Apakah Makmum Harus Membaca Surah Al-Fatihah?

Rabu, 05 Februari 2020 - 17:24 WIB
Apakah Makmum Harus Membaca Surah Al-Fatihah?
Apakah Makmum Harus Membaca Surah Al-Fatihah?
A A A
Dalam pelaksanaan salat kita sering mendapati umat Islam bertanya tentang kaidah fiqih dan hukum-hukumnya. Ada yang bertanya, apakah kalimat "Aamiin" tercantum dalam Al-Qur'an ? Dan Apakah makmum harus membaca Surah Al-Fatihah?

Berikut penjelasan Syeikh Prof Mutawalli Asy-Sya'rawi sebagaimana disampaikan Al-Habib Ahmad bin Novel Jindan (Pengasuh Yayasan Al Hawthah Al Jindaniyah).

Syeikh Asy-Sya'rawi menjelaskan bahwa bacaan "Aamin" tidak tercantum dalam Al-Qur'an. Karenanya bukan ayat. Kata "Aamiin" disampaikan Malaikat Jibril kepada Rasulullah SAW artinya, "Ya Allah, kabulkanlah doa kami".

Doa dalam Surah Al-Faatihah yaitu,

اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ ﴿6﴾ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ ﴿7

"Tunjukilah kami ke jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka, bukan pula jalan mereka yang dimurkai dan bukan pula jalan mereka yang sesat." (Al-Faatihah ayat 6-7)

Sebagian ulama mengatakan, bahwa kata "Aamiin" bukan dari bahasa Arab, tetapi berasal dari bahasa Ibrani, Parsi, yang sudah dimengerti oleh bangsa Arab dan menjadi bahasa Arab.

Mengenai bacaan Al-Fatihah oleh makmum ada beberapa pendapat ulama.

Imam Syafi'i mengharuskan makmum membaca Al-Fatihah. Imam harus berhenti sejenak, agar makmum berkesempatan untuk membaca Al-Fatihah (untuk salat jahriah suara imam dikeraskan). Alasan Imam Syafi'i yaitu berdasarkan pada sabda Rasulullah, "Tidak sah salat seseorang yang tidak membaca surah Al-Fatihah."

Pendapat Imam Syafi'i tersebut ditentang oleh sebagian ulama. Alasannya, pendapat Imam Syafi'i itu bertentangan. Imam Syafi'i membolehkan apabila seorang makmum datang terlambat, yaitu saat imam akan melakukan rukuk lalu dia bertakbir dan mengikuti rukunya, sah bagi si makmum mendapat rakaat itu. Padahal dia tidak mendengar bacaan Al-Fatihah oleh imam, apabila membacanya sendiri. Yang demikian itu, berarti bacaan Al-Fatihah oleh makmum dibebankan kepada imam.

Imam Abu Hanifah mengatakan, "Bacaan imam berarti juga bacaan makmum. Oleh sebab itu, makmum tidak perlu membaca surah apa pun, baik dalam salat jahriah (Magrib, Isya, dan Subuh), maupun dalam salat sirriyah, suara dipelankan (Zuhur dan Ashar).

Imam Malik berpendapat bahwa dalam salat jahriah makmum cukup dengan tekun mendengar bacaan imam. Itu sudah cukup. Berarti makmum sudah ikut membaca.
Dalam salat sirriyah makmum harus membaca surah Al-Fatihah, sebab dia tidak bisa mendengar bacaan imam.

Sumber:
Anda Bertanya Islam Menjawab
Karya Prof Dr M Mutawalli Asy-Sya'rawi
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4253 seconds (0.1#10.140)