KPK izinkan tahanan korupsi salat Id
Rabu, 15 Agustus 2012 - 11:15 WIB
KPK izinkan tahanan korupsi salat Id
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan semua tahanan korupsi untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1433 Hijiriah di dalam Rumah Tahanan (Rutan). Hal ini berlaku untuk semua tahanan korupsi, baik yang berada di Rutan Cipinang maupun Rutan Pondok Bambu.
"Untuk tahanan pria, dipersilakan menunaikan salat Id di Rutan Cipinang. Untuk tahanan wanita dipersilakan salat Id di Rutan Pondok Bambu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2012).
KPK sendiri, tidak akan menggelar salat Id di Gedung KPK. Karena itu, KPK memberikan izin kepada para tahanan korupsi agar melaksanakan salat Id di tempat yang sudah ditentukan KPK.
Namun jika tahanan tersebut ingin melaksanakan salat Id di tempat lain, KPK tidak akan menghalangi. Sebagai informasi, Rutan KPK yang berada di basement Gedung KPK dan khusus diperuntukan bagi tahanan KPK, baru beroperasi tahun ini.
Hingga kini, sudah ada enam tahanan yang ditahan di dalamnya. Terdiri dari Miranda S Goeltom, Neneng Sri Wahyuni, Mindo Rosalina Manulang, Amran Batalipu dan Yani Anshori, dan Fahd A Rafiq.
Keenam tersangka korupsi itu diduga terlibat dalam kasus suap-menyuap. Dari seluruh tersangka, hanya Miranda S Goeltom yang beragama non Islam.
"Untuk tahanan pria, dipersilakan menunaikan salat Id di Rutan Cipinang. Untuk tahanan wanita dipersilakan salat Id di Rutan Pondok Bambu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2012).
KPK sendiri, tidak akan menggelar salat Id di Gedung KPK. Karena itu, KPK memberikan izin kepada para tahanan korupsi agar melaksanakan salat Id di tempat yang sudah ditentukan KPK.
Namun jika tahanan tersebut ingin melaksanakan salat Id di tempat lain, KPK tidak akan menghalangi. Sebagai informasi, Rutan KPK yang berada di basement Gedung KPK dan khusus diperuntukan bagi tahanan KPK, baru beroperasi tahun ini.
Hingga kini, sudah ada enam tahanan yang ditahan di dalamnya. Terdiri dari Miranda S Goeltom, Neneng Sri Wahyuni, Mindo Rosalina Manulang, Amran Batalipu dan Yani Anshori, dan Fahd A Rafiq.
Keenam tersangka korupsi itu diduga terlibat dalam kasus suap-menyuap. Dari seluruh tersangka, hanya Miranda S Goeltom yang beragama non Islam.
(san)
Lihat Juga :