Pandangan LBM PBNU Tentang Salat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19

Kamis, 19 Maret 2020 - 22:06 WIB
Pandangan LBM PBNU Tentang Salat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19
Pandangan LBM PBNU Tentang Salat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19
A A A
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menyampaikan pandangannya terkait pelaksanaan salat Jumat saat terjadi wabah Covid-19.

Sejak diumumkan Presiden Jokowi 2 Maret 2020, warga negara yang terjangkit virus Corona (Covid-19) di Indonesia terus bertambah, bahkan jumlahnya cenderung meningkat. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi dan hingga sekarang belum ditemukan vaksin atau obat yang dapat menyembuhkannya.

Berbagai upaya mengendalikan penyebaran virus Corona terus dilakukan pemerintah. Salah satunya mengimbau masyarakat untuk tidak banyak melakukan aktivitas ke luar rumah. Ini karena virus Corona menular dari satu orang ke orang lain.

Pertanyaannya, bagaimana melaksanakan ritual peribadatan massal itu dalam konteks darurat Corona sekarang?

"Sebagai orang Islam, kita wajib melaksanakan salat Jumat (hifzh al-din), sementara di sisi yang lain, kita harus menjaga diri kita (hifzh Al-Nafs) dari kemungkinan tertular virus corona. Misalnya dengan menghidar dari kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti salat Jumat dan salat berjamaah," kata Ketua LBM PBNU KH M Nadjib Hassan dan Sekretaris Sarmidi Husna dalam keterangan resminya, Kamis, 19 Maret 2020.

Berikut Penjelasan LBM PBNU:
1. Orang-orang yang sudah tahu bahwa dirinya positif mengidap virus Corona, maka virus Corona bukan hanya uzur (alasan) yang membolehkan yang bersangkutan meninggalkan salat Jum’at (الترك جائز), melainkan juga menjadi larangan baginya untuk menghadiri salat Jumat. Dalam konteks itu, berlaku hadits "la dharara wa la dhirar" (tidak boleh melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain). Akan tetapi apabila dia tetap ikut melaksnakan salat jumat atau jamaah di masjid maka salatnya tetap sah, karena meskipun dia dilarang, namun larangannya tidak kembali kepada sesuatu yang dilarang yaitu salat, melainkan karena faktor eksternal, yaitu menimbulkan bahaya kepada orang lain.

Dalam kasus ini, pengidap virus Corona juga bisa dianalogikan dengan penyandang judzam dan barash yang dilarang mengikuti salat Jumat. Mereka harus diisolasi dari manusia lain.

وقد نقل القاضى عياض عن العلماء أن المجذوم واألبرص يمنعان من المسجد ومن صالة الجمعة ومن اختالطهما
بالناس

"Al-Qadli ‘Iyadl telah menukil pendapat dari para ulama yang menyatakan bahwa orang yang terkena penyakit lepra dan kusta dilarang ke masjid, shalat jumat, dan berbaur dengan orang lain". (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarhu Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, I, h. 215)

وقد نص اإلمام الشهاب ابن حجر الهيتمى الشافعى على: أن سبب المنع فى نحو المجذوم خشية ضرره وحينئذ فيكون المنع
واجبا

"Sesungguhnya sebab larangan (seperti larangan mendatangi masjid, shalat jumat dan berbaur dengan orang lain, pent) yang diberlakukan seperti kepada orang yang terkena penyakit lepra karena dikhawatirkan membawa madlarat kepada orang lain. Oleh karena itu melarangnya adalah wajib” (Ibnu Hajar al-Haitsami, al-Fatawi al-Fiqhiyyah Al-Kubra, Bairut-Dar al-Fikr, juz, I, h. 212)

2. Jika umat Islam tinggal di daerah zona merah virus corona, maka umat Islam dianjurkan melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing dan tak memaksakan menyelenggarakan shalat Jumat di Masjid. Sebab, di zona merah, penularan virus Corona, meski belum sampai pada tingkat yakin (متيقن) tapi sekurang-kurangnya sampai pada dugaan kuat atau potensial yang mendekati aktual (اليقين من قريب متوقع). Di sini penularan virus corona tidak hanya berstatus sebagai uzur tetapi menjadikan larangan untuk menghadiri shalat Jumat.

