kelebihan Imam Syafi'i adalah penguasaannya terhadap ilmu bahasa arab dan kefasihannya dalam bahasa arab. Beliau dijuluki orang yang paling fasih di zamannya dan dijadikan rujukan dalam ilmu bahasa.
Imam Dzahabi (wafat 748 H) mengatakan bahwa Rabi’ bin Sulaiman tidak mampu memahami setiap ucapan Imam Syafi'i disebabkan kefasihan dan gharibnya lafadz-lafadz yang keluar dari lisan Imam Syafi'i. Akan tetapi Imam Syafi'i memudahkan semua itu dalam setiap tulisannya yang ada di dalam kitab kitabnya.
Dengan kepandaian dan kecerdasan beliau dalam ilmu bahasa inilah maka kemudian mudah bagi Imam Syafi'i untuk memahami setiap lafadz yang termaktub di dalam Alqur'an dan Al-Hadis.
Akidah Imam Syafi'i
Adapun akidah Imam Syafi'i sama seperti akidahnya Imam Abu Hanifah (wafat 150 H), Imam Malik (wafat 279 H) dan Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H). Yaitu akidah yang telah dijelaskan dalam Alqur'an dan Al-hadis dan apa yang telah dijelaskan oleh para sahabat dan para thabiin.
Dalam masalah ayat mutasyabihat Imam Syafi'i tidak mentakwilnya. Mengikuti pemahaman para sahabat dengan mengimani ayat mutasyabihat dan menyerahkan hakikat makna tersebut kepada Allah SWT.
Adapun mengenai ayat mutasyabihat, Imam Nawawi (wafat 676 H) menjelaskan ada dua mazhab yang berbeda dalam memahami ayat tersebut: "Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ayat dan hadits yang berkaitan dengan shifat Allah SWT. Diantara ulama ada yang mengatakan perlu ditakwil dengan makna yang sesuai, ini adalah mazhab mutakallimin. Di antara ulama juga ada yang berpendapat tidak perlu ditakwil bahkan tidak perlu membicarakannya secara mendalam. Mazhab ini menyerahkan ilmu tersebut kepada Allah Ta'ala. Misalnya kita beriman bahwa Allah Ta'ala bersemayam di atas 'Arasy, namun kita tidak tahu hakikat makna sebenarnya. Dengan berkeyakinan bahwa tidak ada yang serupa denganNYA, tidak dibatasi dengan tempat dan waktu. Pendapat ini adalah pendapat salaf dan jumhur ulama. Akan tetapi jika takwil dibutuhkan untuk membantah ahli bid’ah maka takwil diperbolehkan dalam hal ini. Wallahu A'lam. [Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Mazhab Syafi'i (1)]
Bersambung ke Bagian 3
(rhs)