Langgar lantas, polisi akan tindak peserta takbiran
Minggu, 19 Agustus 2012 - 01:10 WIB
Langgar lantas, polisi akan tindak peserta takbiran
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian akan menindak tegas masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas saat melakukan konvoi malam takbiran.
"Kalaupun mau tetap konvoi, ya harus menaati peraturan lalu lintas yang ada. Jangan membawa barang-barang berbahaya seperti petasan dan senjata tajam. Peserta konvoi juga wajib menaati aturan lalu lintas yakni mengenakan helm, tidak naik ke atas mobil, bus, atau pikap," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Wahyono, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/8/2012).
Jika ada kelompok masyarakat yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran, maka petugas akan melakukan tindakan persuasif. Bahkan petugas tidak segan-segan akan menilang pihak yang melanggar sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan angkutan jalan yang berlaku.
"Anggota kepolisian Lantas akan disebar di 69 lokasi untuk melakukan pengaturan dan pengalihan arus lalu lintas. Serta 125 lokasi masjid pada saat malam takbiran," pungkas Wahyono.
Wahyono juga mengimbau agar takbiran dilakukan di wilayah ataupun di perumahan masing-masing. Karena hal jika takbiran di wilayah masing-masing, sudah dapat dipastikan dapat mengurangi potensi terjadinya konflik dengan kelompok masyarakat lain, dan lebih menjamin keselamatan peserta konvoi dari bahaya.
Meskipun pihak kepolisian sudah berulangkali melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan takbir keliling, namun pada kenyataannya euforia takbir keliling untuk menyambut Idul Fitri tetap dilakukan oleh beberapa kalangan masyarakat.
Terkadang tempat-tempat besar seperti Monas dan Bundaran Hotel Indonesia (HI) menjadi sasaran tempat takbir keliling oleh peserta konvoi.
"Kalaupun mau tetap konvoi, ya harus menaati peraturan lalu lintas yang ada. Jangan membawa barang-barang berbahaya seperti petasan dan senjata tajam. Peserta konvoi juga wajib menaati aturan lalu lintas yakni mengenakan helm, tidak naik ke atas mobil, bus, atau pikap," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Wahyono, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/8/2012).
Jika ada kelompok masyarakat yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran, maka petugas akan melakukan tindakan persuasif. Bahkan petugas tidak segan-segan akan menilang pihak yang melanggar sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan angkutan jalan yang berlaku.
"Anggota kepolisian Lantas akan disebar di 69 lokasi untuk melakukan pengaturan dan pengalihan arus lalu lintas. Serta 125 lokasi masjid pada saat malam takbiran," pungkas Wahyono.
Wahyono juga mengimbau agar takbiran dilakukan di wilayah ataupun di perumahan masing-masing. Karena hal jika takbiran di wilayah masing-masing, sudah dapat dipastikan dapat mengurangi potensi terjadinya konflik dengan kelompok masyarakat lain, dan lebih menjamin keselamatan peserta konvoi dari bahaya.
Meskipun pihak kepolisian sudah berulangkali melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan takbir keliling, namun pada kenyataannya euforia takbir keliling untuk menyambut Idul Fitri tetap dilakukan oleh beberapa kalangan masyarakat.
Terkadang tempat-tempat besar seperti Monas dan Bundaran Hotel Indonesia (HI) menjadi sasaran tempat takbir keliling oleh peserta konvoi.
(hyk)
Lihat Juga :