Selama Ramadan, Tangerang tutup tempat dugem
A
A
A
Sindonews.com - Pengusaha jasa hiburan malam di Kota Tangerang wajib menutup usahanya selama bulan Ramadan. Penutupan itu dimulai dari H-1 puasa hingga H+2 Idul Fitri (lebaran). Bagi pengelola yang tetap membandel akan ditindak tegas, seperti pencabutan izin usahanya.
"Bulan Ramadan adalah bulan yang harus dijaga kesuciannya. Semua tempat hiburan dan sejenisnya akan ditutup tanpa terkecuali," tegas Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dalam Rapat Evaluasi Bulanan Camat, Lurah, Kepala SKPD, Puskesmas serta Kepala UPTD Pendidikan Dasar di Ruang Akhlakul Karimah, Senin (1/7/2013).
Dia juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi apapun bagi para pengelola tempat hiburan malam yang beroperasi selama Ramadan. Selain itu, warung makan, restoran siap saji, termasuk yang berada di mall diharuskan untuk mengikuti aturan jam operasional sesuai keputusan yang diberlakukan.
"Langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang untuk melarang beroperasinya tempat hiburan malam dan tempat makan, ini sebagai upaya untuk menghormati umat Islam menjalankan bulan suci Ramadan," tukasnya.
"Bulan Ramadan adalah bulan yang harus dijaga kesuciannya. Semua tempat hiburan dan sejenisnya akan ditutup tanpa terkecuali," tegas Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dalam Rapat Evaluasi Bulanan Camat, Lurah, Kepala SKPD, Puskesmas serta Kepala UPTD Pendidikan Dasar di Ruang Akhlakul Karimah, Senin (1/7/2013).
Dia juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi apapun bagi para pengelola tempat hiburan malam yang beroperasi selama Ramadan. Selain itu, warung makan, restoran siap saji, termasuk yang berada di mall diharuskan untuk mengikuti aturan jam operasional sesuai keputusan yang diberlakukan.
"Langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang untuk melarang beroperasinya tempat hiburan malam dan tempat makan, ini sebagai upaya untuk menghormati umat Islam menjalankan bulan suci Ramadan," tukasnya.
(mhd)