Artinya, masyarakat muslim yang ada di zona merah bukan hanya tidak diwajibkan shalat Jumat/tidak dianjurkan shalat jama’ah dalam jumlah besar, melainkan justru mereka tak boleh melakukan dua aktivitas tersebut. Sebagai gantinya, mereka melaksanakan salat zuhur/jamaah di kediaman masing-masing.

Tambahan pula, menghadiri atau menyelenggarakan shalat Jum’at di zona merah sama halnya dengan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri. Ini masuk dalam keumuman firman Allah:

وال تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesunguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa: 29)

Larangan penyelenggaraan salat Jumat ini bisa juga dinyatakan tak terkait dengan ibadah Jumatnya (امرداخلى) melainkan pada perkumpulan orang yang potensial; satu menularkan virus pada yang lain (خارجى أمر). Tentang ini, perhatikan pandangan para ulama ushul fikih tersebut:

فليس التحريم لذات الفعل ولكن ألمر خارجى أى أن ذات الفعل ال مفسدة فيه وال مضرة ولكن عرض له
واقترن به ما جعل فيه مفسدة أو مضرة.

"Maka pengharaman itu bukan karena perbuatan itu sendiri (dalam hal ini melaksanakan salat jumat), tetapi lebih karena adanya faktor internal. Maksudnya adalah bahwa perbuatan itu pada dasarnya tidak mengandung mafsadah dan madlarat, akan tetapi perbuatan yang pada dasarnya tidak mengandung mafasadah dan madlarat tersebut berkaitan atau bersamaan dengan sesuatu yang mengandung mafasadah dan madlarat." (Abdul Wahhab Khalaf, ‘Ilmu Ushul al-Fiqh, Jakarta-Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet ke-1, 1431 H/2010, h. 101)

Dengan narasi itu, maka jelas sekiranya perkumpulan umat dalam shalat Jum’at saja dilarang, maka apalagi perkumpulan umat di acara-acara lain yang sifatnya sunnah dan mubah. Dengan demikian, di zona merah virus corona ini, segala aktivitas mubah yang melibatkan massa besar seperti tabligh akbar, munas, muktamar adalah haram li ghairih. Pandangan ini kian kuat karena pemerintah berdasarkan pertimbangan medis-kedokteran sudah menyatakan agar seluruh warga tidak datang pada kegiatan yang melibatkan massa banyak. Dan dalam Islam, menaati ulil amri itu adalah wajib berdasarkan firman Allah Swt:
يأيها الذين أمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولى األمر منكم

"Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri di antara kamu" (QS. An-Nisa: 59)

Mengacu pada ayat di atas, dalam kasus darurat Corona ini, maka orang yang tak mengikuti imbauan pemerintah adalah berdoa/maksiat. Yang maksiat adalah pembangkangannya pada aturan pemerintah bukan salat Jumatnya. Sebab, antara salat Jumat dan pembangkangan itu bukan merupakan dua hal yang saling mempersyaratkan (بينهما م تالز ال).

Dengan perkataan lain, setiap orang boleh memiliki keyakinan sendiri dan tak percaya pada arahan para ahli kesehatan, tetapi sebagai warga negara terikat dengan apa yang diputuskan ulil amri. Syaikh Nawawi berkata:

إذا أمر بواجب تأكد وجوبه وإذا أمر بمندوب وجب وإن أمر بمباح فإن كان فيه مصلحة عامة كترك شرب الدخان
وجب

"Ketika seorang pemimpin pemerintahan memerintah perkara wajib, maka kewajiban itu makin kuat, bila memerintahkan perkara sunnah maka menjadi wajib, dan bila memerintahkan perkara mubah, maka bila di dalamnya terdapat kemaslahatan publik, maka wajib dipatuhi seperti larangan untuk merokok. Berbeda bila ia memerintahkan perkara haram, makruh atau perkara mubah yang tidak mengandung kemaslahatan publik, -maka tidak wajib dipatuhi-. (Syaikh Nawawi Banten, Nihayah az-Zain, Bairut-Dar al-Fikr, tt, h. 112).

