Selama Ramadan Polresta Bandung musnahkan 9.250 miras
Kamis, 09 Agustus 2012 - 17:59 WIB
Selama Ramadan Polresta Bandung musnahkan 9.250 miras
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 9.250 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil operasi pekat selama Ramadan 1433H dimusnahkan petugas kepolisian jajaran Polrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso mengatakan, selain memusnahkan miras, pihaknya juga memusnahkan 24 ribu petasan dan 64 knalpot bising hasil razia balapan liar.
"Ini bagian dari upaya untuk memerangi penyakit masyarakat. Diharapkan masyarakat bisa lebih tertib lagi dan tidak terlibat dalam pelanggaran penyakit masyarakat ini," katanya kepada wartawan, di Jalan Cikapundung Timur, Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/8/2012).
Menurutnya, ribuan botol miras tersebut didapat dari bebeberapa wilayah di Kota Bandung seperti, Andir, Regol, Kiaracondong, dan Panyileukan.
"Kita sita dari tempat yang tidak seharusnya menjual. Seperti supermarket, warung-warung yang tidak seharusnya menjual miras, dan beberapa lapak seperti di Cibiru dan Kiaracondong,” katanya.
Rakhman menjelaskan, selain tidak memiliki izin untuk menjual miras. Kebanyakan dari botol miras itu tidak memilki cukai, ada beberapa yang palsu.
Ditanya bagaimana penindakan terhadap pelaku, dia mengungkapkan para pelaku dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara dan sejumlah denda.
"Jika mengulang kita akan koordinasikan dengan pihak terkait. Misalnya, supermarket atau minimarket bisa dicabut izin usahanya," pungkasnya.
Dari pantauan di lokasi terlihat botol miras dimusnahkan denagan cara digilas oleh kendaraan berat. Untuk petasan direndam dengan cairan khusus.
Sedangkan untuk knalpot dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan gerindra, dalam pemusnahan itu dihadiri beberapa unsur, baik TNI, Satpol PP, Pemerintah Kota, dan Ormas.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso mengatakan, selain memusnahkan miras, pihaknya juga memusnahkan 24 ribu petasan dan 64 knalpot bising hasil razia balapan liar.
"Ini bagian dari upaya untuk memerangi penyakit masyarakat. Diharapkan masyarakat bisa lebih tertib lagi dan tidak terlibat dalam pelanggaran penyakit masyarakat ini," katanya kepada wartawan, di Jalan Cikapundung Timur, Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/8/2012).
Menurutnya, ribuan botol miras tersebut didapat dari bebeberapa wilayah di Kota Bandung seperti, Andir, Regol, Kiaracondong, dan Panyileukan.
"Kita sita dari tempat yang tidak seharusnya menjual. Seperti supermarket, warung-warung yang tidak seharusnya menjual miras, dan beberapa lapak seperti di Cibiru dan Kiaracondong,” katanya.
Rakhman menjelaskan, selain tidak memiliki izin untuk menjual miras. Kebanyakan dari botol miras itu tidak memilki cukai, ada beberapa yang palsu.
Ditanya bagaimana penindakan terhadap pelaku, dia mengungkapkan para pelaku dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara dan sejumlah denda.
"Jika mengulang kita akan koordinasikan dengan pihak terkait. Misalnya, supermarket atau minimarket bisa dicabut izin usahanya," pungkasnya.
Dari pantauan di lokasi terlihat botol miras dimusnahkan denagan cara digilas oleh kendaraan berat. Untuk petasan direndam dengan cairan khusus.
Sedangkan untuk knalpot dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan gerindra, dalam pemusnahan itu dihadiri beberapa unsur, baik TNI, Satpol PP, Pemerintah Kota, dan Ormas.
(mhd)
Lihat Juga :