3. Umat Islam yang berada di zona kuning virus Corona, maka penularan virus corona masih dalam batas potensial-antisipatif (متوقع). Karena itu, virus Corona tidak menjadi larangan melainkan hanya menjadi uzur salat berjamaah dan shalat Jumat (والجماعة الجمعة أعذار). Artinya, virus Corona menjadi alasan bagi masyarakat muslim di zona kuning itu untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah dan tidak sampai menjadi larangan bolehnya mereka melakukan dua aktivitas tersebut. Sebab, menurut para fuqaha, salah satu yang bisa dijadikan alasan (u`dzr) untuk tidak melaksanaan salat jumat dan jamaah di masjid adalah adanya kekhawatiran (khauf) yang meliputi tiga hal yaitu kekhawatiran akan keselamatan jiwa, tercederainya kehormatan, dan kekhawatiran akan hilangnya harta benda.

فصل في أعذار الجمعة والجماعة ) أعذار الجمعة والجماعة ( المرخصة لتركهما حتى تنتفي الكراهة حيث
سنت واإلثم حيث وجبت ) المطر ( والثلج والبرد ليال أو نهارا ) إن بل ( كل منهما ) ثوبه (....) والمرض
الذي يشق ( معه الحضور ) كمشقته ( مع المطر وإن لم يبلغ حدا يسقط القيام في الفرض قياسا عليه بخالف
الخفيف كصداع يسير وحمى خفيفة فليس بعذر ...) وعن األعذار الخوف على ( معصوم من ) نفسه أو
عرضه أو ماله (

"Pasal tentang udzur-udzur yang menyebabkan kebolehan untuk tidak melaksankan salat Jumat dan salat jamaah. Udzur-udzur yang menyebabkan kebolehan untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat jamaah sehingga kemakruhan hilang sekiranya disunnahkan dan tidak ada dosa sekiranya diwajibkan, adalah hujan, salju, cuaca yang sangat dingin baik siang maupun malam, apabila hujan atau salju mengenai pakainnya dan sakit yang menyebabkan pengindapnya mendapatkan masyaqqah untuk menghadiri salat Jumat maupun salat jamaah. Hal ini sebagaimana masyaqqah yang menimpanya ketika hujan, meskipun tidak sampai pada batas yang menggugurkan kewajiban berdiri dalam salat fardlu karena dianalogikan dengan udzur hujan.

Lain halnya dengan sakit ringan seperti sakit kepala ringan atau panas yang biasa, yang bukan termasuk udzur. Dan di antara udzur lainnya adalah adalah adanya kekhawatiran atas keselamatan sesuatu yang ma’shum seperti jiwa, kehormatan atau harta benda." (Ibnu Hajar al-Haitsami, al-Manhaj al-Qawim, h. 303-304)

Namun, memperhatikan demikian berbahayanya virus corona ini, maka umat Islam yang berada di zona kuning pun tetap dianjurkan mengambil dispensasi (rukhshoh) dalam syariat Islam, yaitu memilih melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing daripada salat Jumat di Masjid. Rasulullah SAW bersabda:
إن الله يحب أن تؤتى رخصه كما يحب أن تؤتى عزائمه

"Sesungguhnya Allah senang manakala rukhsah-rukhsah-Nya (keringanan) diambil sebagaimana Dia pun senang manakala azimah-azimah-Nya dilaksanakan." (HR. Ath-Thabarani dan al-Baihaqi).

Akhirnya, dalam menghadapi penularan cepat virus Corona ini, maka penting bagi umat Islam untuk memadukan sikap tawakkal dan waspada (والحذر التوكل بين الجمع), sebab keduanya merupakan prinsip ajaran Islam. Antar keduanya tak saling bertentangan. Artinya, kita tawakkal sambil waspada atau waspada sambil tawakkal. Mari kita berdoa, meminta pertolongan Allah SWT, semoga negeri ini segera bebas dari pandemi virus Corona yang mematikan tersebut.

حسبنا الله ونعم الوكيل نعم المولى ونعم النصير

Jakarta, 19 Maret 2020

LBM PBNU
Ketua KH M Nadjib Hassan
Sekretaris Sarmidi Husna

Tim Perumus:
1. KH Afifuddin Muhajir
2. KH. Ahmad Ishomuddin
3. KH Miftah Faqih
4. KH. Abdul Moqsith Ghazali
5. KH Mahbub Maafi Ramdlan
6. KH Najib Hasan
7. KH Sarmidi Husna
8. KH Azizi Hasbullah
9. KH. Darul Azka
10. KH. Asnawi Ridwan
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4999 seconds (0.1#10.140)